Oleh: Intan Ramadhani
(Aktivis Remaja Muslimah)
Pemerintah sudah bulat menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. Kenaikan ini akan dilakukan mulai Januari 2020. (Kompas.com)
Untuk kelas I tarif menjadi Rp160.000 dan kelas II tarifnya menjadi Rp110.000 sementara untuk kelas III masih ditunda setelah Komisi IX dan XI DPR menolak usulan tersebut.
Kenaikan tarif BPJS ini terjadi karena membengkaknya defisit BPJS Kesehatan yang diproyeksikan sudah mencapai Rp 32,8 triliun dan akan terus bertambah jika tidak ada kebijakan pembenahan, salah satunya kenaikan tarif ini.
Kenaikan tarif BPJS yang mencapai angka 100 persen ini bukanlah hal yang wajar. Karena dengan kondisi ekonomi masyarakat yang serba mahal, hal ini tentunya akan menambah kesulitan masyarakat. Terutama masyarakat kalangan menengah ke bawah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Padahal pelayanan kesehatan merupakan pelayanan mendasar yang semestinya sebisa mungkin diberikan dengan harga yang murah dan terjangkau.
Namun, suatu kebijakan tentunya lahir karena dukungan sistem yang saat ini dianut. Lantas apa sistem ekonomi yang dianut negeri tercinta kita? Tiada lain yakni sistem kapitalisme neoliberal. Sistem inilah yang punya peran penting sehingga banyak kebijakan yang sangat mendzalimi rakyat.
Bagaimana tidak? Sistem kapitalis neoliberal adalah sistem yang selalu berpihak pada para Pengusaha atau Pemilik modal. Mereka mempunyai hak penuh untuk mengendalikan mekanisme yang ada tanpa proteksi dari pemerintah sehingga mengakibatkan penguasaan kekayaan atau material oleh golongan-golongan tertentu saja yakni pemilik modal terkuat.
Negara akhirnya tidak peduli pada rakyat dan menyerahkan urusan-urusan dan kepentingan rakyat kepada lembaga atau instansi tertentu, seperti kebijakan BPJS ini. Padahal semestinya pemerintah memegang peran sentral dalam hal ini. Akibatnya terjadi ketimpangan sosial di masyarakat. Masyarakat yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin makin miskin.
Nabi SAW bersabda: “Setiap dari kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab untuk orang-orang yang dipimpin. Jadi, penguasa adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya.” [Bukhari Muslim]
Oleh karena itu, jika dilihat dengan sudut pandang islam, program BPJS tidaklah sesuai dengan syariat islam. Islam membolehkan apa saja dalam urusan muamalah atau interaksi sosial, yang dilarang cuma empat hal saja, yakni zalim, riba, gharar (spekulasi atau ketidakjelasan), serta judi atau peruntungan.
Selain Jika kita lihat lebih jauh, sejak kemunculan program BPJS ada saja masalah yang terjadi, mulai dari ketidakjelasan layanan, uang premi dikemanakan, gaji dirut yang melambung, premi BPJS naik, dan sebagainya. Banyaknya masalah pada program BPJS yang ada sampai sekarang menimbulkan kesulitan bagi masyarakat. Lantas apakah pantas pemerintah mempertahankan sistem dan program yang memberikan banyak kemudharatan ini?
Islam adalah agama yang sempurna. Islam mengatur semua urusan tanpa kecuali termasuk tentang pelayanan kesehatan. Jika dibandingkan dengan bagaimana islam mengatur jaminan kesehatan sungguh sangat bertolak belakang dengan fenomena yang ada.
Pelayanan kesehatan dengan sistem Islam diberikan oleh negara (khilafah) secara gratis yang didanai oleh kas Baitul Mal. Pelayanan kesehatan yang gratis dan berkualiatas juga diberikan kepada seluruh masyarakat tanpa adanya diskriminasi atau leveling. Karena semestinya negara memegang peran penting dan sekaligus bertanggung jawab penuh dalam segala urusan rakyatnya termasuk pelayanan kesehatan.
Hal itu sudah dijalankan sejak masa Rasul saw. Delapan orang dari Urainah datang ke Madinah menyatakan keislaman dan keimanan mereka. Lalu mereka menderita sakit gangguan limpa. Nabi saw. Kemudian merintahkan mereka dirawat di tempat perawatan, yaitu kawasan penggembalaan ternak milik Baitul Mal di Dzi Jidr arah Quba’, tidak jauh dari unta-unta Baitul Mal yang digembalakan di sana. Mereka meminum susunya dan berada di tempat itu hingga sehat dan pulih.
Sesungguhnya permasalahan ini akan terselesaikan jika kita mengikuti sistem jaminan kesehatan islam. Namun hal ini hanya akan terlaksana secara sempurna tatkala Islam telah diterapkan secara utuh dalam kehidupan kita dengan negara sebagai pelaksananya.
Wallahu'alam bishawab.
Tags
Opini