Sejatinya Kemerdekaan




Oleh: Rindoe Arrayah

       Bulan Agustus adalah bulan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Apa pasal? Karena di bulan ini terdapat salah satu tanggal yang dijadikan sebagai perayaan kemerdekaan, yaitu tanggal 17 Agustus. Aroma peringatan kemerdekaan mulai awal bulan Agustus tampak di mana-mana. Di seluruh pelosok negeri mulai menata lingkungan hunian dengan berbagai hiasan. Macam-macam perlombaan juga disajikan. Semua itu dilakukan untuk menyemarakkan hari kemerdekaan yang jatuh tiap tanggal 17 Agustus.

Benarkah kita sudah merdeka? Ataukah masih terjajah tanpa dirasa?

Penjajahan atau kolonialisme adalah suatu sistem di mana suatu negara menguasai rakyat dan sumber daya negara lain, tetapi masih tetap berhubungan dengan negara asal (Wikipedia). 

Pada hakikatnya penjajahan adalah penguasaan dan pengaruh atas suatu negeri untuk bisa mengekspolitasi manusianya, mengeruk kekayaannya dan merampas sumber dayanya. Jadi, penjajahan tidak hanya bersifat fisik/militer saja. Akan tetapi, ada bentuk penjajahan non-fisik seperti penjajahan secara pemikiran, politik, ekonomi dan lainnya. Penjajahan semacam ini jauh lebih berbahaya, karena mampu menjadikan bangsa terjajah secara tidak sadar mengadopsi sistem dan ideologi dari penjajah. Inilah kondisi yang sedang menimpa negeri ini. Secara fisik bisa dikatakan merdeka. Di sisi lain, secara tidak sadar mengadopsi sistem politik warisan penjajah, yaitu demokrasi yang lahir dari ideologi Kapitalisme.

Berawal dari sinilah, akhirnya penjajahan non-fisik merambah di seluruh negeri tanpa disadari. Sebagai contoh, penjajahan ekonomi menjadi mulus melalui pasar bebas, kebebasan penanaman modal asing, perbankan ribawi, privatisasi yang merugikan rakyat dan mekanisme utang luar negeri yang menjerat, penggunaan mata uang dolar yang merusak, pasar saham yang menjadi big casino. 
 
Sebagaimana yang telah disampaikan  oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati,  menilai kepemilikan asing di instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang saat ini sudah mencapai 30 persen membuat perekonomian Indonesia rentan dengan dampak negatif ekonomi global (CNN, Jumat 09/08/2019).

Pernyataan Menteri Keuangan di atas merupakan fakta adanya penjajahan di bidang ekonomi. Selain itu, perampokan kekayaan alam ini justru dilegalkan dengan dibuatnya UU pro pemilik modal, seperti UU Migas, UU Penanaman Modal, dan UU pro pemilik modal lainnya.

Cengkeraman penjajahan politik semakin kokoh dengan diterapkannya sistem demokrasi melalui prinsip utamanya, yaitu kedaulatan di tangan rakyat. Sistem demokrasi ini secara efektif digunakan untuk menentukan penguasa tertinggi yang dapat dikontrol oleh penjajah. Dengan kata lain, siapapun penguasa yang lahir melalui proses demokrasi ini bisa lulus asalkan mendapat ridha dari penjajah.

Sejatinya kemerdekaan adalah terbebasnya manusia dari penghambatan kepada sesama manusia menuju penghambatan total kepada Sang Pencipta (Allah SWT) dalam seluruh aspek kehidupan, dari urusan pribadi hingga bernegara. Niscaya, akan terwujud rahmatan lil 'alamiin.

Wallahu 'alam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak