Oleh: Lisa Angriani
(Mahasiswi UHO)
Time is money,seperti itu kiranya potret ekonomi kapitalis dalam memaknai laju waktu diukur dengan uang atau materi. Setiap waktu dihadapkan dengan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
Sistem ekonomi kapitalis membawah kita pada dunia perekonomian tanpa batas. Karenanya sistem ekonomi kapitalis mengerucut kepada sang kapital, pasar global yang dikendalikan oleh pemilik swasta bertujuan untuk memperoleh keuntungan dalam ekonomi pasar yang sebesar-besarnya. Tanpa memikirkan kesejahteraan masyarakat umum lagi, yang nyatanya ekonomi kapitalis membentuk peran individu untuk melakukan perang kemunafikan dan kompetisi dalam mempertahankan hidup.
Kerusakan Ekonomi Kapitalis
Bank Dunia melakukan presentasi ke pemerintah yang dalam materinya ia menyebutkan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menurun akibat produktivitas yang lemah. Kemudian kondisi current account deficit (CAD) juga disebut semakin terpuruk, hal-hal ini dinilai akan mempengaruhi aliran modal asing yang masuk dan keluar dari Indonesia. Jakarta 6/9/2019https://m.detik.com
Word Bank dalam materi presentasi kepada pemerintah menyatakan, pertumbuhan ekonomi global disebut-sebut akan mempengaruhi perekonomian indonesia. Word Bank juga menyebutkan jika perekonomian indonesia akan terus turun akibat masih lemahnya produktivitas dan melambatnya pertumbuhan tenaga kerja, kemudian harga komoditas juga disebut akan menekan perekonomian domestic.
Saat ini perekonomian global juga dibayangi dengan perang dagang antara amerika serikat dan china dan potensi resesi ekonomi AS. Hal ini disebut akan memicu aliran modal keluar yang lebih besar dari indonesia. Indonesia disebut akan makin terpuruk akibat masih tingginya deficit transaksi berjalan, kuartal II 2019 CAD indonesia mencapai 3% naik dari kuartal sebelumnya yang hanya 2,6%. Indonesia harus reformasi besar-besaran dengan membangun kredibilitas dengan membangun bisnis terbuka, kepastian peraturan, dan kepatuhan dengan kebijakan presiden. Ucapan dalam materi yang disampaikan Word Bank, Jakarta 6/9/2019. https://m.detik.com
Pada dasarnya kapitalis tidak memiliki sebuah aliran sumber ekonomi yang tetap. Dengan sistem ini pemilik modal memiliki kepentingan-kepentingan dengan prinsip kebebasannya. Kegiatan ekonomi tersebut digunakan oleh segilintir pihak kapitalis untuk memeras pihak yang lemah. Kebebasan pasar menyebabkan persaingan untuk merebut pasar, hal ini mendorong terbentuknya monopoli, kolusi usaha dan konglomerasi sehingga mengancam keberlangsungan ekonomi masyarakat biasa. Mendorong para kapital serakah menguasai sektor-sektor vital seperti sumber daya alam, dan aset-aset pendapatan negara lainnya.
Masalah ekonomi saat ini adalah buah dari penerapan sistem ekonomi kapitalis. Faktanya investasi, atau penanaman saham yang dilakukan di negeri ini hanya menyisahkan keterputukan perekonomian. Modal asing yang menjadi pinjaman indonesia nyatanya hanya mempersulit keadaan ekonomi rakyat. Nilai mata uang semakin tak ternilai, disisi lain yang menguasai perekonomian kapitalis masuk ke indonesia, sehingga rakyat semakin tercekik dengan beban hidup serta kemiskinan.
Sistem politik demokrasi memberikan ruang kepada kapitalis untuk berkuasa. Mereka mengeruk semua sumber daya alam di negeri ini. Pada akhirnya menjadikan indonesia berada diambang kehancuran ekonomi serta kekayaan alam dan sektor publik lainnya menjadi rebutan bagi para kapitalis dunia.
Sektor-sektor publik dan sumber daya alam yang dikuasai para komparador kapital dan dikelola swasta hingga saat ini (Pertamina, Indosat, Freepot, Bosowa, Tonasa, BRI, BNI, Danamon, BCA, PT Antam (Tima), PT IMIP (Nikel), PT Buton Aspal. Bukti ketidakmampuan sistem ekonomi kapitalis dalam mengelolah negeri ini, mengakibatkan rakyat menjadi pekerja di negeri sendiri, sementara negeri ini adalah negeri kaya yang berlimpah ruah kekayaan alam dan pesona, namun sayang semuanya dinikmati oleh pihak asing dan sekelompok kaum kapital.
Kemuliaan Dalam Sistem Ekonomi Islam
Sistem ekonomi berbeda dengan ilmu ekonomi. Jika ilmu ekonomi bersifat universal, tidak terikat dengan pandangan hidup ideologi tertentu, maka sebaliknya dengan sistem ekonomi. Sebab, ilmu ekonomi adalah ilmu yang membicarakan produksi dan peningkatan kualitas produksi, atau menciptakan sarana produksi dan peningkatan kualitasnya. Sedangkan sistem ekonomi adalah hukum atau pandangan yang membahas distribusi kekayaan, pemilikan serta bagaimana mengolahnya.
Karena itu sistem ekonomi islam berbeda jauh dengan sistem ekonomi kapitalis yang menuhankan kebebasan dalam hal kepemilikan. Dalam hal ini, islam telah menetapkan asas sistem ekonominya yaitu kepemilikan, pengelolaan dan manfaat hak milik, serta distribusi kekayaan di tengah masyarakat.
Kepemilikan yang digunakan seseorang untuk mendapatkan manfaat yang dihasilkan oleh jasa atau barang tertentu. Pemilikan dalam islam didapati kepemilikan individu, umum, dan negara. Kepemilikan individu adalah izin yang dibolehkan oleh syariat untuk memanfaatkan benda, baik yang berkaitan dengan barang bergerak, seperti kendaraan dan uang, maupun barang tidak bergerak seperti tanah dan rumah. Adapun kepemilikan umum adalah izin yang dibolehkan dalam syariat atas nama jamaah untuk memanfaatkan benda, seperti api, air, padang, jalan raya, listrik, dan minyak semua benda yang menguasai hajat hidup masyarakat termaksud dalam pemilikan umum dengan kata lain tidak boleh hanya dikuasai oleh satu bela pihak yang akan merugikan masyarakat. Sedangkan pemilikan negara adalah kekayaan yang pengelolahnya diserahkan pada kepala negara, misalnya jizya, kharaj, harta orang murtad, harta yang tidak mempunyai ahli waris dan sebagainya.
Dalam hal pengelolaan, islam telah membolehkan seseorang untuk mengembangkan harta miliknya melalui perdagangan jual beli, sewa menyewa dan syarikat, serta mengharamkan riba, melakukan penimbunan, berjudi, dan menipu. Dalam hal pertanian islam membolehkan, memiliki tanah untuk ditanami, dan mengharamkan penyewahan lahan. Islam juga membolehkan melalui jalur industri selama produksi yang dihasilkan berhukumkan halal.
Distribusi kekayaan ditengah masyarakat, dalam islam telah mensyariatkan hukum-hukum yang mampu menjamin distribusi kekayaan di tengah masyarakat secara adil, ialah mewajibkan zakat, pemberian hak kepada seluruh anggota masyarakat untuk memanfaatkan kepemilikan umum, pemberian negara secara cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan melalui harta negara, dan pembagian harta waris kepada ahli waris. Sebaliknya islam mengharamkan penimbunan emas dan perak atau mata uang, serta penimbunan barang.
Maka, diwajibkan atas penerapan sistem islam secara menyeluruh, agar terlaksananya hukum sistem ekonomi islam. Sebagaimana yang dinyatakan kaidah ushul ‘’suatu kewajiban tidak akan bisa dilaksanakan dengan sempurna, kecuali dengan adanya sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu menjadi wajib.
Wallahu’alam bis shawwab