Pajak Digenjot , Bukti kelalaian Dalam Pengelolaan Negara



Oleh : Ressa Ristia Nur Aidah


Demi mendorong kesadaran wajib pajak, Direktorat Jendral Pajak (DJP) melakukan berbagai cara. Termasuk mengeluarkan tagline bayar pajak semudah isi pulsa. Mereka akan bekerja sama dengan e-commerce seperti Tokopedia untuk mempermudah pembayaran pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperingatkan wajib pajak bahwa rakyat tak bisa lagi menghindarkan diri dari kewajibannya membayar pajak. Ditjen pajak kini bisa mengendus harta sekalipun disembunyikan di dalam sumur, bahkan mengancam akan menelusurinya dengan menggunakan drone. [detikfinance]

Dalam sistem kapitalisme neoliberal, pajak rupanya sudah menjadi andalan utama pemasukan negara. Alih-alih berfikir memudahkan kehidupan rakyat, para pengusaha justru terus berusaha kreatif mengulik apa yang bisa dipalak dari rakyat dan cara apapun yang bisa digunakan agar rakyat membayar pajak.

Inilah bukti dari kebobrokan paham neoliberal yang diadopsi rezim penguasa saat ini menjadikan rakyat hanya sebagai objek  pemerasan melalui berbagai aturan memberatkan rakyat.

Islam mengamanahkan rakyat kepada penguasa dan negara agar diurus dengan penuh tanggung jawab dan kasih sayang . Keduanya akan terwujud, manakala negara dan penguasa konsisten menerapkan hukum - hukum  islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.

Dalam sistem islam, negara akan memaksimalkan semua pos-pos pendapatan yang halal sebagaimana yang telah ditentukan  oleh aturan islam. Dan pos-pos pendapatan negara itu sejatinya akan sangat melimpah ruah, baik dari pengelolaan kekayaan milik umat, maupun dari pos yang lainnya sebagaimana ditetapkan syara’.

Pemasukan di dalam dalam islam yaitu:

1. Fa'i, ghonimah ,alanfal

2. Khawatir atas tanah

3. Jizyah dari non muslim 

4. Pemilikan negara

5.Pemilikan umum

6. Semua jenis zakat dll. 

Semua pos itulah yang akan dimanfaatkan negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat maupun dalam penyelenggaraan pembangunan. Negara tak akan menjadikan utang atau pajak sebagai salah satu pendapatan negara sebagaimana dalam sistem kapitalisme neoliberal.

Adapun jika ketika terjadi situasi sulit dimana pendapatan negara benar-benar mengalami defisit , maka negara tak akan serta merta mengambil opsi pajak sebagai solusinya. Negara terlebih dulu akan melakukan penataan atau pemetaan terkait mana pengeluaran yang penting dan penting dilakukan.

Jikapun masih dalam kondisi kekurangan, maka negara akan memaksimalkan seluruh potensi umat, dengan cara mendorong semangat berkorban dari rakyat termasuk melalui mekanisme pembiayaan dengan berhutang kepada rakyat yang berkelebihan harta sejatinya seorang muslim di haruskan untuk membantu saudaranya karena ketika hidup dalam naungan islam akan tercipta kesadaran dan kepedulian terhadap sesama ya. 

Adapun pajak, maka negara hanya akan menempatkannya pada pilihan terakhir. Itu pun dengan konsep yang berbeda jauh dengan pajak dalam sistem kapitalis neoliberal.

Pajak dalam islam hanya memiliki satu fungsi, yakni fungsi stabilitas dan bersifat incidental (kondisi tertentu) . Pajak hanya dipungut saat kas negara kosong dan dipungut dari orang-orang kaya yang beragama islam saja. Dan manakala kekosongan kas negara sudah teratasi, maka pajak pun harus dihentikan. 

Dengan demikian, pajak dalam islam, tidak akan dirasakan sebagai bentuk kezhaliman. Bahkan pajak akan dipandang sebagai kontribusi warga negara yang berkelebihan harta atas urusan umat yang berimplikasi pahala dan kebaikan. Betapa indah aturan islam jika diterapkan secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahua’lam bisshowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak