Mahalnya Seleksi Bakal Calon Kades, Jaminan Kades Berkualitas ?



Oleh Ratna Nurmawati (Komunitas Muslimah Peduli Umat)

SOREANG, (PR).- Meskipun proses verifikasi pendaftaran msh berlangsung. Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) Serentak di 30 persen dari total 199 desa se-kabupaten Bandung, bakal diramaikan oleh lebih dari lima bakal calon. Oleh karena itu desa - desa tersebut harus mengeluarakan biaya extra untuk seleksi atau penjaringan khusus dengan melibatkan akademis dari perguruan tinggi.

Jika mengambil satu contoh desa dengan 3000 hak suara, maka desa tersebut hanya mendapatkan anggaran sebesar Rp. 30 juta. Bila di desa tersebut ada delapan bakal calon kades yang mendaftarkan diri, maka jika biaya seleksi kompetensi tertulis Rp. 2 juta per orang saja, anggaran tersebut sudah tersedot lebih dari setengahnya.

Dalam islam tidak ada aturan baku tentang memilih kepala daerah. Kembali kepada hukum asalnya sebagai persoalan muamalah adalah boleh. Namun, tentu pembahasan tak berhenti di kaidah hukum asalnya. Ijtihad ulama berlanjut mengkaji aspek manfaat dan mudharatnya. Mengacu pada kaidah fikih," Menolak kemudharatan harus didahulukan daripada meraih kemaslaharan."

Mahalnya seleksi bakal calon kades apakah akan menjamin dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas ? Dalam perpolitikan nasional, pemilihan kepala daerah sering diwarnai praktis kapitalisme dan liberalisme. Pemilik modal kuat sebagai kapitalis tentu mendominasi bursa politik. Akibatnya, rakyat yang memilih pemimpin tak mempertimbangkan kapabilitas, kapasitas, dan integritas si calon.

Disamping itu, mahalnya pemilihan kepala daerah merupakan pemborosan uang negara dan dana dari masyarakat untuk tujuan yang tak bermanfaat. Padahal, dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembangunan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat. Apalagi dalam proses perjalanannya, selalu saja didapati politik uang ( risywah siyasiyyah ). Bahkan tak sedikit dintara calon tersebut terjerat kasus hukum ( korupsi ).

Kendati tak ada tuntutan syariat yang baku soal tata cara pemilihan kepala daerah. Aturan islam dalam memilih pemimpin secara umum jelas ada dan harus diperhatikan. Diantaranya, memilih pemimpin yang amanah dan bertanggung jawab.

Firman Allah SWT," sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil." ( QS. An-Nisa:58 )

Islam juga melarang umatnya agar tidak berambisi menjadi penguasa. Rasulullah SAW bersabda," Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta jabatan pemerintahan. Sebab, apabila jabatan itu diberikan kepadamu karena memintanya, jabatan itu sepenuhnya akan dibebankan kepada kamu. Namun, apabila jabatan tersebut diberikan bukan karena permintaanmu, engkau akan dibantu dalam mengembannya." ( HR. Bukhari dari Abdurrahman bin Samurah RA )

Begitulah memilih kepala daerah dalam syariah Islam. Hal ini dapat terwujud dalam kerangka sistem pemerintahan islam ( yakni sistem khilafah 'ala minhaj an-nubuwwah ), maka kepentingan dan kemaslahatan rakyat akan terpelihara, cita-cita kesejahteraan dan kemakmuran akan bisa terwujud. Serta keberkahan akan digelontorkan oleh Allah SWT dari langit dan bumi atas penduduk negeri, tentunya selama mereka memerapkan syariat-Nya secara kaffah (menyeluruh). Wallaahu a'lam bi ash- showwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak