Oleh: Aning (Ibu Rumah Tangga Peduli Bangsa)
Pemindahan ibukota negara dari jakarta kedaerah diluar pulau Jawa menyita perhatian.Berbagai aspek tentu harus di perhatikan agar proses pemindahan berjalan lancar,termasuk segi pembiayaan.pemindahan ibukota negara menelan biaya yang tidak sedikit. Ada dua skema pemindahan yang diusulkan Bappenas,yaitu skema rightsizing dan tidak.Dengan skema rightsizing,biaya di perlukan sekitar Rp 323 triliun dan untuk skema non-rightsizing sekitar Rp 466 triliun.Mentri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Pembangunan Nasional (Bappenas)Bambang Bodjonegoro menyatakan,sumber dana pemindahan ibukota berasal dari APBN,BUMN,perusahaan swasta dan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).Artinya skema pemindahan ini sumber keuangannya sangat besar yang tentu akan memberikan pengaruh sangat besar terhadap beban dan fostur APBN.Bahkan yang perlu dikhawatirkan adalah pendanaan yang bersumber dari pinjaman utang LN.
Jika di lihat dari kondisi ekonomi global masih menjadi tantangan berat dan menjadi satu persoalan serius bagi perekonomian nasional. Dimana perlambatan ekonomi dunia juga sangat besar menyebabkan ketidakpastian. Selain itu,berbagai tekanan yang mewarnai tahun 2018 pun di harapkan mulai berkurang. Dengan damikian, isu pemindahan ibukota negara ini harus di analisis secara mendalam. Bahkan perlu di perhitungan secara cermat dan tepat. Jangan sampai akan memberikan dampak stagnasi ekonomi berkepanjangan. Transmisi perpindahan ibukota ini terhadap pembangunan ekonomi memerlukan waktu yang panjang. Selain itu,perlu di lihat pula dampak kebijakan tersebut dari efektivitas kebijakannya. Mengingat kondisi ekonomi Indonesia pada kurung 5 tahun akhir pertumbuhan ekonominya hanya pada kisaran 4,88%-5,17%, jauh dari target yang di tetapkan dalam APBN.
Oleh karena itu,pemindahan ibukota kekota baru bukan solusi meskipun akan memberikan dorongan adanya arah pembangunan yang lebih merata namun tidak cukup hanya hasrat sesaat dalam jangka pendek.Seyogyanya harus dalam konteks untuk kepentingan jangka panjang.Apalagi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan tentunya berbeda dengan negara wilayah bukan kepulauan. Lesson Learned dari negara-negara lain yang melakukan pemindahan ibukota menjadi sangat urgent. Baik dari negara yang berhasil maupun dari negara yang tidak berhasil. Jangan sampai,kebijakan tersebut tidak mampu mendorong perbaikan,pembangunan dari kemandirian ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. Walhasil urgensi rencana kebijakan pemindahan ibukota bukan urusan pindah saja,namun harus mempertimbangkan segala aspek dalam konteks pembangunan nasional. Bahkan beberapa persyaratan yang perlu menjadi pertimbangan mendasar adalah lokasi, konstitusional, stabilitas ekonomi, tahapan teknik detail perencanaan, migrasi penduduk, prioritas pembangunan, sumber dana dan lainnya. Artinya penetapan apakah ibukota negara Indonesia akan pindah atau tidak bukan terkait dengan harus segera dilakukan. Karena urgensinya akan mempengaruhi kepastian usaha dan perekonomian di Indonesia. Selain itu, juga berpengaruh terhadap kesiapan masyarakat secara sosial,budaya,dan politik.
Tags
Opini