Oleh Ratna Nurmawati (Ibu Rumah Tangga Pembelajar Islam Kaffah)
Pemerintah dan DPR pada selasa (17/9 ) lalu mengesahkan perubahan Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Revisi UU KPK.
Pengesahan ini dilakukan ditengah penolakan yang disampaikan oleh KPK, publik dan kalangan akademisi.
Berdasarkan naskah revisi UU KPK per 16 september 2019 yang telah disahkan oleh Pemerintah dan DPR terlihat sejumlah pasal -pasal yang dinilai dapat melemahkan KPK. Diantaranya, kewenangan penghentian penyidikan, izin penyadapan, penyitaan dan penggeladahan, KPK masuk rumpun eksekutif, pegawai KPK berstatus Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, revisi UU KPK juga memberikan dampak lain berupa korupsi kini dianggap sebagai perkara biasa. Korupsi yang sedang ditangani bisa tiba -tiba berhenti atas izin Pemerintah dan DPR. Akibatnya akan semakin sedikit aktor korupsi kakap yang akan ditindak KPK. KPK menjadi lemah dan koruptor berjaya.
Jika Presiden Jokowi tidak ingin kehilangan citranya dimata publik dan tidak ingin dianggap sebagai " Pinokio " di era modern karena melanggar janji memperkuat KPK. Maka salah satu jalan KPK yang dapat dilakukan oleh Jokowi adalah dengan mengeluarkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang yang intinya membatalkan Revisi UU ( pelemahan ) KPK.
Karena itu, untuk menuju Indonesia yang lebih bersih haruslah dengan syariah islam. Dalam sistem islam, pilar penting dalam mencegah korupsi ialah ditempuh dengan sistem yang bagus : Pertama, Pengawasan yang dilakukan oleh individu. Kedua, pengawasan dari kelompok. Dan ketiga, pengawasan oleh negara.
Dengan pengawasan ektra ketat seperti ini, tentu akan membuat peluang terjadinya korupsi menjadi semakin kecil, karena sangat sedikit ruang untuk melakukan korupsi. Spirit ruhiah yang sangat kental ketika menjalankan hukum - hukum islam, berdampak pada menggairahnya budaya amar ma'ruf nahi munkar ditengah - tengah masyarakat.
Diberlakukan juga seperangkat hukuman pidana yang keras, hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan pencegahan bagi calon pelaku.
Pilar lain dalam upaya pencegahan korupsi dalam islam adalah dengan meneladani para pemimpin Islam ( kholifah ). Mereka begitu khawatir dengan sesuatu hal yg bukan menjadi haknya. Tetapi bertolak belakang dengan apa yang terjadi di negeri ini. Ketika rakyatnya sedang dalam kesusahan, mereka malah enjoy dengan mobil mewah dan kehidupannya sendiri.
Itulah strategi Islam dalam pemberantasan korupsi , ini memang harus diterapkan secara menyeluruh, tidak sebagian - sebagian demi sempurnanya kemaslahatan yang diinginkan. Maka dari itu bersegeralah Indonesia untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan Daulah Khilafah.
Tags
Opini