Oleh : Wahyu Utami,S.Pd
Guru SD Khoiru Ummah Bantul Yogyakarta
Hari Anak Nasional (HAN) diperingati setiap tanggal 23 juli. Pada peringatan tahun ini KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) menyoroti masalah bullying dan penggunaan gadget pada anak. Bullying/perisakan/perundungan adalah tindakan atau perilaku yang dilakukan dengan cara menyakiti dalam bentuk fisik, verbal atau emosional oleh sesorang/kelompok yang merasa lebih kuat kepada korban yang lebih lemah fisik maupun mental. Menurut data KPAI, pada tahun 2018, 8 dari 10 anak di Indonesia menjadi korban kekerasan. 50% dari korban kekerasan itu merupakan korban bullying. Tercatat korban bullying di sekolah 107 anak dan pelaku bullying 127 anak. Berita terbaru menyebutkan KPAI menyayangkan kasus bullying di sekolah yang menimpa anak bungsu komedian ternama Tri Retno Prayudati alias Nunung yang saat ini merupakan tersangka kasus Narkoba (Republika, Rabu 24 juli 2019).
Anak yang sering atau pernah mendapatkan perlakuan bullying akan tumbuh menjadi pribadi yang tidak percaya diri, pendendam dan tidak bahagia. Akibat paling fatal bisa menyebabkan korban menjadi depresi , menutup diri bahkan bunuh diri. Dari sini anak seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang nyaman&aman yang akan mendukung pembentukan kepribadiannya. Islam sebagai sebuah agama yang sempurna menjamin pemenuhan hak anak ini. Bagaimanakah syariat Islam mengatur hal ini?
Islam memandang ada 3 pilar penegak syariat islam yaitu individu, masyarakat dan negara. Kesemua pilar tersebut harus berjalan sesuai dengan perannya masing-masing sehingga jaminan pelaksanaan hukum islam akan terealisir dengan sempurna termasuk jaminan perlindungan anak.
Pertama : individu dan keluarga. Di dalam islam, hadlonah/pengasuhan anak merupakan kewajiban yang dibebankan oleh Alloh kepada orang tua/kerabat yang termasuk dalam kategori menjaga jiwa (hifzh an nafs). Orang tua yang mengasuh anak wajib menjamin keselamatan dan kebahagiaan anak tersebut termasuk menjamin anak terhindar dari bullying. Selain kewajiban pengasuhan, orang tua juga punya kewajiban untuk memberikan dasar pendidikan islam yaitu menanamkan aqidah islam&membentuk kepribadian islam (pola pikir&pola sikap berdasarkan islam). Alloh berfirman di dalam QS luqman ayat 13 yang artinya “dan ingatlah ketika Luqman berkata kepada anaknya, ketika dia memberi pelajaran kepadanya, Wahai anakku!janganlah engkau mempersekutukan Alloh. Anak yang punya kepribadian islam maka dia tidak akan melakukan bullying pada temannya karena paham perbuatan tersebut dibenci oleh Alloh. Begitupun saat anak menjadi korban bullying, dia tau apa yang harus dilakukannya.
Kedua : kontrol masyarakat. Masyarakat yang baik adalah masyarakat yang saling menyayangi saudaranya&saling mengingatkan/amar ma’ruf nahi mungkar. Jika masyarakat menjumpai ada anak yang menjadi pelaku/korban bullying maka masyarakat secara sadar akan saling mengingatkan dan melindungi anak tersebut.
Ketiga : negara. Untuk menjamin perlindungan anak dari kekerasan maka negara wjib melakukan hal-hal berikut ini :
1. Negara wajib menyediakan pendidikan berkualitas kepada seluruh anak.
2. Negara wajib memastikan seluruh anak mendapatkan pengasuhan yang sempurna dari orang tua/kerabatnya. Jika tidak ada, maka negara wajib untuk memaksa orang tua/kerabatnya untuk melaksanakan kewajibannya. Jika orang tua/kerabat tidak mampu mengasuh karena tidak mampu/ada udzur syar’i maka negara wajib mengambil alih tanggung jawab tersebut.
3. Negara wajib menyetop tayangan-tayangan baik di televisi maupun media sosial yang memberi contoh perbuatan tidak baik kepada anak. Saat ini perbuatan mengolok-olok kekurangan orang lain baik dalam sinetron, candaan dalam acara komedi menjadi sesuatu yang sudah dianggap umum padahal ini sangat berbahaya karena secara tidalk langsung memeberi contoh ke anak.
4. Negara wajib memberikan sangsi tegas kepada pelaku pullying anak suhingga memberikan efek jera. Di dalam islam akan dilihat bentuk kekerasan yang dialami anak. Jika sampai menyebabkan luka fisik misal menyebabkan gigi rontok maka ada sangsi jinayat di dalamnya. Jika tidak sampai luka fisik tapi sampai menimbulkan trauma maka kholifah yang akan menentukn hukumannya.
Jika ketiga pilar ini telah terlaksana, maka jaminan perlindungan anak akan bisa terwujud. Hanya saja mustahil untuk mengharapkan pilar-pilar ini akan bisa tegak dalam kehidupan masyarakat kapitalis sekarang yang makin hedonis, liberal dan sekuler. Untuk itu butuh wadah yang sesuai yaitu penerapan islam secara kaffah dalam bingkai daulah khilafah islam.