Genjot Peran Swasta Demi Investasi, BUMN Dikebiri



Oleh : Nusaibah AlKhanza 

( Pemerhati Masalah Sosial dan Politik)


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai dominasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuat investasi tersendat. Oleh karena itu dia meminta perusahaan berpelat merah mengalah dengan swasta.


Sri Mulyani menerangkan dalam sebuah perekonomian negara peranan semua sektor menjadi sangat penting. Ketika ekonomi global sedang bergejolak maka penting untuk menggerakkan dunia usaha dalam negeri.


"Salah satu fungsinya adalah investasi. Kalau investasi kita tumbuh di atas 7-8% atau bahkan kita ingin double digit maka kita perlu untuk meningkatkan peranan swasta lebih banyak lagi dan sebenarnya dengan perekonomian yang tumbuh itu memberikan opportunity atau kesempatan bagi swasta," ujarnya di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (2/8/2019).


Dari pernyataan di atas jelas bahwa pemerintah membuka kran selebar-lebarnya bagi swasta untuk berperan besar dalam ekonomi dengan jalan "mengebiri" peran BUMN. Pemerintah memaksa BUMN untuk mengalah. Sehingga pada akhirnya BUMNpun  akan kalah.  Hal ini sama saja menyerahkan seluruh urusan publik kepada swasta. Dan hal tersebut adalah bukti upaya rezim hari ini untuk menyempurnakan proyek liberalisasi yang melepas tanggung jawab negara dalam mengurus berbagai proyek strategis milik umat/negara.


Padahal seharusnya setiap aset negara dikelola sendiri oleh negara sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Bukan malah diserahkan pada swasta apalagi pada asing. Seharusnya negara bertanggung jawab penuh dalam proyek-proyek pengelolaan sektor strategis atau layanan publik. Swasta seharusnya hanya dilibatkan dalam aspek teknis, itupun jika diperlukan dan dipastikan tidak akan merugikan kepentingan rakyat dan negara.


Namun keharusan-keharusan tersebut tidak akan dapat terlaksana ketika negara menerapkan sistim ekonomi Liberal seperti saat ini. Melainkan hanya akan terlaksana ketika negara menerapkan sistem ekonomi Islam. Dan itu sudah dibuktikan selama 13 abad Islam diterapkan dalam naungan Daulah Khilafah.


Karena dalam Islam, harta milik umum adalah harta yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala untuk seluruh kaum muslimin. Allah membolehkan setiap individu untuk mengambil manfaatnya, tetapi tidak untuk memilikinya.


Harta milik umum dikelompokkan menjadi tiga, yaitu (1) Sarana umum yang diperlukan oleh seluruh kaum muslimin dalam kehidupan sehari-hari; (2) Harta-harta yang keadaan asalnya terlarang bagi individu tertentu memilikinya; (3) Barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas. Harta ini merupakan salah satu sumber pendapatan Baitul Mal/kas negara. Khalifahlah yang membagi-bagikan harta tersebut demi kemaslahatan Islam dan kaum muslimin.


Harta milik umum jenis pertama didasarkan pada sabda Rasulullah saw, sebagaimana dituturkan oleh Abu Khurasyi dari sebagian sahabat, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu: air, padang rumput, dan api.”


Harta milik umum jenis kedua seperti jalan umum, saluran-saluran air, pipa-pipa penyalur air, tiang-tiang listrik, rel kereta, yang berada di jalan umum. Semuanya merupakan milik umum sesuai dengan status jalan itu sendiri sehingga tidak boleh menjadi milik pribadi.


Rasulullah bersabda: “Tidak ada penguasaan (atas harta milik umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.”


Kepemilikan umum jenis ketiga adalah barang tambang yang jumlah tidak terbatas. Dalil yang dijadikan dasar untuk barang tambang yang jumlahnya banyak dan tidak terbatas sebagai bagian dari kepemilikan umum adalah hadits yang dituturkan oleh Abidh bin Humal al-Mazani: " Sesungguhnya dia telah bermaksud meminta tambang garam kepada Rasulullah. Lalu beliau memberikannya. Ketika dia telah pergi, dikatakan kepada Rasulullah saw: “Wahai Rasulullah, tahukah anda apa yang telah anda berikan? Anda telah memberikan kepadanya sumber air yang besar!” Rasul bersabda ”Suruh dia mengembalikannya!”


Karena barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas merupakan milik umum seluruh rakyat, negara tidak boleh memberikan izin kepada perorangan atau perusahaan swasta untuk memilikinya. Akan tetapi negara wajib melakukan upaya mengeluarkan barang tersebut atas nama kaum muslimin, kemudian hasilnya digunakan untuk memelihara urusan-urusan rakyat.


Barang-barang tambang seperti minyak bumi besarta turunannya seperti bensin, gas, dan lain-lain, termasuk juga listrik, hutan, air, padang rumput, api, jalan umum, sungai, dan laut semuanya telah ditetapkan syara’ sebagai kepemilikan umum. Negara mengatur produksi dan distribusi aset-aset tersebut untuk rakyat.


Begitulah ketika Islam diterapkan. Urusan dan kebutuhan rakyat akan terpenuhi dengan baik karena semua berjalan sesuai aturan dari sang pencipta dan sang pengatur yakni Allah Subahanu Wa Ta'ala. Oleh karena itu, umat dan penguasa negeri ini harus terus diupayakan agar paham dan sadar bahwa satu-satunya aturan yang dapat memecahkan berbagai permasalahan kehidupan dan wajib diterapkan adalah Islam. Sehingga aturan buatan manusia yakni kapitalis liberal harus dicampakkan.

Wallahu'alam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak