Oleh : Nanis Nursyifa
(Pemerhati Masalah Sosial)
BPJS kesehatan adalah sebuah badan hukum publik yang secara khusus menyediakan program jaminan kesehatan masyarakat Indonesia.
Lembaga yang di luncurkan pemerintah sejak 1 Januari 2014 ini mengacu pada Undang-Undang 24 tahun 2011. Keberadaan BPJS di Indonesia adalah bentuk transformasi dari lembaga yang menggantikan PT Askes Indonesia untuk asuransi jaminan kesehatan menjadi BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek menjadi lembaga jaminan sosial menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS sendiri memiliki program yang dinamakan JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional. Sistemnya mengacu pada asuransi, dimana seluruh rakyat Indonesia wajib menyisihkan uangnya untuk iuran jaminan kesehatan tersebut.
Seperti program yang lainnya BPJS kesehatan juga mempunyai ketentuan tertentu di dalamnya, yaitu:
1. Kepesertaan BPJS Kesehatan
Sejak awal keberadaannya BPJS Kesehatan memang menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Terlebih program ini bersifat wajib untuk semua lapisan masyarakat, miskin ataupun kaya, semuanya wajib masuk keanggotaan.
2. Iuran BPJS Kesehatan
Sistem pembayaran yang berdasarkan Peraturan Presiden nomor 111 tahun 2013 di bagi menjadi 3, yaitu :
a. Iuran jaminan kesehatan penduduk yang di daftarkan oleh pemerintah daerah dan di bayarkan olehcpemerintah daerah (orang miskin dan tidak mampu)
b. Iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja yang menerima upah (PNS, Non PNS, TNI, POLRI, dan pegawai swasta ) di bayar oleh pemberi kerja dan di potong langsung dari uang gaji perbulan.
c. Pekerja bukan penerima upah
Investor, pensiunan, anak yatim piatu dll.
Karena sifatnya asuransi, maka BPJS ini disandarkan pada premi yang dibayar oleh rakyat. Jika rakyat tidak membayar mereka tidak berhak atas layanan kesehatan. Atau dikenakan sanksi, baik denda maupun administratif.
Hal ini tentunya menambah beban rakyat. apalagi asuransi sosial ini sifatnya wajib.
Di samping itu, penguasa saat ini nampaknya berlepas tangan dari kewajiban untuk menjamin berbagai kebutuhan dasar yang menjadi hak rakyatnya. salah satunya adalah jaminan kesehatan yang mana kesehatan masyarakat ini merupakan kewajiban negara.
Tanggung Jawab Negara terhadap Kesehatan Rakyat
Dalam Islam, negara mempunyai peran sentral dan sekaligus bertanggung jawab penuh dalam segala urusan rakyatnya, termasuk dalam urusan kesehatan. Hal ini didasarkan pada dalil umum yang menjelaskan peran dan tanggung jawab kepala negara untuk mengatur seluruh urusan rakyatnya. Rasulullah Saw. bersabda:
"Pemimpin yang mengatur urusan manusia (Imam/Khalifah) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR al-Bukhari dan Muslim).
Diantara tanggung jawab Imam atau Khalifah adalah mengatur pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dasar (primer) bagi rakyatnya secara keseluruhan. Yang termasuk kebutuhan-kebutuhan dasar bagi rakyat adalah kebutuhan keamanan, kesehatan dan pendidikan. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah saw:
"Siapa saja yang saat memasuki pagi merasakan aman pada kelompoknya, sehat badannya dan tersedia bahan makanan di hari itu, dia seolah-olah telah memiliki dunia semuanya." (HR al-Bukhari, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Dalam hadis tersebut ditunjukkan bahwa keamanan dan kesehatan dipandang sebagai kebutuhan primer atau dasar sebagaimana makanan. Dengan demikian, keamanan dan kesehatan masuk dalam kategori kebutuhan dasar bagi seluruh rakyat.
Bagaimana cara Islam menjamin pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi seluruh rakyatnya? Dalam Islam, jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat adalah tanggung jawab negara yang wajib diberikan secara gratis (cuma-cuma), alias tidak membayar sama sekali. Negara tidak boleh membebani rakyatnya untuk membayar kebutuhan layanan kesehatannya. Ketentuan ini didasarkan pada Hadis Nabi saw., sebagaimana penuturan Jabir ra.:
"Rasulullah saw. pernah mengirim seorang dokter kepada Ubay bin Kaab (yang sedang sakit). Dokter itu memotong salah satu urat Ubay bin Kaab lalu melakukan kay (pengecosan dengan besi panas) pada urat itu." (HR Abu Dawud).
Dalam hadis tersebut, Rasulullah saw., yang bertindak sebagai kepala negara, telah menjamin kesehatan rakyatnya secara cuma-cuma, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa memungut biaya dari rakyatnya itu (Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, II/143).
Dan semua itu hanya berlaku di negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, yaitu Khilafah.
Sungguh, hingga hari ini, tidak ada sistem yang lebih baik dan terbaik sepanjang jaman selain sistem Islam. Maka menghadirkan kembali kehidupan Islam dibawah naungan Khilafah ditengah-tengah kita adalah perkara yang sangat urgen, agar umat terbebas dari kesempitan hidup yang diciptakan oleh kerusakan sistem Kapitalisme saat ini.
Wallahu a'lam bi shashawab.