Oleh: Emi Kartini
Ibu Rumah Tangga
Kasus pembunuhan terhadap anaknya sendiri yang dilakukan oleh remaja berinisial SNI (18 tahun) didalam toilet Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman pada Rabu, 24 Juli 2019. Mungkin itu hanya sekilas berita yang ditayangkan di TV atau koran, majalah dan lainnya, hanya sebagian kecil berita kriminal saja.
Banyak kritikan pedas yang mempertanyakan mengapa pelaku bisa tega membunuh dengan tega terhadap buah hati yang ia lahirkan.
(Amir Sarifudin Okezone Minggu, 28 Juli 2019) " tak perlu ditanyakan lagi karena bukan kenapa ia tega membunuh darah daging yang dilahirkannya. Tapi yang harus kita kritik bagaimana negara menerapkan hukum agar hal serupa tidak terulang kembali.
Karena jika kita perhatikan hukum yang dibuat direzim ini tidak mampu membuat masyarakat(umat) takut sepertinya hukum yang ada hanyalah tumpukan catatan yang akan dibacakan oleh para aparat atau pengadilan ketika seseorang terjerat hukum. Hukum seharusnya mampu menjadi suatu peringatan bagi siapapun tapi untuk sekarang itu tidak berlaku mengapa demikian karena hukum yang ditegakkan tapi kebebasan di beri ruang, sehingga setiap orang bisa terjerat hukum. Bahkan di hukum ini bisa berbalik, orang yang mengingatkan akan terjerat hukum ketika orang yang diingatkan tidak terima dengan nasihat orang tersebut. Sungguh aneh hukum yang ada saat ini, lalu apa solusinya?
Solusinya tiada lain dan tiada bukan hanyalah Khilafah, karena hanya Khilafah lah yang mampu mengatasi segala permasalahan termasuk uqubat (sanksi)/hukum. Karena hanyalah Khilafah yang mampu membuat umat jera dan tidak akan berani mengulangi kesalahan yang sama, bahkan orang akan takut untuk melanggar hukum. Bahkan sanksi dalam Islam mampu menghapus dosa si pelaku.
Wallahu’alam Bi Shawwab.