Dengan latar belakang tingginya kekerasan seksual, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PK-S) siap untuk di legalisasi dgn dalih bahwa kekerasan seksual terjadi karena ketimpangan relasi kuasa, sehingga berambisi utk mengubah pardigma patriarki dalam konstruksi sosial masyarakat indonesia. Tujuan tersebut akan terealisir dengan menanamkan liberalisme, merusak harmoni relasi dan menikam syariah islam denga memaksakan di terapkanya aturan liberalisme. Tak bisa di pungkiri aroma pesanan asing pun amat lekat pd proyek ini. Proyek RUU PK-S terlebih dahulu di perhalus muatannya sehingga dapat di ajukan ke DPR untuk menyerang islam dan kemungkinan proyek ini akan menjadi target antara proyek " liberal lainnya. Seperti dalam pernyataannya, bahwa perkosaan terhadap istri adalah terobosan hukum atas KUHP, mengingat KUHP justru mengecualikan posisi relasi suami istri sebagai pihak yang dapat menjadi korban perkosaan oleh pasangan nya. Padahal dalam fiqih islam, tidak pernah di kenal istilah perkosaan dalam perkawinan,namun hal itu tergolong salah satu kekerasan seksual.
Aturan agama / moralitas dalam hal cara berpakaian berelasi sosial, status perkwinan, dan pekerjaan semua itu akan di hlangkan karena di anggap mengancam perempuan untuk menginternalisasi simbol" tertentu.dalam RUU PK-S jumlah kekerasan seksual yg di perkirakan berkurang, atas desakan ide liberal sekuler untuk menggugat kekuaasan syariah atas RUU trsbt. Mereka menghujat semua praktik yh berindikasi kan syariah islam. Artinya mereka akn terus memaksakan masyarakat untuk mengadopsi liberalisme dan sekulerisme, dan lambat laun masyarakat akan menerima hal hal lain terkait isu seperti isu LGBT, penoda agama yg justru bertentangan dgn syariah islam. Apabila RUU ini dianggap sbg pencegahan, pemenuhan hak korban, akan mustahil semua bisa tetealisis. Nyatanya dunia kafitalis sekuler tidak pernah ramah bagi perempuan, terbukti di setiap negara angka kekerasan seksual tampak liar, sekitar 30persen perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan. Di indonesia saja, thn 2001 -2011 kasus kekerasan seksual mencapai seperempat dari kasus kekerasan terhadap perempuan yang di laporkan, bhkan meningkat pertahun nya. Banyak nya peraturan perlindungan perempuan dan anak yg sudah di legalisasi pemerintah sprti , UU no 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, serta UU no 44/2008 tntng pornograpi, semua itu tdk cukup utk menghentikan laju kejahatan seksual, bagaimana mampu menghapus jika kehidupan liberal sekuler menyuburkan modus dan kesempatan utk merealisasikannya???
Dalam sistem sekuler saat ini, kasus pelecehan seksual di sebabkan faktor fantasi yg di fasilitasi melalui aturan tanfa batas yg membebaskan manusia mengekspresikan perilaku liar yg acapkali berujung pd kejahatan seksual. Agama dan norma msyrkt di tentang karena di anggap mengganggu kebebasan nya. Dengan demikian, sebagai solusi dari semua permasalahan yg terjadi saat ini khususnya terhadap potensi kejahatan seksual, maka Syariah Islam telah memiliki hukum"antisipatif dan petventif terhadap potensi kejahatan seksual. Dalam khilafah, sistem sosial yg mengatur interaksi antara perempuan dan laki lakimewajibkan keduanya utk menahan pandangan bila melihat aurat ataupun syahwat nya, sekalipun tdk terlihat aurat. Sistem sosial ini berpadu dgn sistem pendidikan yg mendidik anak anak sedari kecil untuk menjaga kehormatan, memiliki rasa malu dan slalu merasa di awasi Allah. dengan begitu akan terbiasa menjaga pergaulan dan tdk merasakannya sebagai aturan yang memaksanya.
Serta menjaga interaksi antara laki laki dan perempuan secara tertib untuk menjaga campur baur ( lkhtilath) .dlm sistem informasi pun di atur dlm membangun islam yg kuat tidak konten pornografi ataupun pornoaksi. Adapun dalam sistem sanksi, menjadikan solusi kuratif yang menjerakan. ancaman perzinahan / perkosaan di kenai hukuman / sanksi mati ( rajam), bahkan sekedar pelecehan verbal saja bisa terkena ta'zir dan penjara 6 bln. Demikianlah sistem aturan dlm Islam sebagai Solusi yang konkrit bagi semua kehidupan manusia. Intinya, sistem ISLAM segera di terapkan oleh pemerintah pusat melalui Syariah Islam dalam bingkai Daulah Islamiyah.
Penulis : Dewi Gunung Leutik, pemerhati sosial