Perempuan dalam Kacamata Islam




Oleh : Hasrawati

Mahasiswi Kampus Swasta Banjarmasin

Dalam menyambut internasional women’s day, dewan pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI)  mendukung kebijakan three ends yang digagas oleh Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Adapun kebijakan three ends itu sendiri terfokus pada 3 hal yakni :

1. Mengakhiri kekerasan terhadap anak dan perempuan 

2. Mengakhiri perdagangan manusia

3. Mengakhiri kesenjangan bagi perempuan, di Nasional.sindonews.com  (kamis, 8/3/2019).

GMNI mengadakan dialog publik dengan tema “kekerasan seksual di ranah perguruan tinggi”, pada Gramha.Net (12/7/2019). 

Lalu kemudian kembali dilanjutkan dialog publik oleh GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) yang mana acaranya diadakan di  mongopi jalan pulau laut Banjarmasin tengah dengan narasumbernya oleh PMII, IMM, KAMMI, dan GMNI. Tema dialog yang diangkat pada dialog itu yakni “kekerasan sesual di rana perguruan tinggi” adapaun hasil dari dialog itu sendiri yakni akan melaunching gerakan kampus ramah perempuan. Ujar Ridha selaku ketua pelaksana kegiatan tersebut, dalam Berita banjarmasin.com (sabtu,13/7/2019).

Jika dilihat dari kegiatan tersebut secara tidak langsung perempuan ingin diajak berfikir agar kiranya perempuan memahami  bahwasanya apa yang dilakukan laki-laki perempuan juga bisa melakukan hal yang sama (kesetaraan gender). Padahal faktanya tidak semua perempuan bisa melakukan apa yang dilakukan oleh laki-laki.

Sebab kewajiban dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan tidak sama sebagaimana di dalam al-qur’an yang sudah dijelaskan terkait tugas laki-laki dan perempuan yakni “laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri). Karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah kepada perempuan dari hartanya. Maka perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah menjaga mereka” (QS. An-Nisa: 34). 

Selain dalam surah An-Nisa juga dijelaskan dalam surah Al-Baqarah : 228 yang artinya “Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajiban menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan diatas mereka. Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana”

Pada isi al-qur’an bisa kita lihat bahwasanya perempuan tidak bisa disamakan dengan laki-laki sebab, perempuan sudah punya kewajiban dan hak yang berbeda dengan laki-laki. Tapi, sebagaiamana yang kita ketahui kita berada didalam pemerintahan yang mana para perempuan menuntut kesetaraan dengan memakai aturan dari pemerintah yakni Hak Asasi Manusia (HAM). 

Aturan yang sekarang diterapkan bukanlah aturan yang bersumber dari Sang Pencipta, akan tetapi bersumber dari penguasa (pemerintah), padahal sebagaimana manusia yang punya sifat bawaan dari lahir yakni lemah, terbatas, dan bergantung. 

Dari 3 sifat tersebut menandakan bahwasanya manusia tidak berhak dalam membuat aturan, dan sudah menjadi keharusan bahwasanya aturan yang diterapkan adalah aturan yang bersumber dari Sang Pencipta sebagaimana kita sebagai hamba yang sudah seharusnya diatur oleh Allah (Sang Pencipta).




 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak