Benarkah Radikalisme Sasar Lembaga Pendidikan di Jabar?



Oleh : Ari Wiwin
Ibu rumah tangga



Beberapa waktu lalu terjadi kasus pengibaran bendera tauhid di Lembaga Pendidikan di Bandung Barat. Salah  satunya SMA di Kabupaten Bandung dan SMA Negeri di Kabupaten Sukabumi. Sudah ada tiga kejadian (pembentangan bendera tauhid di lembaga pendidikan), yang informasinya sampai ke kami, kata Wakil Gubernur Jabar UU Ruzhanul ulum.

Kasus kedua seorang anak SMA di Kabupaten Bandung membentangkan bendera serupa di sekolah. Kasus ketiga terjadi di SMA Negeri di Kabupaten Sukabumi, beberapa hari lalu Kepala Sekolahnya sudah di panggil, _(Okenews, 22/07/19)._

Dalam pidato di acara Visi Indonesia, Presiden Joko Widodo mengatakan, tidak ada toleransi sedikitpun bagi yang mengganggu dan mempermasalahkan Pancasila dan tidak berBhineka Tunggal Ika. Samsul B Ibrahim, Wakil ketua DPP, sependapat dengan pidato Visi Indonesia, "Pancasila adalah rumah Indonesia bersama. Dan kita mesti tegas untuk menjaga Pancasila terutama dari ancaman radikalisme," kata Samsul. Bahkan Samsul juga memantau dan memonitoring kegiatan yang terindikasi radikalisme yang juga masuk melalui pendidikan dan kemasyarakatan, _(Okenasional, 17/07/19)._

Sebenarnya istilah radikal dan radikalisme itu apa? Radikal diambil dari bahasa Latin yakni _radix_ yang berarti ' akar '. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata radikal adalah mendasar (sampai pada hal prinsip), sikap politik yang keras menuntut perubahan, maju dalam berfikir dan bertindak. Secara bahasa, Islam adalah ajaran yang radikal. Sebabnya, Islam terdiri atas akidah (yang sangat mendasar) dan syariah (sebagai implementasi dari akidah). 

Menanggapi hal di atas.  _Pertama,_ bahwa tidak ada putusan pengadilan, peraturan Perundang-undangan atau produk hukum lainya yang melarang untuk mencetak, mengedarkan,  dan mengibarkan bendera tauhid berlafadzkan _"laa ilaaha illallaah Muhammadur Rasulullah"._ 

_Kedua,_ bahwa tindakan mencetak, mengedarkan, dan mengibarkan bendera tauhid berlafadz  _"Laa ilaaha illallaah Muhammadur Rasullah"_ bukanlah perbuatan melanggar hukum dan tidak ada delik pidana atas hal tersebut.

_Ketiga,_ bahwa semestinya pemerintah melindungi dan menjamin ajaran dakwah Islam dan simbol-simbol Islam dari upaya potensi dugaan kriminalisasi. 

_Keempat,_ bahwa bagi masyarakat yang dipanggil atau diperiksa terkait pengibaran bendera tauhid, masyarakat tidak perlu takut karena pengibaran bendera tauhid bukan perbuatan pidana.
Untuk itu sebagai seorang Muslim seharusnya tidak takut dengan narasi yang sengaja diciptakan untuk memecah belah umat. Sebaliknya semakin giat mengkaji Islam Kaaffah dan ikut berjuang menegakkan kembali Khilafah sebagai institusi pelaksanaan syariah. Tidak perlu goyah meski musuh Allah tak pernah lelah. 

_"Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka , sementara Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya. Walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukainya. Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk (Alquran) dan agama yang benar untuk Dia menangkan atas segala agama walupun orang-orang musyrik tak menyukainya._" (TQS at-Taubah: 32-33). 

_Wallahu a'lam bish showab._

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak