Inovasi Dalam Cengkeraman Koorporasi


sumber gbr :google


Beberapa waktu lalu sempat ramai polemik seputar penangkapan Tengku Munirwan, petani sekaligus Kepala Desa (Keuchik) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Dia berurusan dengan polisi setelah inovasinya mengembangkan kemudian menjual benih padi IF8 diperkarakan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh

Pun beberapa inovasi anak negeri yang bermanfaat untuk masyarakat banyak tetapi karena tidak didukung oleh negara tetapi dihargai di negara lain, sebutlah rompi anti kanker temuan Warsito Taruno yang diyakini mampu meminimalisir gejala kanker bagi tubuh penggunanya karena tidak mendapat lampu hijau dari lembaga kesehatan Indonesia untuk memproduksi secara massal, ia akhirnya mencoba peruntungan karyanya ke negeri Sakura dan hasilnya karyanya justru diproduksi secara massal dinegeri tersebut. Lalu masih banyak lagi inovasi anak negeri akan tetapi justru bersinar dinegeri orang.

Realita di negeri ini tak kekurangan kreatifitas anak negeri, namun sayangnya hasil dari kreatifitas mereka itu tak dapat dinikmati khalayak umum. Dari sekian kasus diatas jika kita cermati sebabmya adalah mereka berbenturan dengan regulasi hak paten dari Pemerintah itu sendiri. 


Jebakan Hak Paten dan Korporasi

Hak paten atau Hak Kekayaan Inteletual (HAKI) merupakan dasar yang baru, yang tidak dikenal kecuali selepas Islam datang. Karena peradaban sebelumnya berada dalam kegelapan agama dan akhlak yang tidak bisa menahan manusia dari penemuan yang bermacam-macam pada dirinya dan tergoda oleh kemilau ketenaran.

Jadi, tidak haq dalam Islam, seseorang yang menganggap suatu ide, pengetahuan atau ilmu adalah miliknya sehingga setiap orang harus meminta izin atau memberikan kompensasi atas hal itu. Karena hakikatnya ilmu itu telah ada sebelumnya, dan dia hanya menguaknya (discovering) saja.

Sebuah ilmu tidak bisa digolongkan sebagai hak milik atau harta pribadi, sehingga boleh diperjualbelikan dan dijadikan sebagai alat untuk mengambil kompensasi. Karena ia adalah milik semua kaum Mukmin.

Lagipula, tanpa kita sadari, hak kekayaan intelektual sesungguhnya adalah alat penjajah untuk mencegah ummat Islam lebih maju darinya. Bayangkan, bagaimana mungkin kita bisa berada di depan bila kita ditahan untuk maju kedepan?

 

Berbeda hukumnya dengan mengklaim karya orang lain sebagai miliknya, atau merubah karya orang lain tetapi tetap dinisbatkan pada pemilik karya. Maka ini adalah haram, karena termasuk penipuan.

 

Yang menjadi alasan Pemerintah enggan mengayomi para penemu menuju hak paten atas temuan mereka tentunya menjadi tanda tanya besar. Padahal penemuan itu sangat memberi manfaat untuk masyarakat.  Pemerintah seolah tutup mata dari manfaat yang disemai, yang ada malah membuat jera para penemu dan memborgol tangan kreatif mereka.

Begitulah karakteristik pemerintahan yang neolib kapitalistik. Kebijakannya disandarkan pada keuntungan bisnis belaka. Pemerintah neolib kapitalistik yang menyukai impor beras gila-gilaan, tentunya akan kebingungan dengan hadirnya pesaing cantik dari Aceh, benih IF8 hasil pengembangan Munirman. 

Wajar jika si pesaing cantik ini menjadi sasaran 'borgol', sebab bisa bahkan sangat bisa membahayakan posisi korporasi Pemerintah dengan importir beras asing yang tahun lalu, sempat memasukkan 500 ribu ton beras dengan dalih petani lokal gagal panen. 

Pada akhirnya hanya ada stagnasi peradaban atau mungkin kemunduran. Inikah yang diinginkan oleh Pemerintah neolib kapitalistik? Bagi mereka, yang penting adalah korporasi bersama kaum kapitalis raksasa yang menghasilkan keuntungan secara pribadi, bukan kemaslahatan masyarakat. 

Islam Merangkul Inovasi 

Islam sangat menghargai penemuan-penemuan yang dilakukan oleh para ilmuwan, memberi dukungan dan penghargaan, bahkan juga gaji yang besar terhadap mereka. Dalam bidang pertanian, dikenal dengan ‘revolusi pertanian Muslim’ yang menyinergikan semua teknologi baik cuaca, peralatan untuk mempersiapkan lahan, teknologi irigasi, pemupukan, pengendalian hama, teknologi pengolahan pasca panen hingga manajemen perusahaan pertanian.

Dengan adanya revolusi ini menaikkan panen hingga 100% pada tanah yang sama. Kaum Muslim mengembangkan pendekatan ilmiah yang berbasis tiga unsur: sistem rotasi tanaman; irigasi yang canggih; serta kajian jenis-jenis tanaman yang cocok dengan tipe tanah, musim dan jumlah air yang tersedia. Inilah cikal-bakal precission agriculture. Revolusi ini ditunjang juga dengan berbagai hukum pertanahan Islam sehingga orang yang memproduktifkan tanah mendapat insentif. Tanah tidak lagi dimonopoli kaum feodal yang menyebabkan banyak penindasan sebagaimana pernah terjadi di Eropa.

Alih teknologi dalam Islam berlangsung sejak Abad Pertama hingga Abad Kesepuluh Hijrah. Selama periode tertentu, sebagian besar alih teknologi itu berlangsung dari Islam ke Eropa dan bukan sebaliknya.

Dalam sebuah kota yaitu Sevilla terdapat 6.000 alat tenun untuk sutera. Setiap penjuru kota dikelilingi pohon-pohon zaitun sehingga di situ terdapat 100.000 tempat pemerasan minyak zaitun. Secara umum, kota-kota peninggalan Islam yang sekarang masuk Spanyol di dalamnya terdapat pabrik-pabrik baju besi, topi baja dan alat perlengkapan baja lainnya.

Bukti-bukti tentang kesejahteraan era Khilafah tidak sebatas pada apa yang disebutkan di atas. Masih sangat banyak bentuk kegemilangan yang menjadi catatan emas sejarah Islam dari mulai masa Khulafaur Rasyidin, hingga masa khalifah-khalifah setelahnya. Seperti masa khalifah Umar bin Abdul Aziz, Harun Ar Rasyid dan setiap khalifah pada masa khilafah Islamiyyah masih tegak. Catatan-catatan tersebut bisa dirujuk dalam banyak karya seperti dalam kitab Min Rawa’i Hadhratina, dalam buku 1001 Inventions Muslim Heritage in Our World dan karya-karya lainnya.

Dari Ibn Umar ra. Dari Nabi saw, beliau bersabda: “ Kalian adalah pemimpin dan kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan kalian. Seorang penguasa adalah pemimpin, seorang suami adalah seorang pemimpin seluruh keluarganya, demikian pula seorang isteri adalah pemimpin atas rumah suami dan anaknya. Kalian adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungtawaban atas kepemimpinan kalian." (HR. Bukhari dan Muslim)

Khalifah wajib mengapresiasi setiap kreatifitas warga negaranya sebagai salah satu bentuk pemeliharaannya terhadap kemaslahatan rakyat. Apresiasi ini telah termaktub dengan jelas dalam hadis Rasulullah SAW., " Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain." (HR. Ahmad, Thabrani)

Jadi, jelaslah bedanya negara yang menganut sistem Kapitalisme dengan negara Khilafah yang menganut sistem Islam, dimana Kapitalisme justru mencekal inovasi, berseberangan dengan Khilafah Islamiyyah yang justru menghargai dan mengapresiasi  inovasi setinggi-tingginya. Wallahualam bisshawab[]

Dewi Dahlan, S.P (Staff Dinas Hortikultura Kendari)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak