Membumihanguskan Narkoba di Bumi Antasari




Oleh Ummu Antiq's
(Anggota Akademi Menulis Kreatif)

NARKOBA merupakan salah satu barang haram ilegal yang justru banyak diperdagangkan dan menjanjikan pundi-pundi uang. Tidak hanya di luar negeri, penyalahgunaan narkoba juga banyak terjadi di Indonesia. Berikut ini daerah rawan narkoba di Tanah Air.
1. DKI Jakarta
2. Kalimantan Timur
3. Sumatera Utara
4. Kepulauan Riau
5. DI Yogyakarta

KALSEL menempati posisi keenam penyalahgunaan narkoba di Indonesia. BNNP Kalsel mencatat peredaran narkoba di Kalsel sekitar 2 persen, lebih tinggi dari angka nasional, yanh sebesar 1,77 persen.

MENEKAN angka tersebut, BNNP Kalsel menggelar diseminasi informasi melalui talkshow di instansi pemerintah, Selasa (6/8/2019).

Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol M Aris Purnomo mengatakan, Indonesia sudah darurat narkoba. Untuk itu perlu kesatuan langkah untuk memerangi narkoba.

“Sesuai amanah Gubernur Kalsel, kita harus membumihanguskan narkoba di Bumi Antasari ini, dengan cara sinergi dan melibatkan peran serta masyarakat, termasuk aparatur pemerintah untuk terlibat aktif menyosialisasikan bahaya narkoba,” ujarnya. Jejakrekam.com

Bahaya Narkoba

Pengaruh narkoba secara umum ada tiga:
1. Depresan
Menekan atau memperlambat fungsi sistem saraf pusat sehingga dapat mengurangi aktivitas fungsional tubuh.
Dapat membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung tinggi, memberi rasa bahagia dan bahkan membuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri.

2. Stimulan
Merangsang sistem saraf pusat dan meningkatkan kegairahan (segar dan bersemangat) dan kesadaran.
Obat ini dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena lelah, mengurangi nafsu makan, mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernafasan.

3. Halusinogen
Dapat mengubah rangsangan indera yang jelas serta merubah perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi.

Dengan bahaya dari pengaruh narkoba yang sedemikian buruk itu saja kasus narkoba masih terus meningkat. Sungguh memprihatinkan

Status Hukum Narkoba

Tak ada perbedaan di kalangan ulama mengenai haramnya narkoba dalam berbagai jenisnya,  baik itu ganja, opium, morfin, mariyuana, kokain, ecstasy, dan sebagainya. 

Dari Ummu Salamah r.a , ia berkata:

“Rasulullah saw melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309)

Yang dimaksud mufattir, adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha`) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia. 

Seorang pakar kesehatan pernah mengatakan, “Yang namanya narkoba pasti akan mengantarkan pada hilangnya fungsi kelima hal yang islam benar-benar menjaganya, yaitu merusak agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta.”

Status hukum keharaman narkoba sudah sangat jelas tapi mengapa di bumi Antasari yang terkenal dengan masyarakat yang religius marak dengan kasus narkoba?

Sekularisme Akar Masalah

Penerapan Falsafah sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) dalam masyarakat saat ini adalah penyebab utama maraknya narkoba. Ketika kehidupan dunia sudah tidak diatur dengan syari’ah Allah lagi, maka hal ini mengakibatkan banyak yang lalai akan tujuan hidup, lupa akan hari akhir dan kedahsyatannya, lupa bahwa kehidupan ini adalah ladang beramal untuk akhirat. Akibatnya suburlah pandangan yang menganggap kesenangan dan kenikmatan materi sebagai tujuan utama dalam hidup. Masyarakat diubah menjadi pemburu kesenangan dan kepuasan. 

Ditambah lagi dengan sistem hukum  saat ini, pecandu narkoba tidak lagi dipandang sebagai pelaku tindak kriminal, tetapi hanya korban atau seperti orang sakit. 

Disisi lain, sanksi hukum yang dijatuhkan kepada Bandar dan pengedar narkoba terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.  Pun justru Bandar dan pengedar narkoba yang sudah dihukum juga berpeluang mendapatkan pengurangan masa tahanan. Parahnya lagi, mereka tetap bisa mengontrol penyebaran narkoba dari dalam penjara.

Masalahnya makin gawat, ketika tak sedikit aparat penegak hukumnya justru terjerat narkoba. 
Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan jumlah anggotanya yang mengkonsumsi narkoba meningkat pada 2018. Dalam catatan Polri, terdapat 244 anggotanya yang diproses pidana dan 297 anggotanya yang ketahuan mengkonsumsi. Detiknews.com / 27 Des'18

Islam Solusi Menyeluruh

Ketika akar masalahnya adalah sekulerisme dan kapitalisme,  pengabaian hukum Allah, baik secara keseluruhan, ataupun sebagiannya, maka solusi mendasar dan menyeluruh untuk masalah narkoba adalah dengan menerapkan hukum Allah dalam setiap aspek kehidupan. 

Rasulullah bersabda:

"Dan tidaklah pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan mereka memilih-milih apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan menjadikan bencana di antara mereka." (HR. Ibnu Majah dg sanad hasan).

Peluang penyalahgunaan narkoba akan tertutup ketika syariat Islam diterapkan. Landasan akidah Islam mewajibkan negara membina ketakwaan warganya. 
Ketakwaan itu tidak hanya pada rakyat. Para penegak hukum  juga harus memiliki ketakwaan. Jika tidak mereka akan mudah disuap dengan lembaran-lembaran uang bahkan bisa saja  termasuk sebagai pemakai dan pengedar barang haram tersebut.

Seorang yang berpegang teguh pada akidah Islam, ia tidak akan tergoda untuk mencicipi narkoba apalagi menikmati, mengedarkan, dan memproduksinya. Betapapun nikmat dan besarnya keuntungan yang didapatkan, karena ia tahu perbuatan itu akan mendatangkan murka Allah dan menjerumuskan pada neraka.

Berangkat dari kesadaran inilah  dahulu kaum muslimin segera membuang berguci-guci persediaan khamr di rumah mereka. Sehingga kota Madinah menjadi banjir khamr. Dengan kekuatan iman dan kepercayaan yang mendalam kepada firman Allah (QS. Al Maidah 90) mereka melenyapkan khamr.

Sebagai zat haram, siapa saja yang mengkonsumsi, mengedarkan dan memproduksinya berarti telah melakukan jarîmah (tindakan kriminal) yang termasuk sanksi ta’zir. Pelakunya layak dijatuhi sanksi berdasarkan tingkat kejahatan yang dilakukannya. 

Bentuk, jenis dan kadar sanksi itu diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau Qadhi, bisa sanksi diekspos, penjara, denda, jilid bahkan sampai hukuman mati agar dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan pencegah bagi yang lain.

Begitulah ideologi Islam ketika   di emban sebuah negara (Khilafah), ia akan mampu mengatur segala urusan dalam kehidupan baik individu, bermasyarakat dan bernegara.

Ketundukan dan dan ketaatan terhadap hukum-hukum-Nya inilah yang akan mengantarkan manusia mendapatkan kebahagiaan yang  hakiki, baik di dunia Maupun di akhirat.
Wallahu'alam

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak