Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber aktivitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai ekonomis. Produksi sampah di Indonesia cukup tinggi. Sampah sisa rumah tangga menduduki tingkat teratas. Produksi sampah rumah tangga per hari diperkirakan mencapai 14 ton. Dari produksi sampah yang tinggi ini akhirnya menimbulkan setumpuk masalah yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Permasalahan yang ditimbulkan dari sampah tersebut antara lain sungai yang tertutupi sampah, bau yang tidak sedap dari tumpukan sampah, penyakit yang ditimbulkan dari tumpukan sampah.
Bekasi sebagai salah satu kota penyangga ibukota menjadi salah satu tempat pembuangan sampah dari ibukota. Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPS) berada di Bekasi tepatnya di daerah Bantar Gebang Bekasi. TPS Bantar Gebang ini sudah overload, sehingga tidak mampu menampung sampah kiriman dari ibukota.
Sepertinya pemerintah perlu berbenah agar permasalah sampah ini tidak melebar. Pemerintah butuh pengelolaan sampah yang tepat agar sampah menjadi sesuatu yang berharga yang bisa bermanfaat bukan sebaliknya (menjadi masalah).
Pertama, menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang sampah. Kesadaran masyarakat adalah faktor utama dalam pengelolaan sampah. Masyarakat yang tidak sadar sampah, banyak yang membuang sampah di sembarang tempat misalnya sungai, pinggir jalan dan lahan kosong. Hal ini menimbulkan permasalahan yang cukup serius di masyarakat. Pemerintah harus memberikan sosialisasi tentang sampah agar masyarakat bijak dalam mengelola sampah.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan terutama terkait pembuangan sampah. Selain itu sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan gambaran terkait dampak kerusakan lingkungan ketika masyarakat tidak menjaga keberhasihan.
Kedua, pengelolaan sampah dengan cara memisahan sampah organik dan non organik. Pemisahan sampah ini berfungsi agak sampah tidak menumpuk. Sampah organik seperti sampah buah, sayur, kulit telur bisa dimanfaatkan sebagai pupuk organik. Sedangkan sampah anorganik seperti botol plastik, plastik, bisa dimanfaatkan sebagai taplak meja, tempat daur ulang lainnya.
Pengelolan sampah ini bisa disosialisasikan oleh RT atau RW setempat agar masyarakat mempunyai gambaran terkait pengelolaan sampah. Pemanfaatan sampah ini bisa mengurangi tumpukan sampah yang ada di kota besar.
Ketiga, pembangkit listrik tenaga sampah.
Sampah juga bisa dimanfaatkan sebagai salah satu sumber energi listrik. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi melakukan uji coba Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) TPA Sumur Batu. Teknologi itu disebut dapat mengolah sampah menjadi energi listrik.
Keempat, pemerintah sebagai wadah aspirasi masyarakat menyalurkan hasil pemanfaatan sampah. Hasil daur ulang sampah bisa dijual menjadi barang-barang yang bernilai ekonimis. Pemerintah bisa memfasilitasi masyarakat dengan cara memberikan fasilitas penjulan, misal bazar. Barang-barang daur ulang sampah yang layak juga bisa diimpor ke luar negeri.
Butuh upaya dari semua pihak agar permasalah sampah yang ada di Indonesia segera teratasi. Ketika anggota masyarakat dan pemerintah serius melakukan upaya pengelolaan sampah, maka permasalah sampah akan teratasi dengan baik.
*Solusi Tuntas Permasalahan Sampah di Indonesia*
Islam merupakan agama yang bersifat komprehensif dan universal. Komprehensif berarti syariat Islam merangkum seluruh aspek kehidupan baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah), sedangkan universal yang bermakna dapat diterapkan pada setiap waktu dan tempat sampai terjadinya Hari Kiamat.
Di antara bukti bahwa ajaran Islam itu komprehensif (sempurna) adalah sebagaimana ditunjukkan oleh hadits berikut ini:
Diriwayatkan dari Abu Malik Al Asy'ari radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ
"Kebersihan adalah bagian dari iman." (HR. Muslim, At-Tirmidzi, dan Ahmad)
Hadits diatas jelas mengajarkan kepada kita bahwa kebersihan itu dijarkan di dalam Islam. Bahkan dalam hadits riwayat Muslim tersebut dikatakan bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman. Islam melarang umatnya untuk berbuat jorok karena jorok perbuatan yang bertentangan dengan islam. Terkait membuang sampah disungai adalah perbuatan yang tercela menurut pandang islam.
Islam juga melarang perbuatan tabdzir. Tabdzir adalah menghambur-hamburkan harta atau menyia-nyiakan sesuatu yang bisa dimanfaatkan. Hal ini tentunya sangat dibenci oleh Allah Ta’ala, sampai-sampai orang yang melakukan perbuatan tabdzir disebut sebagai saudaranya syetan, Allah Ta’ala berfirman:
وَلاَ تَبَذِّرْ تَبْذِيْرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْا أَخْوَانَ الشَّيضاطِيْنِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُوْرًا
“Janganlah kalian berbuat tabdzir, karena orang-orang yang mubadzir adalah saudaranya setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al Israa’ [17]: 27-28)
Ketika semua sampah bisa kita kelola menjadi sesuatu yang produktif dan akan memberikan kemaslahatan bagi mahluk. Maka orang yang tidak terlibat dengan pengelolaan sampah dengan baik –atas dasar kesanggupannya- menurut terminologi tabdzir tadi, akan jatuh dalam perilaku saudaranya syetan.
Karena pengelolaan sampah memberikan maslahat besar bagi kita sendiri, anak cucu kita dan alam sekitar kita. Tentu ini menjadi aktifitas yang bernilai ibadah disisi Allah Ta’ala. Karenanya kita diperintahkan Allah Ta’ala untuk ikut andil dalam segala aktifitas yang memberikan kemaslahatan, termasuk pengelolaan sampah.
Semoga kepedulian ummat Islam dalam pengelolaan sampah akan memberikan solusi bagi semuanya, untuk hidup lebih sehat dan bernilai di sisi Allah Ta’ala, Amiin.