Oleh: Syaima Azkiya Nafisa
Pernikahan Sedarah warga Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), AN (29) dan FI (21), menggemparkan publik.
Pasalnya AN dan FI berstatus saudara kandung. AN menikahi adik kandung sendiri FI.
Dalam keluarganya, AN tercatat sebagai anak keempat dan FI merupakan anak bungsu.
Mereka dari tujuh bersaudara, lima laki-laki dan dua orang perempuan.
Kasus pernikahan sedarah ini mencuat ke publik, setelah istri sah AN berinisial HE (26), melaporkan kasus tersebut ke Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).
Dari keterangan HE, kedua kakak beradik itu telah melangsungkan pernikahan di Balikpapan, Kalimantan Timur, sejak sepekan lalu.
Hal tersebut diketahui oleh HE, setelah sepupu AN dan FI, berinisial AT, mengirimkan foto dan video pernikahan keduanya melalui pesan WhatsApp ke Bulukumba.
AT mengaku sempat melarang dan menasehati sang sepupu, ia bahkan menolak ketika diminta untuk menjadi wali nikah.
Namun, AN tetap bersikukuh untuk menikahi adik kandung nya sendiri, dengan membayar sebesar Rp2,4 juta kepada penghulu.
(Tribunbulukumba.com, Ujung Loe)
Saat baca berita ini, lumayan shock. Tak pernah terbayangkan hal ini akan terjadi. Tapi dalam sistem saat ini ketika syariah tak diterapkan, mungkin saja hal seperti ini terjadi.
Miris. Sedih. Sampai kapan umat akan seperti ini?
MUI Sulsel sempat angkat bicara. Bagaimana tidak, MUI saat ini adalah representasi dari ajaran Islam.
"Pernikahan saudara kandung menurut ajaran Islam itu haram. Itu ada dalam surat An-nisa ayat 23," tegas Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sulsel, Dr Wahid Haddade." (Senin, 1 Juli 2019 malam)
Beliau menerangkan bahwa dalam ajaran Islam, ada 14 golongan yang dilarang untuk dinikahi. Di antaranya, larangan pernikahan karena berlainan agama, larangan pernikahan karena hubungan darah yang terlampau dekat, larangan pernikahan karena hubungan susuan, larangan pernikahan karena hubungan semenda dan larangan pernikahan poliandri.
Kemudian, larangan pernikahan terhadap perempuan yang di li'an, larangan menikahi perempuan/laki-laki pezina, larangan pernikahan dari bekas suami terhadap perempuan (bekas istri yang di talak tiga) dan terakhir larangan nikah bagi laki-laki yang telah beristri empat.
Beginilah saat syariah tak diterapkan, nafsu kian tak terarah.
Allah menciptakan manusia memiliki potensi hidup. Kebutuhan jasmani dan naluri. Naluri ini ada tiga: naluri mensucikan sesuatu, mempertahankan diri dan melestarikan keturunan. Semua hambaNya memiliki ini.
Kemudian Allah juga menciptakan aturan, agar potensi ini berjalan dengan baik sesuai fitrah manusia. Karena manusia adalah bagian produk ciptaanNya, maka konsekwensi logis patuh pada aturanNya jika tidak ingin rusak dalam kehidupannya.
Naluri melestarikan keturunan misalnya, Allah sudah membuat aturan. Di antaranya dalam QS. An Nisa:23
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) }
"Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian; anak-anak kalian yang perempuan; saudara-saudara kalian yang perempuan, saudara-saudara bapak kalian yang perempuan; saudara-saudara ibu kalian yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudara lelaki kalian: anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuan kalian: ibu-ibu kalian yang menyusui kalian, saudara sepersusuan kalian; ibu-ibu istri kalian (mertua) anak-anak istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istri kamu itu (dan sudah kalian ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagi kalian) istri-istri anak kandung kalian (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ayat yang mulia ini merupakan ayat yang mengharamkan mengawini wanita mahram dari segi nasab dan hal-hal yang mengikutinya, yaitu karena sepersusuan dan mahram karena menjadi mertua, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abu Hatim.
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Sinan, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman ibnu Mahdi, dari Sufyan ibnu Habib, dari Said ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan, "Telah diharamkan bagi kalian tujuh wanita dari nasab dan tujuh wanita karena mertua (hubungan perkawinan)."
Lalu ia membacakan firman-Nya: Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian (An-Nisa: 23), hingga akhir ayat.
Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id ibnu Yahya ibnu Said, telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Al-A'masy, dari Ismail ibnu Raja, dari Umair maula Ibnu Abbas, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa diharamkan tujuh orang karena nasab dan tujuh orang pula karena sihrun (kerabat karena perkawinan).
Kemudian Ibnu Abbas membacakan firman-Nya: Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian; anak-anak kalian yang perempuan: saudara-saudara kalian yang perempuan; saudara-saudara bapak kalian yang perempuan: saudara-saudara ibu kalian yang perempuan: anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian: dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian ( An-Nisa: 23)
Mereka adalah mahram dari nasab.
(www.Ibnukatsironline)
Jelas sekali, adik adalah mahram dari nasab. Mahram artinya haram untuk dinikahi. Tidak mungkin Allah membuat aturan yang membahayakan bagi manusia sebagai hambaNya.
Maka, selayaknya dan seharusnya kita sebagai hamba Allah yang sangat lemah dan terbatas, segera kembali pada aturan Sang Maha Kuat dan tidak terbatas. Kembali pada aturan Allah yaitu syariah Islam agar bisa diterapkan d muka bumi ini. Agar nafsu-nafsu manusia jadi terarah. Rahmat bagi seluruh alam.
Bagi para pejuang Islam, harus terus semangat memperjuangkan Islam agar bisa diterapkan. Mendakwahkan Islam agar umat faham bahwa syariah membawa berkah, membuat nafsu terarah. Walau kita lelah, tertatih, terseok d zaman serba fitnah seperti sekarang ini. Semangat jangan pernah padam. Menjadi saksi bagi anak cucu kita suatu saat nanti.
PR kita masih banyak. Sampai kapan? Sampai Allah berkata:
'Waktunya kita pulang..'
Allahu A'lam bi ash shawab.