Oleh: Ummu Salman (Muslimah Peduli Umat)
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi membenarkan ada perempuan warga negara Indonesia ( WNI) yang diduga menjadi korban perdagangan manusia di China. Jadi, sekarang yang ada di KBRI Beijing ada 15 orang. Kami berdiskusi panjang mengenai kasus yang menimpa sejumlah wanita Indonesia yang sedang menunggu dipulangkan ke Indonesia. Prosesnya cukup lama," ujar Retno saat dijumpai wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/7/2019). nasional.kompas.com(19/7/2019)
Sistem Sekuler Gagal Melindungi Wanita
Banyaknya perempuan Indonesia yang berulang kali menjadi korban traficking, menjadi bukti ketidakmampuan sistem sekuler yang diterapkan oleh negara kita saat ini dalam memberikan perlindungan kepada perempuan. Lagi-lagi faktor ekonomi menjadi alasan berulangnya kejadian traficking ini. Himpitan ekonomi, membuat para wanita pun harus ikut terjun mencari penghidupan. Punggung wanita sungguh telah diberi beban yang tidak seharusnya menjadi bebannya.
Dalam menyelesaikan persoalan ekonomi ini, sistem sekuler memberikan solusi yaitu dengan pemberdayaan ekonomi perempuan. Namun solusi ini bukannya menuntaskan masalah, justru semakin membuat masalah semakin runyam. Keluarnya wanita untuk bekerja, membuat mereka rentan mengalami pelecehan, bahkan banyak yang tertipu hingga akhirnya masuk dan terperangkap ke dalam kubangan traficking.
Disamping itu, persoalan lain yang muncul adalah dengan banyaknya posisi pekerjaan yang diisi oleh para wanita, membuat para laki-laki semakin sulit untuk mendapatkan pekerjaan. Padahal kewajiban mencari nafkah ada di punggung mereka.
Sistem Islam melindungi Wanita
Dalam Islam, wanita adalah kehormatan yang harus dijaga. Wanita diberi tugas sebagai ummu wa robbatul bayt atau sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Dengan amanah besar tersebut, maka wanita tidak dibebani untuk bekerja mencari nafkah. Meskipun begitu, bekerja hukumnya mubah bagi para wanita, tentu dengan syarat dan ketentuan berlaku, yaitu tidak boleh melalaikan tanggung jawabnya sebagai istri, ibu dan pengatur rumah tangga. Juga tidak boleh bekerja yang mengeksploitasi sisi kewanitaannya, seperti menjadi model, atau menjadi penari.
Beban mencari nafkah adalah kepada suaminya. Jika suaminya tidak ada atau ada namun sudah tidak mampu untuk mencari nafkah misalnya karena sakit, maka beban menafkahi berpindah kepada walinya. Jika walinya tidak mempunyai kemampuan untuk menafkahi, maka wanita tetap tidak akan dipaksa bekerja untuk menanggung nafkahnya. Kewajiban menafkahi berpindah kepada negara.
Untuk menjaga kehormatan wanita, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam Islam yaitu:
Pertama, perintah untuk menundukan pandangan dan menjaga kehormatan. Perintah ini ditujukan kepada pria dan juga kepada wanita.
Kedua, perintah kepada wanita untuk berpakaian sempurna atau syar'i yaitu mengenakan jilbab dan kerudung ketika keluar rumah
Ketiga, larangan bertabarruj
Keempat, larangan khalwat antara pria dan wanita kecuali disertai mahramnya
Kelima, larangan bagi wanita untuk bepergian (safar), kecuali disertai mahramnya
Keenam, larangan atas wanita untuk keluar rumah, kecuali seijin suaminya/walinya
Dengan pengaturan sistem Islam, maka wanita akan terlindungi, tidak akan mengalami pelecehan, maupun penipuan yang berujung menjadi korban traficking. Kaum wanita tidak akan pusing memikirkan pencarian nafkah, karena nafkah mereka telah terpenuhi, sehingga mereka akan fokus pada amanah yang telah dibebankan Allah kepada mereka yaitu sebagai istri, ibu bagi anak-anaknya dan ibu bagi generasi umat.
Maka kembali kepada aturan Ilahi adalah pilihan tepat jika ingin mengakhiri kasus traficking.
Wallahu 'alam bishowwab
Tags
Opini