Oleh: Endang Setyowati
Pemilu telah usai, pemenangnyapun telah dilantik.
Dan yang terpilih memulai aktifitasnya sebagai kepala negara. Memulai kunjungannya ke Luar negeri.
Dan bagaimana di dalam negeri sendiri? Apakah presiden akan merombak semua kabinetnya? atau sebagian? yang jelas para pendukung menginginkan kursi di dalam kabinet itu.
Seperti di lansir jawapos, (3/7/2019). Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sudah mengusulkan sepuluh nama kadernya untuk duduk di posisi menteri Jokowi-Ma’ruf Amin di 2019-2024. Soal kementerian apa yang diinginkan, Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar, tidak bisa memastikan.
Namun, katanya, bisa saja posisi yang diperoleh berubah dari komposisi dalam kabinet saat ini. “Saya nggak tahu, belum dibahas. Bisa berubah kayaknya,” ujarnya.
Dalam kabinet saat ini, ada empat menteri dari PKB, yakni Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo, serta Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M. Nasir.
Belum lagi dari partai yang lainnya "contoh, Partai Golkar adalah partai yang pertama kali mendukung penuh pencapresan Pak Jokowi jauh sebelum partai-partai lain mendukung, dengan alasan untuk memberikan kepastian masa depan dan jaminan politik kepada Pak Jokowi agar bisa lebih tenang bekerja dan menjalankan program-program pemerintah," jelasnya.
Maman enggan membeberkan sudah sejauh apa pembahasan terkait posisi menteri di partai berlogo pohon beringin itu.
Namun, anggota Komisi VII DPR itu mengatakan pembahasan kursi menteri akan segera dibahas antara Ketum Golkar Airlangga Hartarto dan Jokowi. (Kumparan, 3/7/2019).
Beginilah jika kita menggunakan sistem demokrasi, sebagai sistem transaksional yang menjadikan kekuasaan sebagai ajang bancaan.
Ini akibat dampak buruk sistem demokrasi ini, karena bukannya segera mengurusi urusan umat, akan tetapi malah justru mereka memperebutkan kedudukan kekuasaan.
Dan mereka akan mendahulukan kepentingan partai, kelompok bahkan sponsornya.
Rezim dan pemimpin di negeri ini sudah berkali-kali silih berganti. Namun tetap tidak membuat negeri ini maju, makmur, sejahtera, aman tentram dan damai tetapi malah hutang semakin menggunung.
Ini menunjukkan bahwa persoalan yang mendera umat bukan hanya persoalan personal saja, namun ada dalam masalah sistem.
Jika ingin mencari orang-orang yang amanah untuk duduk di sistem pemerintahan demokrasi ini, ibarat kata masuknya orang-orang salih ke dalam sistem kufur bisa diibaratkan sopir yang baik mengemudikan mobil yang rusak.
Karena sehebat apapun orang itu mengemudikan mobil tersebut, jika mobilnya rusak, maka dia akan celaka. Karena itu, sudah seharusnya mengganti mobil tersebut dengan mobil yang lebih baik.
Maka dari itu, saat ini diperlukan kesungguhan untuk mewujudkan sistem yang baik, bukan sekedar menganti pemimpin. Karena umat memerlukan sistem Islam yang menjadikan kekuasaan murni sebagai alat untuk mengurusi urusan umat.
Sistem pemerintahan dalam Islam dibangun berdasarkan prinsip kekuasaan tunggal. Khilafah tidak mengenal konsep Trias Politika Montesque, yang membagi kekuasaan pemerintah menjadi tiga: legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Karena itu, yang mempunyai hak untuk mengadopsi hukum syara’ sebagai UUD dan perundang-undangan adalah khalifah. Khalifah juga menerapkan UUD dan perundang-undangan tersebut di tengah masyarakat. Khalifah juga yang berhak mengangkat dan memberhentikan hakim.
Negara Khilafah juga tidak mengenal kepala negara dan kepala pemerintahan. Hanya ada satu yakni khalifah. Dalam melaksanakan tugasnya, khalifah dibantu oleh mu’awin tafwidh, yang jumlahnya bisa lebih dari satu. Mereka mempunyai kewenangan yang sama, di bidang pemerintahan, tetapi semuanya merupakan wakil khalifah.
Mereka diangkat oleh khalifah berdasarkan akad niyabah. Khalifah pun berhak memberhentikannya. Selain pembantu di bidang pemerintahan, khalifah juga mempunyai pembantu di bidang adminitrasi, yaitu mu’awin tanfidz. Tugasn
ya menjadi penghubung khalifah dengan para pihak.
Di daerah, representasi kekuasaan khalifah diwakili oleh para wali, ‘amil hingga ke bawah. Mereka semuanya bisa diangkat dan diberhentikan langsung oleh khalifah, atau struktur lain yang mendapatkan mandat khalifah. Selain itu, juga ada lembaga peradilan yang dikepalai oleh qadhi qudhat. Lembaga ini terdiri atas tiga, hisbah, khushumat dan madzalim.Masing-masing dengan hakim dan otoritas yang berbeda.
Pemimpin yang seharusnya memenuhi dasar syariat islam adalah dia yang amanah seperti yang digambarkan di dalam ayat-ayat al quran tentang amanah, salah satunya adalah di dalam TQS. An-Nisa’: 58
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.”
Jadi sistem yang mampu menyelesaikan seluruh problematika umat, yaitu sistem yang baik, tentu berasal dari dzat yang maha baik yaitu Allah SWT.