Oleh : Nurul Ummu Nada
(Member Akademi Kreatif)
Ali Bin Abi Thalib
"Tidak sepatutnya orang merasa aman tentang dua hal yaitu kesehatan dan kekayaan"
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat akan mengumpulkan pejabat kabinet kerja dalam rangka membahas permasalahan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kondisi keuangan BPJS Kesehatan menjadi permasalahan yang tak kunjung selesai. Hingga akhir tahun 2019 ini defisit yang dialami BPJS Kesehatan kemungkinan mencapai Rp 28 triliun. Lantas apakah pemerintah akan rapat membahas kenaikan iuran? "Belum, makanya kita akan bahas lagi setelah ini Presiden minta bahas lagi rapat tingkat menteri," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).
Sejak Januari 2014, asuransi kesehatan dari pemerintah yang dikenal dengan Askes berganti nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Badan hukum ini dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan semua penduduk Indonesia wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan.
BPJS merupakan program pemerintah yang dianggap bisa membantu dalam penanganan kesehatan masyarakat (rakyatnya). Program pemerintah yang dibebankan kepada rakyat, sehingga rakyat wajib membayar tiap bulan untuk BPJS tersebut.
BPJS juga merupakan iuran wajib, bahkan seperti pemaksaan dan wajib bagi warga negara indonesia. Dan iuran itu berlaku seumur hidup. Apabila uang itu tidak terpakai maka uang tidak bisa diambil. Bentuk pengembalian hanya berupa jasa kesehatan. Jika rakyat tidak membayar iuran BPJS maka akan terkena hukuman yang berupa denda.
Sangat wajar sekali apabila rakyat sangat terbebani dengan kebijakan ini. Karena merasa dipaksa dalam pembayaran. Apakah kita tahu bahwa sebenarnya program ini bukan karya anak bangsa, melainkan karya bangsa barat(kaum penjajah). Secara logika sangat tidak mungkin apabila mereka mengadopsi program ini secara cuma-cuma( gratis) tanpa adanya maksut tertentu yaitu meraih materi berupa keuntungan sebesar-sebesarnya.
*Menurut Pandangan Islam*
Menurut islam BPJS itu hukumnya haram. Kenapa bisa haram? Ada beberapa alasan kenapa BPJS bisa dikatakan haram :
1. BPJS berasal dari hukum yang telah dibuat manusia. Bukan berasal dari hukum-hukum yang Allah berikan. Didalam islam bahwasanya manusia dilarang menggunakan hukum-hukum buatan manusia dan islam mengajarkan bahwasanya hanya syari'at Allah lah yang patut dan wajib diterapkan.
Dalam syari'at Allah tidak membatasi dalam penggunakan hukum. Maksutnya siapa saja harus menerapkan syari'at Allah baik itu rakyat kecil, bangsawan bahkan pemimpin sekalipun diwajibkan menerapkan syari'at Allah. Tidak ada yang baik selain hukum yang berasal dari sang pencipta. Karena hukum yang telah dibuat manusia merupakan hukum jahiliah.
Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah : 45
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
"Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishaashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim" (5: 45)
Allah berfirman dalam surat Al-Maidah :50
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin
2. BPJS menimbulkan kemudharatan. Beberapa kemudharatan yaitu pemaksaan dalam membayar, sehingga mengakibatkan rakyat terbebani dengan hal ini. Padahal didalam islam mengharamkan segala bentuk perbuatan yang mendatangkan kemudharatan apalagi bersifat paksa dan membebani rakyat.
3. Program yang berasal dari bangsa barat ( kaum penjajah) ini sangat bertentangan dengan islam karena program ini sangat menjauhkan peran khusus pemerintah dengan rakyatnya. Program ini berusaha menghilangkan peran dan tanggung jawab negara dalam mengurus rakyat terutama dalam mengurus kesehatan rakyatnya.
Padahal didalam islam pemerintah memiliki peranan dan tanggung jawab yang penuh dalam mengurusi rakyatnya baik didalam urusan kesehatan maupun dalam bidang lain demi mensejahterakan rakyatnya.
Rosulullah saw bersabda :
" Pemimpin yang mengatur urusan manusia (imam/khalifah)adalah bagaikan penggembala dan dialah yang bertangjawab terhadap rakyatnya (gembalaannya) ". ( HR.Bukhari dan muslim)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam beliau:
لا يحل للخليفة من مال الله إلا قصعتان قصعة يأكلها هو وأهله وقصعة يضعها بين يدي الناس
“Bagi seorang khalifah (pemimpin), tidak halal memiliki harta dari Allah, kecuali dua piring saja. Satu piring untuk kebutuhan makannya bersama keluarganya. Dan satu piring untuk ia berikan kepada rakyatnya” (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah no.362)
Didalam islam jaminan yang diberikan kepada rakyat hanyalah cuma-cuma ( gratis). Pemerintah bertanggung jawab sepenuh nya dalam mengurusi umat nya(rakyatnya). Seorang pemimpin tidak akan membebani rakyatnya apalagi dalam urusan kesehatan. Karena sudah seharusnya jaminan kesehatan merupakan tanggung jawab seorang pemimpin.
Dalam Al Mustadrak Ala As Shahihain karya Imam Al Hakim :
" Dari zaid bin aslam dari ayahnya dia berkata " Aku pernah sakit pada masa umar bin khathab dengan sakit yang parah, lalu umar mengirim seorang dokter untukku, kemudia dokter menyuruhku diet ( memantang makanan yang membahayakan ) hingga aku harus menghisab biji kurma karena saking kerasnya diet itu". (HR Al Hakim dalam AL Mustadrak).
Didalam hadist diatas dijelaskan bahwasanya pada saat pemimpin umar bin khathab, beliau menjamin kesehatan kepada rakyatnya dengan cuma-cuma( gratis) tanpa meminta sedikitpun imbalan dari rakyatnya.
4. Gharar
BPJS haram untuk diikuti karena ada unsur gharar dan riba. Ghararnya dari sisi spekulasi yang tinggi untuk rugi karena resiko tidak bisa dipastikan. Accident belum pasti pula terjadi.
Peserta bayar premi bulanan, namun tidak jelas berapa jumlah yang akan diterima. Bisa lebih besar, bisa kurang. Di situlah unsur gharar (ketidak jelasan) dan untung-untungan.
Pengertian gharar sebagaimana dikatakan oleh Al Jarjani,
مَا يَكُوْنُ مَجْهُوْلُ العَاقِبَةِ لاَ يَدْرِى أَيَكُوْنُ أَمْ لَا
“Sesuatu yang ujung-ujungnya tidak jelas, hasilnya akan ada ataukah tidak.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 149).
Dalam asuransi kesehatan BPJS, tingkatannya sudah dalam lingkup nasional. Artinya, perputaran uang di sana besar. Kita bisa bayangkan ketika sebagian besar rakyat indonesia menjadi peserta BPJS, dana yang didapat bisa mencapai angka triliyun. Jika dibandingkan untuk biaya pemeliharaan kesehatan warga, akan sangat jauh selisihnya. Artinya, unsur ghararnya sangat besar.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli gharar.” (HR. Muslim 1513).
4. Didalam BPJS terdapat unsur Ribawi.
Ketika klaim yang diterima peserta BPJS lebih besar dari premi yg dibayarkan, berarti dia mendapat riba Fadhl. Demikian pula apabila peserta BPJS terlambat dalam pembayaran premi yang diwajibkan tiap bulan nya maka pihak BPJS akan memberikan denda kepada peserta BPJS, baik itu bernilai kecil atau besar. Dan semua anggaran BPJS pasti masuk dalam bank konvensional, yang didalam nya tidak luput dari bunga bank. Inilah yang dimaksut unsur Riba.
Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah : 275
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allâh menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
5. Didalam BPJS terdapat unsur maisir(judi).
Secara perhitungan keuangan yang kita fahami didalam BPJS itu bisa jadi untung, bisa jadi rugi. Kita tidak menyebut bahwasanya peserta BPJS yang sakit berarti untung, atau sebaliknya ketika sehat berarti mereka mengalami kerugian. Namun dalam perhitungan keuangan, yang diperoleh peserta BPJS ada 2 kemungkinan, bisa jadi untung, bisa jadi rugi. Sementara kesehatan peserta yang menjadi taruhannya.
Apabila peserta tersebut sakit, dia bisa mendapatkan klaim dengan nilai yang lebih besar dari pada premi yang dia bayarkan. Disinilah letak unsur judi yang ada didalam asuransi kesehatan. Sedangkan didalam Islam judi hukumnya haram.
Inilah menurut pandangan islam tentang asuransi kesehatan terutama asuransi kesehatan BPJS yang merupakan program pemerintah untuk rakyatnya. Program yang berasal dari manusia dan untuk manusia yang masih banyak menimbulkan kemudharatan.
Allah memberi aturan kepada manusia tentunya tidak untuk menyusahkan makhluknya.
Banyaknya manfaat yang akan didapat dalam aturan-aturan Allah jika bisa diterapkan. Karena tidak ada yang lebih baik selain segala sesuatu yang berasal dari Sang Pencipta alam semesta yaitu Allah ta'ala. Kenapa harus meragukannya?