Oleh : Siti Hajar, S.Pd.SD
Kasus traficking atau perdagangan manusia kembali menimpa perempuan Indonesia di luar negeri dengan modus pernikahan. Menteri luar negeri Retno Marsudi membenarkan adanya perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban perdagangan manusia di China. Ia menjelaskan, para wanita itu dikirim ke China untuk menikah dengan lelaki asal Negeri Tirai Bambu dengan imbalan sejumlah uang (compasiana.com). Namun kenyataan mereka tidak diperlakukan layaknya seorang istri yang dicintai dan disayangi oleh suaminya. Mereka tak lebih dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan pekerja lainnya tanpa digaji sepersen pun dan kerap menerima siksaan tanpa alasan yang jelas. Hukum di Indonesia berpandangan bahwa peristiwa itu dikategorikan sebagai bentuk perdagangan manusia. Apalagi, pemerintah Indonesia sudah memiliki bukti kuat bahwa mereka adalah benar korban perdagangan manusia.
Faktor ekonomi dan kemiskinan seringkali menjadi pemicu bagi para perempuan di negeri ini untuk beranjak pergi meninggalkan tanah air. Mereka terpaksa membanting-tulang mencari uang demi memenuhi kebutuhan hidup meski harus meninggalkan keluarga dan tanah air tercinta. Menikah dengan warga negara asing tentu menjadi kebanggaan tersendiri bagi beberapa perempuan Indonesia di samping memperbaiki ekonomi keluarga tetapi juga untuk memperbaiki keturunan. Namun harapan dan impian itu sirna seketika dan bukan nasib baik yang mereka dapat, mereka justru dijadikan sebagai objek perdaganngan manusia untuk diperjual belikan demi keuntungan pihak tertentu yang memanfaatkan jasa mereka.
Lebih dari itu, kasus traficking kerap terjadi karena taraf berpikir serta kualitas pendidikan perempuan Indonesia masih sangat rendah. Mereka lemah dari segala sisi dan sangat mudah dibodohi dan ditipu oleh para makelar nakal yang mengajak mereka bekerja di luar negeri dengan diiming-imingin gaji yang besar. Mereka juga tidak memiliki ketrampilan yang memadai sehingga mereka hanya ditempatkan sebagai tenaga kerja rendahan seperti asisten rumah tangga dan buruh kasar lainnya.
Di luar negeri perempuan Indonesia sangat rentan menjadi korban tindakan kekerasan dari pihak majikan atau pun dari pihak tertentu. Tidak jarang nasib mereka berujung tragis akibat disiksa, diperkosa dan dibunuh oleh majikannya. Kesejahteraan pun tidak di dapat, kehormatan pun terampas hingga pulang pun tinggal nama.
Sungguh miris, tinggal di negeri yang kaya akan sumber daya alam, namun rakyatnya tidak sejahtera dan terlunta-lunta mengadu nasib dinegri orang. Sistem ekonomi kapitalis dengan asas manfaat telah mendorong manusia untuk mengeksploitasi apa pun tanpa terkecuali kaum perempuan demi memperoleh keuntungan materi tanpa memperhatikan lagi halal dan haram. Sungguh sangat malang nasib kaum perempuan di bawah naungan sistem kapitalis.
Adalah Islam, sistem hidup berasal dari Allah yang mengatur seluruh aspek kehidupan dengan sempurna. Terkait dengan perempuan, Islam mempunyai pandangan yang khas dan sejumlah aturan yang menjadikan perempuan mulia. Islam memandang perempuan adalah kehormatan yang wajib dijaga.
Kondisi ini akan diperoleh saat perempuan menjalankan aturan Islam. Diantaranya perempuan wajib menutup auratnya kecuali muka dan telapak tangannya ketika keluar rumah. Seorang perempuan tidak boleh bepergian tanpa disertai mahramnya sejauh perjalanan lebih dari sehari semalam. Islampun melarang perempuan bekerja jika pekerjaan tersebut mengeksploitasi sisi sensualitasnya seperti menjadi model atau peragawati dan melarang perempuan untuk menampakkan kecantikan mereka (tabarruj) di depan laki-laki asing.
Kemuliaan perempuan juga diberikan oleh Islam dengan menjadikan hukum asal seorang perempuan adalah sebagai Ummu wa robatul bait yakni sebagai seorang ibu dan pengatur rumah tangga. Terlebih, Islam menjamin tugas utama perempuan berjalan dengan optimal. Islam mewajibkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perempuan (pemberi nafkah) untuk memenuhi haknya dengan baik, termasuk negara. Negara pun wajib menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki agar dapat memberi nafkah kepada keluarga (Istri dan anak). Perempuan tidak harus mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Demikianlah Islam memberi aturan untuk memuliakan perempuan.
Wallahu 'alam bishowwab.