Oleh Ummu Antiq's
(Anggota Akademi Menulis Kreatif)
Bicara tentang ekonomi selalu saja mempunyai daya tarik tersendiri, karena ekonomi merupakan sal-ah satu aspek terpenting dalam kehidupan. Apalagi dikaitkan dengan rumah tangga.
Kerapuhan ekonomi keluargavmerupakan salah satu faktor utama yang bisa menyebabkan pertengkaran bahkan retaknya hubungan rumah tangga. Begitu juga dengan Kalsel meskipun terkenal sebagai daerah religius. Namun ironisnya tingkat perceraian mencapai 2000 lebih. Faktor ekonomi ditengarai menjadi masalah utama.
Banjarmasin (ANTARA) - Tingkat perceraian yang diputus pengadilan agama Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mencapai lebih dari dua ribu per tahun yang sebagian besar disebabkan persoalan ekonomi.
Kepala Humas Pengadilan Agama Banjarmasin Bahtiar MH di Banjarmasin, Senin mengatakan, pada 2018 tingkat perceraian baik cerai gugat maupun talak yang telah diputus pengadilan mencapai 2.310 kasus Sedangkan pada 2019 hingga Juni, tambah dia, mencapai 1.150 kasus perceraian lebih, dengan penyebab perceraian karena gugat dan talak.
"Rata-rata setiap bulan, ada sekitar 140-150 kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Banjarmasin," katanya. Menurut Bahtiar, hampir 90 persen, penyebab perceraian tersebut disebabkan karena masalah ekonomi, baik karena ekonomi berlebih atau karena ekonomi rumah tangga yang tidak mencukupi.
Tujuan Pernikahan Dalam Islam
Tujuan pernikahan yang utama ialah menjauhkan dari perbuatan maksiat.
Dalam Islam, pernikahan merupakan hal yang mulia, karena pernikahan merupakan sebuah jalan untuk menjaga kehormatan diri serta terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh agama dalam pemenuhan gharizah nau' (naluri berkasih sayang)
Salah satu fitrah manusia ialah berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan, maka akan saling melengkapi, berbagi dan saling mengisi satu sama lain. Dengan menikah maka separuh agama telah terpenuhi. Jadi salah satu dari tujuan pernikahan ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat dalam beribadah.
Rasullullah Shallallaahu'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya" (HR. Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman).
Tujuan lainnya ialah untuk memperoleh keturunan. Tentunya dengan harapan keturunan yang diperoleh ialah keturunan yang sholeh dan sholehah sebagai investasi kedua orangtua di akhirat. Dan sebagai generasi penerus yang tangguh yang rela berkorban untuk agama.
Kehidupan Dalam Rumah Tangga
Begitu pintu gerbang pernikahan dimasuki, maka sebuah kehidupan baru yang sarat dengan nilai-nilai ibadah mulai terbuka. Sejak saat itu setiap pasangan suami istri mendapatkan taklif (beban) syariat berkaitan dengan kedudukan dan tugasnya sebagai suami dan ayah serta sebagai istri dan ibu.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam menerangkan Islam menyerahkan berbagai aktivitas yang berhubungan dengan aspek kelelakian kepada laki-laki sedangkan aktivitas yang berkenaan dengan aspek kewanitaan diserahkan kepada wanita.
Tugas suami adalah menjadi pemimpin di dalam rumah tangga, mencari nafkah, mendidik istri sehingga terlepas dari kebodohan, melindungi dan mengarahkan istri dan anak-anaknya. Sementara tugas istri adalah sebagai ibu rumah tangga yang mengatur rumah tangga suaminya, mendidik dan mengasuh anak-anaknya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Dan kewajiban para suami terhadap para istri adalah memberi mereka belanja (makanan) dan pakaian.” (HR Ibnu Majah dan Muslim dari Jabir bin Abdillah)
“Dan hak para istri adalah agar kalian (para suami) berbuat baik kepada para istri dengan memberi mereka pakaian dan makanan.” (HR Ibnu Majah dari Amru bin Akhwash dari bapaknya)
Syariat Islam melarang memberikan makan keluarga dari sumber nafkah yang haram, maka sudah menjadi kewajiban suami agar hanya memberikan nafkah dari sumber yang halal, sehingga meskipun sedikit nafkah yang dapat diberikan suami tetapi mendapatkan barokah Allah, sehingga kemandirian ekonomi islam dapat terwujud.
Pun sebaliknya, seorang istri wajib mengingatkan suaminya agar tidak mencari nafkah pada pekerjaan yang dilarang Allah. Menyampaikan dengan bahasa yang halus apabila suami lalai dalam pemberian nafkah yang halal, “Takutlah kamu dari usaha yang haram sebab kami masih mampu bersabar di atas kelaparan, tetapi tidak mampu bersabar di atas api neraka”.
Faktor Ekonomi Pemicu Perceraian
Namun dalam realita kehidupan perekonomian kapitalistik, perkembangan harga-harga barang dan jasa khususnya kebutuhan pokok (sembako, BBM, air, listrik, pendidikan, kesehatan, dan transportasi) cenderung selalu naik. Hal ini membuat beban ekonomi rumah tangga menjadi bertambah berat.
Sementara Paham Keseteraan gender telah menariik para wanita untuk bekerja, berkarir dan menempati posisi posisi jabatan yang semestinya di duduki para lelaki sebagai tulang punggung keluarga. Sehingga mempersempit lapangan pekerjaan. Di tambah lagi dengan leluasanya masuk Tenaga kerja Asing , menambah Persaingan kerja semakin ketat, tenaga lokal terancam di PHK . Akhirnya jumlah pengangguran semakin meningkat.
Tulang punggung tidak mampu lagi menopang ekonomi keluarga. Inilah yang memicu perpecahan dalam rumah tangga dan perceraian menjadi alternatif pilihan karena negara tidak bisa diandalkan sebagai alternatif menjamin pemenuhan kebutuhan pokok warga negaranya.
Usaha untuk mewujudkan ekonomi rumah tangga Islamipun hanyalah tinggal hayalan. Tidaklah cukup hanya dengan upaya perjuangan individu semata, karena banyak aspek yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga yang tidak dapat ditangani oleh individu kecuali negara.
Dalam Islam, negara harus mampu menjalankan segala tugasnya sebagai institusi yang mengatur urusan umat, baik dalam negeri maupun luar negeri, sampai kepada urusan keluarga, Ia juga bertanggung jawab menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya, menjaga iman masyarakat, mewujudkan lingkungan yang Islami dan memberikan sanksi yang tegas. Maka dengan penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah akan terwujud keluarga yang kokoh.
Sungguh, tidak ada keraguan lagi untuk memperjuangkan tegaknya Khilafah terlebih ketika Ijtima' Ulama IV menyatakan dalam salah satu butir kesepakatannya, bahwa Khilafah merupakan ajaran Islam, dan kewajiban yang harus ditegakkan
Wallahu'alam
Tags
Opini