Oleh : Lestia Ningsih S.Pd(Aktivis Dakwah)
Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia
ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal
28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi
manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Jika
hukum yang berlaku sesuai dengan pasal dan UUD 1945 dalam kebebasan beragama
dan ajarannya namun mengapa hal
itu seakan tidak
berlaku pada agama Islam? sungguh hukum ini sangat lucu bukan? Sebagaimana beredarnya sebuah foto yang diduga siswa-siswi Madrasah Aliah Negeri 1
Sukabumi, Jawa Barat sedang membentangkan bendera tauhid pada Sabtu malam, 20
Juli 2019 yang justru
membuat geger dunia maya bahkan dunia nyata. Dengan adanya kasus tersebut, Kemeneg
langsung respon dan menangani masalah
tersebut dengan serius. "Sejak semalam sudah ada tim khusus dari pusat
yang ke lokasi untuk investigasi. Saat ini proses penanganan di lapangan masih
sedang berlangsung. Kami serius menangani kasus ini," kata Menteri Agama
Lukman Hakim Saifuddin melalui akun twitternya @lukmansaifuddin pada Ahad, 21
Juli 2019 pukul 11.26. Penyelidikan ini didasari karena takut terafiliasi
khilafah yang anti NKRI dan organisasi terlarang. Apa
yang salah dari unggahan foto dengan membentangkan bendera tauhid? Dan juga
dengan ajaran Khilafah?
Bendera
tauhid dan khilafah adalah ajaran Islam
yang dibawa oleh Rasulullah Muhammad SAW. Pasalnya seorang mukmin yang ia tidak
menjadikan apa yang dibawa Muhammad SAW baik dalam diam, perkataan, dan
perbuatan beliau maka ia dikatakan
tidak
beriman. Dan bagi yang melarang ajaran Muhammad yaitu sistem Islam Al-khilafah dan simbol-simbol Islam seperti bendera
tauhidnya maka jelas-jelas ia melanggar UU 1945 terkait kebebasan menganut
sebuah agama dan ajarannya.
Bendera
tauhid yang ini ada dalam hadist dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ’anhu :
Ùƒَانَتْ
رَايَØ©ُ رَسُولِ اللَّÙ‡ِ -صلى الله عليه وسلم- سَÙˆْدَاءَ ÙˆَÙ„ِÙˆَاؤُÙ‡ُ Ø£َبْÙŠَضُ،
Ù…َÙƒْتُوبٌ عَÙ„َÙŠْÙ‡ ِ: Ù„َا Ø¥ِÙ„َÙ‡َ Ø¥ِÙ„َّا اللَّÙ‡ُ Ù…ُØَÙ…َّدٌ رَسُولُ اللَّÙ‡ِ
“Panjinya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwarna hitam, dan benderanya (Liwa)
berwarna putih, tertulis di dalamnya: “Laa Ilaaha Illallaah Muhammad
Rasulullah”.” (HR. Ath-Thabrani)
Bendera
tauhid dan juga ide khilafah tidak bertentangan dengan UU di Indonesia apalagi
NKRI. Hal yang berlebihan jika menganggap hal ini adalah terlarang apalagi
radikal karena sesungguhnya pemikiran-pemikiran yang menolak hal tersebut tidak
lain adalah pemikiran yang terjangkit Islamphobia yang artinya ia membenci
Islam dan penciptanya. Respon yang seperti ini tentu bisa terjadi di negeri
penganut paham sekulerisme. Tidak hanya memisahkan agama dalam kehidupan bahkan
sekuler adalah sebuah faham yang dikenal
anti dengan Islam.
Mengapa bisa begitu?.
Khilafah
adalah sebuah sistem Islam
yang didalam perundang-undangannya berdasarkan perintah dan larangan Allah SAW
yang dibawa oleh Rasulullah dan berhasil diterapkan di Madinah Al- Munawarah
selama lebih dari 13 abad lamanya. Islam dengan sistem Khilafahnya terkenal
mampu memberantas sistem monarki kerajaan yang zolim dan tidak memihak atau
pilih bambu dalam penerapannya. Jika Islam
diterapkan maka ini akan menjadi ketakutan bagi penikmat kekuasaan yang akan
merusak semua kepentingannya. Maka bisa dipastikan orang seperti apa yang
menolak sistem khilafah.
Wallauu
a'lam bishawab.