Oleh: Fatimah Fitriana, S.Hut*
Ekploitasi sumberdaya alam saat ini makin marak terjadi setelah adanya liberalisasi pengelolaan sumber daya alam oleh pemerintah. Terutama tambang batubara, karena batubara di Kalimantan Selatan sangat menjanjikan. Baru-baru ini ada dugaan pencemaran sungai Amandit akibat pertambangan illegal pasir dan batu bara (Banjarmasinpost, co.id, 27/6/2019). Dampak pencemaran air ini sebenarnya bukan kali ini saja terjadi, namun juga banyak dialami oleh wilayah yang lain.
Pertambangan yang tidak berdasarkan asas kelestarian akan banyak menimbulkan kerugian, seperti pertama, Kerusakan tanah secara fisik. Dengan adanya perubahan penggunaan lahan dari hutan menjadi lahan pertambangan maka akan menurunkan fungsi tanah. Tanah yang merupakan media untuk pertumbuhan vegetasi, terdapat hubungan erat antara komponen tanah, air, dan vegetasi. Perubahan penggunaan lahan dapat mengubah tutupan vegetasi pada lahan terbuka. Keadaan sifat fisik tanah yang baik dapat memperbaiki lingkungan untuk perakaran tanaman dan secara tidak langsung memudahkan penyerapan unsur hara, sehingga relatif menguntungkan bagi pertumbuhan tanaman. Tanaman secara tidak langsung dapat melindungi tanah dari kerusakan sifat fisiknya, terutama kerusakan akibat aliran permukaan (run off). Tanpa tanaman lahan menjadi terbuka dan akan memperbesar erosi dan sedimentasi pada saat musim hujan.
Kedua, Kerusakan struktur tanah diawali dengan penurunan kestabilan agregat tanah sebagai akibat dari pukulan air hujan dan kekuatan limpasan permukaan. Penurunan kestabilan agregat tanah berkaitan dengan penurunan kandungan bahan organik tanah, aktivitas perakaran tanaman dan mikroorganisme tanah. Penurunan ketiga pengikat agregat/partikel tanah tersebut selain menyebabkan agregat tanah relatif mudah pecah sehingga menjadi partikel yang lebih kecil juga menyebabkan terbentuknya kerak di permukaan tanah (soil crusting) yang mempunyai sifat padat dan keras bila kering. Partikel-partikel yang halus akan terbawa aliran air ke dalam tanah sehingga menyebabkan penyumbatan pori tanah. Pada saat hujan turun kerak yang terbentuk di permukaan tanah (soil crusting) yang mempunyai sifat padat dan keras bila kering.
Ketiga, Kerusakan biologi tanah. Kerusakan ini ditandai oleh penyusutan populasi maupun berkurangnya biodiversitas organisme tanah. Organisme tanah mempunyai peranan penting dalam membentuk dan menstabilkan struktur tanah. Pada tanah yang sehat ekosistem, filamen jamur dan eksudat dari mikroba dan cacing tanah membantu tanah mengikat partikel bersama-sama ke agregat yang stabil yang akan meningkatkan infiltrasi air, dan melindungi tanah dari erosi, krusta, dan pemadatan, pari makro dibentuk oleh cacing tanah yang bersarang (burrowing) bersama dengan organisme lainnya memfasilitasi pergerakan air kedalam tanah. Dan akan memperbaiki struktur tanah dan perkembangan akar, yang selanjutnya akan meningkatkan kesuburan tanah.
Pada umumnya kerusakan biologi ini terjadi biasanya bukan kerusakan sendiri, melainkan akibat dari kerusakan lain seperti akibat pertambangan batubara, contoh penggunaan alat-alat berat, bahan peledak dan penggunaan bahan-bahan atau unsur-unsur asing pada saat aktivitas pertambangan seperti bahan bakar, pelumas, dan munculnya bahan-bahan bawaan seperti: Air Asam Tambang (AAT) atau Acid Mine Drainage (AMD), yang akan merusak fisika tanah dan tanah mengalami keracunan. AMD terbentuk pada saat pirit bereaksi dengan udara dan air untuk membentuk asam sulfat dan besi terlarut. Ini asam run-off larut logam berat seperti tembaga, timbal, dan merkuri ke dalam tanah dan air permukaan.
Keempat, kerusakan ekosistem seperti terjadinya kepunahan spesies baik mikro maupun makro fauna, serta hilangnya vegetasi alami. Apalagi kegiatan pertambangan yang dilakukan di dalam kawasan hutan lindung. Hilangnya vegetasi akan berdampak pada perubahan iklim mikro, keanekaragaman hayati (biodiversity) dan habitat satwa menjadi berkurang.
Kelima, perubahan topografi. Pengupasan tanah pucuk mengakibatkan perubahan topografi pada daerah tambang. Areal yang berubah umumnya lebih luas dari lubang tambang karena digunakan untuk menumpuk hasil galian (tanah pucuk dan overburden) dan pembangunan infrastruktur. Kondisi bentang alam/topografi yang membutuhkan waktu yang lama untuk terbentuk, dalam sekejap dapat berubah akibat aktivitas pertambangan dan akan sulit dikembalikan dalam keadaan yang semula.
Keenam, perubahan pola hidrologi. Kondisi hidrologi daerah sekitar tambang terbuka mengalami perubahan akibat hilangnya vegetasi yang merupakan salah satu kunci dalam siklus hidrologi. Ditambah lagi pada sistem pertambangan terbuka saat beroperasi, air dipompa lewat sumur-sumur bor untuk mengeringkan areal yang dieksploitasi untuk memudahkan pengambilan bahan tambang. Setelah tambang tidak beroperasi, aktivitas sumur pompa dihentikan maka tinggi muka air tanah (ground water table) berubah yang mengindikasikan pengurangan cadangan air tanah untuk keperluan lain dan berpotensi tercemarnya badan air akibat tersingkapnya batuan yang mengandung sulfida sehingga kualitasnya menurun.
Ketujuh, Pencemaran udara. Polusi/pencemaran udara yang kronis sangat berbahaya bagi kesehatan. Peranan polutan ikut andil dalam merangsang penyakit pernafasan seperti influensa, bronchitis dan pneumonia serta penyakit kronis seperti asma dan bronchitis kronis.
Melihat begitu banyaknya dampak yang dihasilkan dari liberalisasi pertambangan. Maka ekploitasi sumberdaya alam dalam sistem kapitalis liberalisme slogan berasas kelestarian lingkungan tak akan terwujud. Maka sudah saatnya kita mengambil sistem aturan yang diturunkan oleh Sang Pencipta yaitu aturan islam. Karena islam sudah memberikan aturan yang sempurna dalam menata kehidupan kita.
Barang tambang diberikan Allah untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia. Dalam Al Quran, hal ini dijelaskan dalam beberapa ayat, antara lain dalam QS. Ar Rad ayat 17 Allah telah menurunkan air (hujan) dari langit, maka mengalirlah air di lembah-lembah menurut ukurannya, maka arus itu membawa buih yang mengambang. Dan dari apa (logam) yang mereka lebur dalam api untuk membuat perhiasan atau alat-alat, ada (pula) buihnya seperti buih arus itu. Demikianlah Allah membuat perumpamaan (bagi) yang benar dan yang bathil. Adapun buih itu, akan hilang sebagai sesuatu yang tak ada harganya; adapun yang memberi manfaat kepada manusia, maka ia tetap di bumi. Demikianlah Allah membuat perumpamaan- perumpamaan.
Dalam pengelolaan sumber daya alam pertambangan, hampir semua perusahaan saat ini lebih menitikberatkan pada faktor ekonomi dibanding faktor lingkungan. Upaya pelestarian lingkungan yang dilakukan hanya pada tataran sains dan teknologi untuk mengurangi dampak lingkungan yang ada. Pada hakikatnya dalam mencegah pencemaran dan perusakan lingkungan terhadap pertambangan, harus didasarkan pada rencana pertambangan yang sistematis yang mempertimbangkan aspek kerusakan lingkungan dari eksplorasi sampai pada reklamasi. Islam mempunyai konsep yang sangat jelas terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan sumber daya alam.
Pengelolaan sumber daya alam tambang harus tetap menjaga keseimbangan dan kelestariannya. Karena kerusakan sumber daya alam tambang oleh manusia harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. Prinsip ini didasarkan pada QS. al-Rum, ayat 41Telah Nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
*Pemerhati Sosial Kemasyarakatan. Berdomisili di Hulu Sungai Selatan (HSS).