BENDERA TAUHID DAN KHILAFAH AJARAN ISLAM


Hasil gambar untuk gambar bendera tauhid dan khilafah

Oleh : Lestia Ningsih S.Pd(Aktivis Dakwah)

Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (2)  UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Jika hukum yang berlaku sesuai dengan pasal dan UUD 1945 dalam kebebasan beragama dan ajarannya namun mengapa hal itu seakan tidak berlaku pada agama Islam? sungguh hukum ini sangat lucu bukan? Sebagaimana beredarnya sebuah foto yang  diduga siswa-siswi Madrasah Aliah Negeri 1 Sukabumi, Jawa Barat sedang membentangkan bendera tauhid pada Sabtu malam, 20 Juli 2019 yang justru membuat geger dunia maya bahkan dunia nyata. Dengan adanya kasus tersebut, Kemeneg langsung respon dan  menangani masalah tersebut dengan serius. "Sejak semalam sudah ada tim khusus dari pusat yang ke lokasi untuk investigasi. Saat ini proses penanganan di lapangan masih sedang berlangsung. Kami serius menangani kasus ini," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melalui akun twitternya @lukmansaifuddin pada Ahad, 21 Juli 2019 pukul 11.26. Penyelidikan ini didasari karena takut terafiliasi khilafah yang anti NKRI dan organisasi terlarang. Apa yang salah dari unggahan foto dengan membentangkan bendera tauhid? Dan juga dengan ajaran Khilafah?
Bendera tauhid dan khilafah adalah ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah Muhammad SAW. Pasalnya seorang mukmin yang ia tidak menjadikan apa yang dibawa Muhammad SAW baik dalam diam, perkataan, dan perbuatan beliau maka ia dikatakan tidak beriman. Dan bagi yang melarang ajaran Muhammad yaitu sistem Islam Al-khilafah dan simbol-simbol Islam seperti bendera tauhidnya maka jelas-jelas ia melanggar UU 1945 terkait kebebasan menganut sebuah agama dan ajarannya.
Bendera tauhid yang ini ada dalam hadist dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ’anhu :
Ùƒَانَتْ رَايَØ©ُ رَسُولِ اللَّÙ‡ِ -صلى الله عليه وسلم- سَÙˆْدَاءَ ÙˆَÙ„ِÙˆَاؤُÙ‡ُ Ø£َبْÙŠَضُ، Ù…َÙƒْتُوبٌ عَÙ„َÙŠْÙ‡ ِ: Ù„َا Ø¥ِÙ„َÙ‡َ Ø¥ِÙ„َّا اللَّÙ‡ُ Ù…ُØ­َÙ…َّدٌ رَسُولُ اللَّÙ‡ِ
“Panjinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwarna hitam, dan benderanya (Liwa) berwarna putih, tertulis di dalamnya: “Laa Ilaaha Illallaah Muhammad Rasulullah”.” (HR. Ath-Thabrani)
Bendera tauhid dan juga ide khilafah tidak bertentangan dengan UU di Indonesia apalagi NKRI. Hal yang berlebihan jika menganggap hal ini adalah terlarang apalagi radikal karena sesungguhnya pemikiran-pemikiran yang menolak hal tersebut tidak lain adalah pemikiran yang terjangkit Islamphobia yang artinya ia membenci Islam dan penciptanya. Respon yang seperti ini tentu bisa terjadi di negeri penganut paham sekulerisme. Tidak hanya memisahkan agama dalam kehidupan bahkan sekuler adalah sebuah faham yang dikenal anti dengan Islam. Mengapa bisa begitu?.
Khilafah adalah sebuah sistem Islam yang didalam perundang-undangannya berdasarkan perintah dan larangan Allah SAW yang dibawa oleh Rasulullah dan berhasil diterapkan di Madinah Al- Munawarah selama lebih dari 13 abad lamanya. Islam dengan sistem Khilafahnya terkenal mampu memberantas sistem monarki kerajaan yang zolim dan tidak memihak atau pilih bambu dalam penerapannya. Jika Islam diterapkan maka ini akan menjadi ketakutan bagi penikmat kekuasaan yang akan merusak semua kepentingannya. Maka bisa dipastikan orang seperti apa yang menolak sistem khilafah.
Wallauu a'lam bishawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak