Oleh: Iin Sapaah
Zina adalah dosa besar setelah syirik. Tidak ada dosa besar di sisi Allah setelah syirik. Menurut syari'ah zina adalah kejahatan(Jarimah). Allah SWT berfirman:" janganlah kalian mendekati zina, sungguh zina itu tindakan keji dan jalan yang buruk."(QS Al- isra(17):32).
Berdasarkan dalil yang qath'i keharaman zina telah disepakati oleh para ulama tanpa khilafiyah. Namun ada saja orang yang menolak keharaman zina.
Seperti halnya baru-baru ini, seorang mahasiswa pasca sarjana UIN Yogyakarta yang bernama Abdul Aziz, merujuk pada pemikiran tokoh liberal asal Suriah, Muhammad syahrur, menghalalkan zina ( hubungan intim) di luar nikah dalam disertasinya, dan mendapatkan predikat sangat memuaskan dari dosen pengujinya. Padahal isinya terang-terangan melegalkan dan melindungi zina. Menurutnya Al-Qur'an tidak menjelaskan makna kata zina.
Meski Al-Qur'an tidak merinci arti zina, para ulama menjelaskan makna zina dengan detil. Keharaman zina juga ditegaskan dengan adanya sanksi bagi para pelakunya.
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama (hukum ) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."(QS An-Nur(24):2).
Secara umum zina adalah hubungan seks antara pria dan wanita yang tidak diikat oleh ikatan pernikahan, perbuatan itu dilakukan dengan sukarela bukan pemaksaan atau tindak pemerkosaan. Karena itu sungguh menyesatkan, jika dikatakan hubungan seks yang dilakukan atas dasar kerelaan dan tidak di tempat terbuka tidak termasuk kategori perzinahan, seperti kumpul kebo maupun prostitusi. Pernyataan ini jelas melecehkan hukum Allah SWT.
Tentang status milkul Yamin( budak perempuan)pun pandangan mereka amatlah kotor, dianggap sebagai mitra hubungan seksual.
Sebagaimana penjelasan para fuqaha, milkul Yamin adalah hamba sahaya yang dikuasai majikannya dan berada dalam tanggung jawabnya sehingga wajib dijaga dan dinafkahi layaknya keluarga." Hamba sahaya memiliki hak atas makanan dan pakaiannya secara makruf serta tidak dibebani dengan pekerjaan yang tak sanggup ia kerjakan (HR. Al-Baihaqi).
Milkul Yamin bukanlah pasangan kumpul kebo, apalagi di samakan dengan pelacur dan di jadikan payung hukum untuk menghalalkan hubungan intim nonmarital seperti yang mereka katakan.
Islam datang untuk menata hukum perbudakan sehingga lebih beradab. Selain diizinkan menggauli sahaya perempuan, syari'ah Islam mewajibkan para majikan untuk menanggung nafkah hamba sahaya mereka. Allah SWT berfirman:" orang- orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, sungguh mereka dalam hal ini tiada tercela (TQS Al- mu'min (23):5-6).
Jadi tafsir hermeneutika yang digunakan mehammad syahrur dengan meluaskan makna milkul Yamin( budak perempuan) sebagai mitra hubungan seksual, termasuk pelacur, sama sekali tidak berdasar, dan merupakan penyimpangan. Mereka berusaha memelintir makna ayat Al-Qur'an, dan menganggap penghalang atas gagasan kebebasan seksual. Dalam masyarakat sekuler liberal kebebasan seksual adalah salah satu prinsip hidup yang wajib di pertahankan dan dikampanyekan, di bawah payung hukum atau undang-undang demokrasi.
Dengan metode hermeneutika yang digunakan, mereka menafsirkan Al-Qur'an dengan akal dan hawa nafsunya. Al-Qur'an ditafsirkan sesuai perkembangan zaman. Ayat-ayat Al-Qur'an tentang hukum perzinahan harus ditafsirkan dan di cocokkan dengan zaman. Dan di sesuaikan dengan konteks kekinian.
Itulah pemikiran kaum liberal yang merusak kehidupan masyarakat dan menyesatkan. Islam telah dirusak oleh kaum liberal dengan kedok karya ilmiah, statusnya intelektual tapi hati nuraninya mati.
Tanpa adanya syari'ah Islam yang melindungi umat, musuh-musuh Islam dengan mudahnya melancarkan tikaman beracun dalam bentuk pemikiran rusak untuk menjatuhkan umat. Maka dari itu marilah kembali pada Islam, hanya Islam kaffah yang akan melindungi umat Islam dan memuliakan umat manusia secara menyeluruh.
Wallahu'alam ..