Buah Pahit Sekulerisasi, Remaja Zaman Now Menjadi Bukti




Oleh: Nesvi Mayasari (Pendidik MTS Al Falah Putri Banjarbaru)


Akibat derasnya pergaulan bebas, suguhan kerusakan moral remaja kian tak terkendali. Pergaulan bebas sejatinya adalah kerusakan praktis dari sistem pendidikan sekuler yang lebih mengutamakan ilmu pengetahuan dunia dibandingkan ilmu agama. Sekuler memberikan ruang kebebasan pada remaja dalam berperilaku kemaksiatan yang justru mencabut fitrahnya sebagai manusia. Sekulerisme pun sukses membuat para remaja menjadi budak pemuas egonya sendiri. 

Dengan alasan himpitan ekonomi, pergaulan dan masalah keluarga, Mawar (14 tahun) dan Melati (17 tahun) menghebohkan Kota Idaman, Banjarbaru dengan terungkapnya prostitusi online remaja di bawah umur. Dari penelusuran Radar Banjarmasin melalui aplikasi pesan instan gratis itu ditemukan banyak akun terindikasi sebagai wanita BO (Booking Order). Dengan menggunakan fitur aplikasi mencari teman di sekitar, ada beberapa akun yang menunjukkan unsur sebagai wanita BO. Salah satunya, dengan memasang foto seksi. Bahkan, ada pula yang terang-terangan menulis pada kolom keterangan di akunnya bahwa mereka siap di-booking.                       ( Kalsel.prokal )

Kasus demikian bukanlah kasus yang pertama, melainkan hanya salah satu kasus yang terkuak di media. Sekretaris komisi penanggulangan AIDS (KPA) kota Banjarbaru Edi Sampana, SKM, M.Kes menyebutkan pengidap HIV di Banjarbaru akibat pergaulan bebas sekitar 600 pengidap HIV yang belum ditemukan di Banjarbaru. Dia pun memaparkan bahwa jika mereka tidak segera ditemukan dan diberi penyuluhan agar tidak menulari orang lain dan dibawa ke RS untuk akses ARV ada 2 akibat. Diantaranya, mereka nantinya ditemukan di RS (karena sudah sakit/AIDS). Kemudian mereka menjadi sumber penularan (mereka tidak sadar menularkan HIV ke orang lain. (banjarmasin.tribunnews.com)

Kasus lainnya yang mengiris hati adalah penemuan mayat bayi yang ditemukan masih lengkap dengan tali pusar. (https://klikkalsel.com) Setelah berhasil diungkap kepolisian ternyata dua kejadian yang hanya berjeda beberapa hari tersebut dilakukan oleh anak bawah umur.

Fenomena amoral remaja ini  juga menjadi bukti negara gagal mendidik remaja berkarakter atau siap bertanggung jawab pada pilihannya dan melindungi mereka dari pergaulan bebas. Sebab sistem ini meniscayakan pemisahan aturan agama dari kehidupan manusia dan memberikan peluang besar bagi Barat untuk menghilangkan identitas keislaman pada para pemuda saat ini. Dan menggantikan pemahaman mereka dengan mengadopsi paham kebebasan, mulai dari kebebasan berpendapat, beragama, berperilaku atau pergaulan, serta kebebasan berkepemilikan. Ditambah lagi atas nama Hak Asasi Manusia (HAM), mereka para remaja semakin eksis dan bebas melakukan free sex. 

Padahal para remaja memiliki peran strategis bangsa sebagai agent of change dan generasi penerus bangsa, negara, serta agama. Peran penting inilah yang sangat dimuliakan oleh Islam. Islam sebagai sistem paripurna dalam naungan Khilafah akan melindungi remaja dari kemaksiatan dan mendidik mereka dengan karakter syakhsiyah islam, yaitu siap bertanggung jawab di hadapan Allah dalam menjalani kehidupan dunia. Konsep pendidikan seperti inilah yang akan menghasilkan generasi faqqih fi ddin (ahli agama) dan faqqih fi dunya (ahli dunia). Aktivitas yang mereka lakukan hanya untuk kebaikan umat dan agama.

Dalam Islam, Allah SWT telah menentukan beberapa aturan pergaulan dengan 

jelas, sehingga peluang untuk terwujudnya kerusakan moral remaja tertutup rapat. Secara preventif, Islam telah menyediakan berbagai aturan, yaitu : Allah telah menetapkan hubungan seksual (shilah jinsiyah) diharamkan 

untuk dilakukan sebelum pernikahan (QS. Al-Isra : 32, An-Nuur : 2). Laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menundukkan pandangan (QS. An-Nuur : 30-31). Islam mewajibkan untuk menjaga sifat iffah (menjaga kesucian diri) (QS. An-Nuur : 33). Islam mewajibkan perempuan untuk menutup auratnya (QS. An-Nuur : 31 dan Al-Ahzab : 59). Islam melarang laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat .  Islam melarang tabarruj bagi perempuan. Tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan keindahan kepada laki-laki non mahram. (QS An-Nur ayat 31).

Dalam Islam ada larangan perempuan berpergian seorang diri dalam perjalanan 24 jam (sehari semalam) tanpa ditemani oleh mahramnya. Kemudian menetapkan tidak boleh adanya ijtima’ dan ikhtilat (pergaulan dan campur baur)antara laki-laki dan perempuan. Hal ini dicontohkan oleh Rasulullah saw, ketika mengajarkan Islam kepada sahabat, maka diberi jatah perempuan duduk di belakang dan laki-laki duduk di depan. 

Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjauhi syubhat (HR. Bukhari). Dalam islam sangat dihindarkan laki-laki dan perempuan untuk saling bertemu pada hal-hal yang sifatnya hanya “senang-senang” saja seperti saling berkunjung tanpa ada target yang jelas untuk muamalah, saling pergi berdarma wisata, atau reunian dan lain lain. Sementara dalam Islam ditetapkan interaksi laki-laki dan perempuan harus bermanfaat dan bertarget untuk kebangkitan perubahan.

Aturan-aturan inilah yang akan membentengi individu umat dari melakukan kemaksiatan dan dengan bekal ketakwaan yang dimiliki seseorang akan mencegah dirinya dari melakukan perbuatan maksiat.

Selain itu, kontrol masyarakat pun sangat diperlukan di samping untuk menguatkan apa yang telah dilakukan oleh individu, untuk mencegah menjamurnya berbagai rangsangan di lingkungan masyarakat. Jika masyarakat mampu beramar ma’ruf nahi munkar, tidak memberikan fasilitas dan menjauhi sikap permisif terhadap semua bentuk kemunkaran, tindakan asusila, pornoaksi dan pornografi, niscaya rangsangan dapat diminimalisir. Sebuah ironi terjadi di masyarakat, di tengah rusaknya pergaulan muda-mudi, justru sebagian masyarakat menghendaki dan menikmati tayangan porno, baik di media televisi maupun panggung-panggung hiburan. Bagaimana mungkin individu yang telah berupaya membentengi diri di rumah dan sekolah dengan penguatan aqidah dan pemahaman hukum syariat tidak terpengaruh, sementara peluang untuk melanggar itu semua ada di hadapan mereka? Demikian pula dengan kebiasaan menikahkan pasangan yang telah hamil tanpa  memberikan sanksi moral, tentu telah menambah terangnya lampu hijau bagi pergaulan bebas. Karena itu, adanya kontrol masyarakat akan mencegah terjadinya kerusakan di tengah-tengah masyarakat.

Ditambah lagi, Negara akan mencegah masuknya segala komoditas yang berpotensi melemahkan  termasuk melemahkan aqidah dan kepribadian kaum Muslim ke dalam negeri. Dengan tiga pilar ini, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan peran Negara, maka umat manusia akan tercegah dari perbuatan maksiat.


Wallahu a'lam bisshowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak