Oleh : Dra. Dewi asiya
DPR sedang menggodok RUU PKS ( penghapusan kekerasan seksual) , RUU yang nantinya akan menjadi UU ini dimaksudkan untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual, apakah benar bahwa RUU PKS ini akan benar benar melindungi perempuan ?
Sejumlah perempuan yang tergabung dalam organisasi Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) menggelar aksi dalam menolak Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Aturan dalam RUU itu dianggap tidak memiliki tolok ukur yang jelas. Humas ACN Alwyah mengatakan banyak pasal dalam RUU tersebut yang tidak memiliki penjelasan secara rinci dan menjadi bias makna. Misalnya, terkait orientasi seksual yang multitafsir. Kita tahu orientasi seksual itu enggak hanya perempuan atau laki-laki, tapi dalam konteks ini bisa jadi bias antara laki-laki dan laki-laki, perempuan dan perempuan. Banyak yang bias dalam pasal-pasal ini. Tentunya bertentangan Pancasila, UUD 1945, norma agama juga," kata Alwyah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu, 14 Juli 2019.(https://m.medcom.id/nasional/politik/gNQ0n0vK-sejumlah-aktivis-perempuan-tolak-ruu-pks)
Demikian juga Majelis Nasional Forum Alumni HMI-Wati (Forhati) menyatakan sikap menolak RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang sedang dibahas DPR dengan pertimbangan melanggar norma agama serta sarat dengan muatan feminisme dan liberalisme. Forhati juga menilai Secara sosiologis, RUU PKS ini memungkinkan munculnya celah legalisasi tindakan LGBT, serta pergaulan bebas," kata Husein.Majelis Nasional Forhati juga menilai, secara filosofis RUU PKS ini bertentangan dengan nilai-nilai agama yang mereka katakan, dianut bangsa Indonesia.(https://www.antaranews.com/berita/957501/forhati-tolak-ruu-pks)
Jika kita telusuri latar belakang yang memunculkan Adanya kekekrasan seksual terhadap perempuan ,serta penyimpangan seksual ,adalah lebih disebabkan karena imbas dari pola hidup kapitalis liberal yang dilandasi oleh sekuler yakni memisahkan agama dari kehidupan , sekukaris memandang adanya agama sebatas pada nilai nilai ruhiyah semata , agama tidak diperbolehkan untuk mengatur kehidupan termasuk dalam hal ini adalah terkait dengan pergaulan .
Dalam pandangan kapitalisme sekuler setiap manusia harus diberikan hak nya sepenuhnya, maka setiap manusia harus dijamin hak asasinya ,dari sini melahirkan kebebasan dalam beragama, kebebasan dalam berbicara , kebebasa bertingkah laku dan kebebasan berkepemilikan .
Dari pandangan bebas berprilaku ini lahirlah suatu pendapat bahwa manusia bebas bergaul dengan siapapun dan menyalurkan seksualnya kepada siapapun yang penting bisa mendapatkan kebahagiaan ,karena di dalam pandangan kapitalisme liberal kebahagiaan adalah tercapainya kenikmatan jasadiyah semata , tanpa memperhatikan apakah perbuatan yang dilakukan itu terkategori perbuatan yang di halalkan oleh agama atao diharamkan oleh agama , karena agama tidak dijadikan sebagai aturan dan tolak ukur dalam perbuatan .
Dan karena agama tidak dijadikan sebagai aturan dalam kehidupan maka mereka membuat aturan sendiri yang diwakilkan pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) , maka disinilah kemudian DPR membuat aturan RUU dan kemudian menjadi UU yang disahkan untuk mengatur kehidupan manusia tanpa landasan agama ( syariah Islam ) , maka tidak heran RUU PKS yang dibahas pun tidak berlandaskan pada nilai nilai agama ( Islam) dan bertentangan dengan nilai nilai agama .
Sebenarnya adanya kekerasan seksual terhadap perempuan bukan disebabkan karena unsur feminisme yang memandang Sari sudut pandang keperempuanan semata , akan tetapi lebih disebabkan pada pola hidup yang dilandasi oleh kapitalisme liberal sekuler .
Islam adalah agama yang sempurna diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad Saw untuk mengatur semua kehidupan tidak terkecuali tentang pergaulan, Islam memberikan aturan pencegahan dan penanganan .Terkait dengan pergaulan maka Islam memberikan aturan pencegahan terjadinya hubungan seksual yang bebas, antara lain
1. I
slam mewajib
kan pemisahan pergaulan
antara laki laki dan perempuan yang bukan mahram nya , kecuali dalam kondisi khusus yang memang dibolehkan seperti menuntut ilmu , berobat ke dokter , di terminal , stasiun , pasar ..yang memang disana ada kebutuhan bersama dalam masyarakat yang terdiri dari kaki laki dan perempuan
2.Islam melarang laki laki dan perempuan yang bukan mahram berduaan atau berkhalwat
3.Islam melarang adanya campur baur / ikhthilat laki laki dan perempuan , semisal dalam pesta maupun pertunjukan pertunjukan
4. Islam melarang peredaran gambar gambar , film film , novel , bacaan , lagu , nyanyian yang bisa mbangkitkan nafsu dan berpotensi merusak moral anak bangsa
5.Islam mewajibkan perempuan untuk menutup auratnya secara sempurna dengan mengenakan jilbab dan kerudung ketika keluar rumah serta melarang tabarruj
6. Islam menganjurkan laki laki dan perempuan yang sudah mampu untuk menikah ,
7. Islam akan memberikan sanksi yang tegas kepada siapapun muslim yang melakukan pelanggaran seksual /zina atao penyaluran sek yang bukan pada pasangan nya yang sah, bagi laki laki dan perempuan yang blm menikah diberikan sanksi hukuman di jilid / di dera 100 kali dan diasingkan ke suatu tempat, sedangkan bagi laki laki dan perempuan yang sudah menikah namun dia melakukan Zina maka hukumannya adalah dirajam hingga dia meninggal .
Dengan adanya aturan ini maka secara otomatis tidak akan ada kekerasan seksual terhadap perempuan , dan tidak akan ada penyimpangan seksual. Oleh karenanya perempuan tidak butuh lagi pada RUU /UU PKS ,tetapi yang dibutuhkan perempuan adalah aturan syariah Islam .
Namun hal tersebut dalam pelaksanaannya membutuhkan adanya pilar pilar penyangganya yaitu , adanya keimanan individu kuat, adanya kontrol masyarakat serta peran terpenting dari negara yang akan menjalankan aturan aturan tersebut diatas serta memberikan sanksi yang tegas
Dan hal ini hanya bisa diterpakan oleh negara yang menerapkan syariah Islam secara kaffah yaitu khilafah Islam .Wallahu a'lam bish showab