Polemik Minuman Beralkohol



Oleh : Helda (Aktivis Muslimah)

Puluhan anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) menggelar aksi di depan Pemko Banjarmasin Kalsel, Kamis (25/7/2019) siang. Mereka mempertanyakan dan menolak terkait rencana peraturan daerah (Perda) penjualan bebas minuman beralkohol (minol) di retail modern. "Kalau yang dilarang aja masih banyak yang berjual bebas, apalagi nanti dibuat peraturan dan memperbolehkan penjualan miras," orasi seorang LSM, Aliansyah. 

Masyarakat gelisah dengan peraturan pemerintah daerah baru-baru ini terkait izin peredaran miras yang dibolehkan beredar di supermarket. Kebijakan tersebut secara tidak langsung memperbolehkannya peredaran miras dan mudahnya masyarakat sebagai pengonsumsi untuk mendapatkannya. Hal tersebut kemudiam ditanggapi oleh Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin Matnor Ali yang mempertegasnya. Bahwa raperda itu bertujuan untuk mempersulit peredarannya. Bukan demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari penjualan minuman keras. "Jangan disalahartikan. Karena semangat raperda ini justru agar pengusaha tak tertarik untuk menjual minol di Banjarmasin," ucap politikus Partai Golkar itu.

Seperti diketahui, dewan sudah memfinalisasi rancangan revisi Perda No 17 Tahun 2012. Tentang retribusi izin tempat penjualan minol. Intinya, memberatkan pengusaha yang ingin menjual minol karena dihadapkan pada retribusi Rp200 juta per tahun. Disebut memberatkan karena masih terkait Perda No 10 tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minol. 

Apakah dengan kebijakan tersebut akan membuat para pengusaha menghentikan usahanya?

Tentu tidak. Kebijakan tersebut akan memberikan ruang lebar-lebar bagi pengusaha dalam menjalankan usahanya dikarenakan adanya aturan yang mengizinkan mereka. Kebijakan tersebut akan membuat para pengusaha secara mudah menjajakan barang jualannya kepada masyarakat.


Perhatikan penggalan lagu  yang dinyanyikan oleh raja dangdut Indonesia: “Gara-gara kamu orang bisa menjadi gila, Gara-gara kamu orang bisa putus sekolah, Gara-gara kamu orang bisa menjadi edan, Gara-gara kamu orang kehilang pemasukan daerah. Menambah keungan daerah menjadi landasan diizinkan peredarannya. 

Negara saat ini dengan sistem kapitalisnya tentu akan melihat dengan kacamata “untung rugi dan manfaat” dalam setiap kebijakannya. Salah satunya lagalisasi penjualan minol disupermarket. Dalih keuntungan ekonomi dijadikan jalan untuk memudahkan para pengusaha menjual minol dan memberi pemasukan bagi pihak yang berkepetingan. Standar halal haram tidak menjadi acuan dalam pengaturan, meskipun negeri ini mayoritas muslim.

Islam agama yang sempurna, rahmat untuk seluruh alam. Islam akan berupaya melindungi kaum muslim dari hal-hal yang bisa merusaknya. Salah satunya perlindungan dari kerusakan akal. Minol merupakan minuman yang jika dikonsumsi akan berdampak bagi akal manusia, minol yang sifatnya memabukkan ketika diminum akan membuat orang yang meminumnya hilang akal dan bisa melakukan perbuatan diluar kendali dirinya. Sebagaimana firman Allah Swt:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Sessungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allâh dan dari shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu).[ Al-Mâidah/5:91]

Miras (minuman keras) bukanlah minuman yang menyegarkan, juga bukan obat yang menyembuhkan. Ayat di atas justru menunjukkan bahwa khamer – dan miras (minuman keras) salah satu jenisnya – menjadi tunggangan syaithan untuk mencelakakan kaum Muslimin.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. [Al-Mâidah/5:90].


Bentuk penjagaan islam terhadap kaum muslim hanya akan bisa diwujudkan jika negara menerapkan hukum-hukum Allah secara total. Pengaturan Miras jelas akan secara tegas dilarang karena hukumnya haram dan berdampak pada kerusakan akal. 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak