Oleh: Tati Ummu Shaliha
Black out PLN yang terjadi di wilayah Jawa pada Minggu (4/8) berujung pada proyek swastanisasi. Menko Luhut meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk tidak terlalu banyak terlibat dalam pembangunan- pembangunan listrik. "Saya pengen PLN lebih efisienlah, terus kemudian kalian (PLN) jangan terlalu banyak dululah terlibat dalam pembangunan listrik. Biarin aja private sektor yang lebih masuk seperti 51% harus untuk Indonesia Power untuk waste to energy. Jadi konsolidasi aja, biarkan private sektor main" ujar Luhut, Rabu, 14/8/2019. economy.okezone.com
Langkah liberal penguasa negeri ini sangatlah mudah ditebak. Kasus black out PLN menjadi bukti penyempurnaan liberalisasi dan penguasaan listrik oleh swasta. Ini sebagai konsekuensi penerapan sistem ekonomi liberal oleh penguasa yang akan berefek buruk pada ekonomi masyarakat. Ironis, Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya energi justru tidak bisa menjamin kelangsungan kebutuhan energi untuk rakyatnya sendiri.
Sistem Ekonomi Liberal
Sistem ekonomi liberal disebut juga dengan sistem ekonomi pasar bebas atau sistem ekonomi _laissez faire_. Sistem ini memberikan kebebasan sepenuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada masing-masing individu untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Ekonomi liberal mempunyai ciri-ciri:
1. Setiap orang bebas mempunyai alat-alat produksi.
2. Adanya kebebasan berusaha dan kebebasan bersaing.
3. Campur tangan pemerintah dibatasi.
4. Para produsen bebas menentukan apa dan berapa yang akan diproduksi.
5. Harga-harga dibentuk di pasar bebas.
6. Produksi dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapatkan laba serta semua kegiatan ekonomi didorong oleh prinsip laba.
Sistem ekonomi liberal mempunyai beberapa sisi negatif, antara lain:
1. Banyak terjadi monopoli masyarakat.
2. Akibat persaingan bebas tidak mudah menyamakan pendapatan.
3. Masyarakat kaya akan semakin kaya sedangkan bagi masyarakat miskin tetap miskin.
4. Munculnya persaingan tidak sehat.
5. Rentan terjadi krisis ekonomi.
6. Eksploitasi SDA yang berlebihan.
Pengertian Privatisasi
Terdapat banyak definisi yang diberikan oleh pakar berkenaan dengan istilah privatisasi. Diantaranya adalah menurut J.A. Kay dan D.J. Thompson yang mengartikan privatisasi sebagai cara untuk mengubah hubungan antara pemerintah dan sektor swasta. Dubleavy menyatakan bahwa privatisasi merupakan pemindahan permanen aktivitas produksi barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan negara ke perusahaan swasta atau dalam bentuk organisasi non-publik, seperti lembaga swadaya masyarakat. Menurut Besley dan Littlechild, meskipun kata "privatisasi" secara umum dapat diartikan sebagai "pembentukan perusahaan" namun dalam Company Act, privatisasi didefinisikan sebagai penjualan berkelanjutan yang sekurang-kurangnya sebesar 50% dari saham milik pemerintah ke pemegang saham swasta.
Pengertian di atas juga sejalan dengan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyebutkan bahwa: privatisasi adalah penjualan saham Persero (Perusahaan Perseroan), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas saham oleh masyarakat.
Privatisasi Bagian dari Sistem Ekonomi Liberal
Pernyataan Menko Luhut terkait kasus _black out_ PLN yang berujung pada privatisasi jelas tidak terlepas dari penerapan sistem ekonomi liberal negeri ini. Secara terang-terangan Luhut membuka peluang pada pihak swasta (asing) untuk ambil bagian. Ini merupakan sebuah ancaman. PT PLN tidak lagi memiliki kuasa penuh atas pengelolaan energi di negeri ini. Rakyatlah yang nantinya akan menanggung beban karena ada keterbatasan dalam penggunaan energi yang dikelola swasta. Dengan kata lain rakyat harus membayar lebih mahal.
Pengelolaan Kekayaan Alam dan Energi dalam Islam
Islam sebagai sebuah ideologi mempunyai sistem ekonomi yang khas, termasuk di dalamnya terdapat konsep pengelolaan sumber daya alam. Dalam Islam, air, hutan dan energi adalah milik umum. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api"
(Hadis Riwayat: Abu Daud, Ahmad, Ibnu Majah)
Karena termasuk kepemilikan umum, pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta. Negara yang sepenuhnya harus mengelola dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Pengelolaan sumber daya alam oleh negara akan menghasilkan keuntungan, antara lain: bagi rakyat akan menyejahterakan dan bagi negara bisa melepaskan diri dari ketergantungan utang.
*Solusi*
Peran seorang pemimpin atau penguasa sangatlah besar dalam pengelolaan sumber daya alam ini. Pemimpin harus menjalankan perannya sebagai pelayan, bukan pedagang.
Seorang pemimpin harus bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Rasulullah _Shallallahu 'alaihi wasallam_ bersabda:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِي مَالِ سَيِّدِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya :
Dari Ibn Umar r.a. Sesungguhnya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam berkata :
”Kalian adalah pemimpin, yang akan dimintai pertanggungjawaban. Penguasa adalah pemimpin, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Suami adalah pemimpin keluarganya, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Istri adalah pemimpin di rumah suaminya, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Pelayan adalah pemimpin dalam mengelola harta tuannya, dan akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya. Oleh karena itu kalian sebagai pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.“
Ketimpangan persoalan energi ini tidak seharusnya terjadi jika penguasa bersikap bijak dan tegas dalam mengelola sumber daya alam. Sudah seharusnya sebagai penguasa lebih mengutamakan kebutuhan warga negaranya, bukan pihak swasta atau asing. Kembalikan pengaturan seluruhnya kepada aturan yang sahih yang berasal dari Alkhaliq insyaallah keberkahan akan mudah diraih.
Wallaahua'lam bishshawab.
Tags
Opini