Oleh : Yanti Nuryanti
Indonesia memiliki kebutuhan listrik yang sangat banyak. Mulai dari Kota besar hingga pelosok desa pun sudah tersuplai listrik. Listrik termasuk kebutuhan utama rakyat Indonesia, tanpa listrik roda ekonomi Indonesia tidak bisa berjalan. Mulai dari kehidupan sehari-hari pun banyak yang mengandalkan listrik, misalnya memasak, belajar dan masih banyak lagi. Hingga UMKM dan Pabrik industri pun sangat bergantung kepada listrik demi kelancaran produksi usaha mereka.
Baru-baru ini terjadi pemadaman listrik yang membuat resah masyarakat di sebagian wilayah Jawa. Karena, listrik padam dalam kurun waktu yang cukup lama dan diberlakukannya pemadaman listrik bergilir selama beberapa hari. Tak tanggung-tanggung pemadaman terjadi mulai dari belasan jam bahkan ada yang mencapai 20 jam lebih.
Banyak Masyarakat mengeluhkan kenapa hal tersebut bisa terjadi ditengah mahalnya tarif tenaga listrik yang semakin mencekik setiap tahunnya tapi dari sisi kualitas dan kuantitas sangat buruk.
Sangat Ironi. Indonesia yang di kenal sebagai negara kaya raya dengan segala potensi yang melimpah ruah sebagai karunia dari Allah SWT. Mulai dari Minyak bumi, gas alam, batu bara dan masih banyak lagi. Tapi tidak bisa dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat.
Ternyata kekacauan tersebut bukan jadi hal baru tapi sudah berlangsung lama. Dimulai sejak tahun 1992 ketika swasta mulai diperbolehkan turut serta dalam dalam bisnis penyediaan listrik dengan dikeluarkannya kepres No. 37 tahun 1992.
Secara tidak langsung ini adalah buah dari diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme-neoliberal dan sistem politik Demokrasi yang mencengkram. Dimana pada sistem tersebut pemilik modal lah yang menjadi penguasa negara. Yang menyebabkan tata kelola listrik yang harusnya dikelola oleh negara tapi dialihkan kepada pihak-pihak swasta yang memiliki modal untuk mensuplai listrik. Jadi, sekarang Pemerintah tidak lebih hanya sebagai regulator dan fasilitator saja. Sementara pengelolaan di serahkan pada mekanisme bisnis yaitu sang pemilik modal (kapital).
Hanya Islamlah satu-satunya agama yang memiliki peraturan yang paripurna (kaffah). Dimana di dalam Islam semua hal sudah ada aturannya. Misalnya listrik. Listrik termasuk kedalam sarana umum yang bisa dirasakan dan dinikmati oleh semua orang tanpa terkecuali.
Sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW bersabda:
" Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu Padang rumput (kebun atau hutan), air dan api (energi)." (HR. Ahmad).
Jadi, listrik termasuk ke dalam Api (Energi) yang tidak boleh dikuasai atau dimiliki oleh perorangan dan dijadikan sebagai peluang bisnis. Seharusnya negaralah yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap listrik karena termasuk hajad hidup orang banyak.
Wallahu'alam bi shawab.