Oleh: Yani Afifah
Masalah pendidikan masih saja menjadi topik yang hangat dibicarakan bahkan tak jarang menuai kontroversi.
Kali ini sistem baru diberlakukan di dunia pendidikan.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 menerapkan sistem zonasi. Artinya, seleksi calon peserta didik baru tingkat SMP dan SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah yang kuotanya 90%. Sisanya, 5% bisa melalui jalur prestasi dan 5% jalur perpindahan tugas orangtua (PNS) didasarkan pada perpindahan tugas/mengikuti tempat bekerja orangtua calon peserta didik. (Media Indonesia 29/5/2019)
Sepintas sistem zonasi ini terlihat baik, karena bertujuan untuk mengatasi kesenjangan kualitas pendidikan. Namun sayang sistem zonasi bukan jadi solusi tapi memicu munculnya masalah baru.
Buktinya gara-gara sistem zonasi anak-anak yang akan melanjutkan pendidikan ke SMP maupun SMA banyak yang frustasi bahkan ada yang nekat mau bunuh diri.
Di Pontianak puluhan orangtua calon murid yang mendaftar di SMA Negeri Pontianak melakukan aksi di DPRD Kalbar mengadukan nasib anak mereka yang tidak bisa masuk SMA negeri.
Bahkan satu di antara orangtua murid, menyampaikan anaknya hingga mau bunuh diri karena tidak bisa masuk SMA negeri.(Tribunews 26/62019).
Begitulah perwujudan kapitalisme-sekulerisme jika diterapkan. Sistem ini hanya akan memproduksi pemerintah yang lepas dari tanggung jawab mengurusi hak-hak rakyat salah satunya pendidikan.
Alih-alih ingin memberikan solusi lewat zonasi tapi malah membuat frustasi.
Masalah pendidikan memang butuh penyelesaian tapi bukan dengan memaksakan solusi serampangan.
Solusi itu tidak cukup berupa teknis tapi harus sistemik karena masalah pendidikan muncul akibat diberlakukannya sistem pendidikan kapitalis-sekuler yang menggembor-gemborkan bahwa agama harus dipisahkan dari kehidupan bahkan tidak layak untuk diaplikasikan.
Tidak heran jika output pendidikannya generasi individualis yang orientasi hidupnya untuk mencari kebahagian berupa materi.
Berbeda dalam Islam, negara bertanggung jawab penuh atas hak-hak dasar rakyat terutama pendidikan. Karena pendidikan memiliki pengaruh besar terhadap kemajuan Islam.
Sistem pendidikan Islam mampu melahirkan generasi-generasi yang mahir dalam sain dan teknologi tapi baik juga dalam berperilaku karena akidah Islam menjadi dasar kurikulumnya.