Indonesia gawat darurat pernikahan anak/dini termasuk Sulawesi Tenggara. Fenomena maraknya anak menikah dibawah umur 16 th membuat aktifis perempuan berupaya menekan pemerintah agar segera mengeluarkan Perppu larangan pernikahan anak.
Pemerintah berencana menerbitkan peraturan pemerintah untuk mencegah pernikahan anak usia dini.
Usulan revisi UU perkawinan tersebut adalah batas usia minimal bisa menikah untuk perempuan adalah 16 th diusulkan berubah menjadi lebih dari 18 th. Demikian juga dalam peraturan Mentri Agama no.11/ 2007, apabila seorang calon suami belum mencapai umur 19 tahun dan seorang calon istri belum mencapai umur 16 tahun harus mendapat dispensasi dari pengadilan. Namun itu saja belum cukup, dalam tataran implementasinya masih ada syarat yang harus ditempuh oleh calon pengantin yakni jika calon suami dan calon istri yang belum genap berusia 21 th maka harus ada ijin dari orang tua atau wali nikah. Kalau ada orang tua yang mengizinkan anaknya menikah di usia dini maka dapat dikatakan ia telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak dan melanggar UU.
Ada Apa dengan Pernikahan Dini?
Pernikahan anak usia dini di dunia Islam selalu menjadi sorotan media liberal juga kelompok LSM gender. Di Indonesia, Menteri Yohana Yambise yang melancarkan kampanye stop perkawinan anak telah merujuk pada data dari CFR( council of foreign relation). Di sana disebutkan bahwa Indonesia merupakan peringkat ketujuh di dunia dengan angka absolut tertinggi perkawinan anak dan menjadi tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja.
Kesalahan terbesar penguasa dunia Islam adalah masih mempercayai standar nilai yang dipromosikan barat melalui agensi internasionalnya. Melalui propaganda ending child marriage, para pemimpin dunia Islam tak menyadari bahwa musuh-musuh Islam sedang melemahkan generasi muslim. Sehingga mereka lambat memiliki kematangan berfikir dan tak siap memikul tanggungjawab yang lebih besar.
Berbagai Undang-Undang (UU) yang digulirkan di Indonesia justru berusaha memperlambat kedewasaan anak. Istilah “anak” pun dikaburkan, UU perkawinan yang berlaku saat ini pun telah memundurkan target kedewasaan berfikir seorang anak dari usia akil balik menjadi 16 tahun. Hal itu pun saat ini semakin diperlambat dengan usulan 20 tahun.
Di balik promosi UU tersebut ada agenda yang menargetkan negeri-negeri muslim antara lain,
Pertama, motif ekonomi, karena pernikahan dini menyebabkan kaum muslimah tak produktif bekerja. Hal ini diungkapkan dengan gamblang oleh Pemerintah Indonesia bahwa pernikahan anak/dini bisa mengganggu rencana pemerintah dalam melakukan pembangunan yang berkelanjutan dan menghambat pertumbuhan ekonomi
Kedua, motif ideologis yakni mendiskreditkan syariat Islam dengan mengopinikan bahwa ajaran Islam mengekang kebebasan anak perempuan melalui dibolehkannya pernikahan anak/dini. Padahal problem yang muncul dari pernikahan dini di dunia Islam adalah akibat penerapan sekularisme.
Rendahnya literasi ummat terhadap ajaran islam, sistem pendidikan sekuler yang gagal mendewasakan pemikiran ummat, dan sistem sosial yang massif menstimulasi rangsangan seksual, akibatnya lahir generasi yang terlalu cepat baligh (biologis) namun lambat menjadi akil (berakal).
Propaganda seperti ini terus diopinikan di dunia islam. Media-media barat sangat bernafsu mengekspos kelemahan Islam, mengeksploitasinya demi agenda Islamophobia mereka,tapi sekaligus membutakan nereka terhadap kanker yang ada dalam masyarakatnya sendiri. Ibarat pepatah; “kuman disebrang lautan terlihat, gajah dipelupuk mata tidak terlihat."
Apapun yang diopinikan oleh barat dan feminis liberal adalah ungkapan kebencian dan permusuhan kafir terhadap Islam sebagaimana permusuhan setan pada segala yang diperintahkan Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya dalam surat Al Baqoroh ayat 257,
“Allah pelindung orang yang beriman, Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya(iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya adalah syaithon, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan, mereka adalah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya."
Akhiri Kriminalisasi Syariah!
Pernikahan adalah salah satu bentuk ibadah yang bertujuan untuk mendapatkan kehidupan sakinah mawaddah wa rahmah dengan tujuan utamanya adalah memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.
Islam sebagai suatu sistem kehiidupan memiliki seperangkat aturan yang solutif untuk mengatasi persoalan pernikahan anak. Naluri seksual adalah salah satu naluri yang diberikan Allah SWT. Dan menyatu dengan proses penciptaan manusia. Allah juga telah memberikan aturan untuk mengelola naluri ini agar penyalurannya berada dalam kooridor hukum syara. Beberapa aturan tersebut di antaranya,
Infishol, yaitu pemisahan kehidupan laki-laki perempuan yang bukan mahrom. Keduanya hanya boleh berinteraksi dalam perkara yang dibolehkan syariat. Keharaman khalwat yaitu laki-laki dan perempuan tidak boleh berdua-duaan kecuali disertai mahromnya, penentuan batas aurat laki-laki dan perempuan, serta perintah menundukkan pandangan.
Walhasil hanya sistem Islamlah yang mampu menyelesaikan semua persoalan manusia secara tuntas tanpa menuai masalah baru. Indahnya sistem yang agung ini hanya terwujud jika diterapkan secara menyeluruh di dalam kehidupan secara kaffah. Wallahu a'lam
Hj. Zaenab
(Pengasuh Ibu Cinta Qur'an)