Oleh: Tri S, S.Si
(Penulis adalah Pemerhati Perempuan dan Generasi)
Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS di Kota Blitar, diisi dengan sosialisasi bahaya narkoba, pornografi dan tertib berlalulintas (Mayangkaranews.com, 15/07/2019). Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim wilayah Kota/Kabupaten Blitar meminta polisi untuk mensosialisasikan itu ke para siswa baru. Para siswa harus bisa menjaga kredibelitas sekolah dengan menghindarai bahaya narkoba dan pornografi. Kami meminta para siswa terus meningkatkan kedisiplinan, dengan menjaga ketertiban berlalulintas. Para siswa yang berangkat ke sekolah naik sepeda motor harus mengenakan helm dan memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM, jelas AKBP Adewira Negara Siregar Kapolres Blitar Kota.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Kota/Kabupaten Blitar Trisilo Budi Prasetyo mengatakan, selain beradaptasi dengan lingkungan sekolah, para siswa baru juga mendapat wawasan soal bahaya narkoba, pornografi, dan tertib berlalulintas. Cabang Dinas mengundang polisi dan TNI untuk memberikan wawasan masalah itu ke para siswa baru. Kegiatan MPLS diisi dengan hal-hal yang bisa memotivasi dan semangat bagi para siswa baru untuk belajar. Cabang Dinas melarang sekolah melakukan perploncoan maupun bullying terhadap siswa baru di kegiatan MPLS.
Persoalan pornografi kian hari kian marak, laksana jamur di musim penghujan. Kelompok yang potensial untuk diperdagangkan adalah anak-anak yang sering dijadikan korban dalam industri pornografi dan kekerasan seksual. Padahal pornografi menyimpan daya rusak luar biasa terhadap masyarakat, diantaranya: Pertama, pornografi ternyata merusak para penikmatnya terutama anak baik secara fisik maupun psikis. Kedua, memicu terjadinya perzinaan dan perkosaan. Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), selama tahun 2010, telah terjadi 40 kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual yang dialami oleh anak setelah pelaku menonton video porno Ariel. Para pelaku mengaku sebelum memperkosa, mereka terangsang seteah menonton video itu.
Ketiga, pornografi akan menyuburkan seks bebas alias perzinaan. Perzinaan pastinya mendatangkan resiko kehamilan di luar nikah. Karena kehamilan itu tidak dikehendaki, maka jalan pintasnya adalah diaborsi. Akibatnya kasus aborsi akan makin banyak. Menurut data yang dikeluarkan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di tahun 2010, diperkirakan setiap tahun jumlah aborsi di Indonesia mencapai 2,4 juta. Parahnya, 800 ribu di antaranya terjadi di kalangan remaja.
Keempat, pornografi menyebabkan maraknya penyakit kelamin. Pornografi memicu makin maraknya pelacuran dan seks bebas. Akibatnya penyakit kelamin pun merebak, sebab penularannya mayoritas melalui pelacuran dan seks bebas itu. Dinas Kesehatan DKI Jakarta mendapatkan temuan bahwa ribuan remaja di Jakarta menderita penyakit kelamin. Angka penderita penyakit kelamin di Jakarta berjumlah 9.060 orang, dengan rincian 5.051 orang berjenis kelamin perempuan dan sisanya laki-laki. Dari total jumlah penderita tersebut, 3.007 di antaranya masih berusia antara 14 dan 24 tahun.
Kelima, pornografi menyuburkan perilaku seks bebas yang bisa menyebabkan makin banyaknya kelahiran anak di luar nikah. Keenam, Pornografi dan seks bebas menyebabkan bencana kemanusiaan. Karena selain mendatangkan bahaya penyakit fisik, keduanya merusak kehormatan dan nasab manusia. Karena seks bebas, lahirlah ribuan anak-anak yang tak jelas nasabnya. Dalam pandangan Islam ini adalah dosa yang sangat besar.
Siapapun tidak ada yang ingin dirinya atau keluarganya menjadi korban pornografi, apalagi kejahatan seksual. Akan tetapi, selama sekulerisme-demokrasi dan kapitalisme menjadi pilar kehidupan bangsa, maka sepanjang itu pula masyarakat tidak akan bisa terlepas dari cengkraman pornografi dan kejahatan seksual. Sekularisme menolak peran agama dalam kehidupan umum. Nilai-nilai dan aturan agama (Islam) tidak boleh diikutkan dalam masalah publik. Liberalisme mengajarkan bahwa setiap manusia bebas berperilaku dan mengekspresikan diri selama tidak merugikan orang lain. Selama ini para pelaku pornografi selalu berlindung dibalik ide kebebasan itu.
Sementara demokrasi menyerahkan pembuatan aturan dan hukum kepada rakyat melalui wakil mereka. Hukum akhirnya dibelenggu oleh ide kebebasan, kepentingan dan dorongan hawa nafsu termasuk kepentingan para kapitalis. Kapitalisme mengajarkan untuk mencari keuntungan sebesar-sebarnya tanpa mempedulikan caranya benar atau salah, baik atau buruk bahkan meski mengancam masyarakat sekalipun. Pornografi dan eksploitasi erotisme menjadi jalan mudah menangguk kentungan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pornografi telah menjadi bisnis miliaran dolar.
Melihat betapa besarnya dampak buruk, bahaya dan bencana yang bisa timbul dari pornografi, sudah sepatutnya umat menendang jauh budaya pornografi ini. Tidak ada kata lain kecuali pornografi harus dibabat habis. Namun hal itu tidak mungkin bisa dilakukan dalam bingkai sistem yang ada sekarang. Sebab ideologi dan sistem sekarang yaitu sekulerisme-demokrasi dan kapitalisme justru menjadi biang penyebabnya. Alih-alih memberantasnya, di bawah payung kebebasan, sekulerisme dan demokrasi itu kebejatan pornografi justru dimungkinkan kian menjadi.
Memutus syaraf libido tidak akan menyelesaikan masalah, tanpa dibarengi dengan menyelesaikan akar masalahnya yaitu mencampakkan demokrasi dan segala paham kebebasan yang memberi ruang bagi menjamurnya pornografi. Solusi kuratif yang digagas oleh Mensos dinilai tidak akan berpengaruh signifikan tanpa dibarengi dengan solusi preventif. Hanya syariah Islam sajalah yang bisa membabat pornografi dan menyelamatkan masyarakat dari bahayanya.
Islam dengan tegas memandang pornografi sebagai kemungkaran yang harus dilenyapkan; bukan diatur, apalagi dilegalisasi. Untuk itu, syariah Islam memiliki serangkaian aturan dan hukum yang bisa membabat pornografi itu. Islam mengatur tetang aurat, yaitu bagian tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh ditampakkan. Islam juga melarang penyebaran segala bentuk pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat. Siapapun yang melanggarnya akan dikenai sanksi yang berat. Islam juga melarang beberapa perilaku yang berkaitan dengan tata pergaulan pria dan wanita. Islam melarang tabarruj wanita (berhias berlebihan di ruang publik), berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita bukan mahram (apalagi berpelukan dan berciuman), berikhtilât (bercampur-baur antara pria-wanita), dan segala perbuatan yang dapat mengantarkan pada perzinaan.
Hanya dengan penerapan Islam secara, umat dapat merasakan keamanan dan kehormatan sebagai manusia yang sebenarnya. Wanita dimuliakan dan pergaulan dibangun dengan landasan saling tolong menolong. Karena itu sudah saatnya umat membuang sekulerisme-demokrasi dan kapitalisme dan menggantinya dengan. Patuhilah seruan Tuhan kalian sebelum datang suatu hari yang tidak dapat ditolak kedatangannya. Kalian tidak memperoleh tempat berlindung pada hari itu dan tidak pula dapat mengingkari (dosa-dosa kalian). (QS asy-Syura [42]: 47).