Oleh : R.Anonymous
Sejatinya setiap perempuan menginginkan sebuah ikatan pernikahan yang SAMARA (SAkinah MAwadah waRAhmah). Di zaman sekarang banyak jalan atau cara yang dapat ditempuh oleh seseorang agar dapat menikah. Dan tentunya juga dengan berbagai macam motif yang melatar belakanginya. Mulai ta'aruf tatap muka/kekeluargaan, ta'aruf online dengan media grup WhatsApp atau semacamnya yang diselenggarakan beberapa lembaga fasilitator.
Tetapi sayangnya para pemuda, generasi Siti Nurbaya zaman now tengah terancam oleh budaya pergaulan dan seks bebas. Yang pada awalnya pernikahan adalah salah satu aktivis yang sakral dengan niat yang sejatinya menggapai ridho Allah dan menjadi penyempurna separuh agama. Pada akhirnya telah mengalami pendistorsian nilai hanya sebatas sebagai sarana untuk melampiaskan hasrat seksual semata yang terlegalisasi. Aspek dan motif kejahatan ternyata telah menyusup ke dalam aktivitas pernikahan yang sejatinya sakral. Memang kejahatan saat ini selalu mencari jalan dan kesempatan dari lubang semut sekalipun.
Kabar teranyar saat ini, dilansir dari https://www.voaindonesia.com/a/wni-diduga-korban-pengantin-pesanan-di-china/4971075.html . Dua puluh sembilan perempuan warga negara Indonesia dinikahkan dengan orang China namun kenyataanya ternyata mereka malah dipaksa menjadi pekerja " tanpa upah". Mereka diduga menjadi korban perdagangan orang yang melibatkan sindikat China dan Indonesia.
Sungguh miris melihat kondisi yang dialami masyarakat saat ini. Berbagai macam upaya dan tipudaya terus mengintai mereka, dan tidak bisa dipungkiri telah banyak masyarakat yang terjebak dalam berbagai tipu daya orang-orang yang serakah terhadap dunia. Contohnya dalam kasus di atas. Dengan kedok perjodohan dan pernikahan, tetapi realitanya mereka menjadi korban "Human Traffiking" oleh para oknum tak bertanggung jawab, yang sekedar memanfaatkan mereka sebagai "sarana bisnis" untuk memperoleh keuntungan materi semata.
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat ada 29 perempuan jadi korban pengantin pesanan di China selama 2016-2019.Para perempuan ini berasal dari Jawa Barat (16 orang) dan Kalimantan Barat (13 orang). Mereka dikenalkan dengan lelaki di China lewat mak comblang atau pencari jodoh. Jelasnya dalam konferensi pers LBH.
“Kamu nanti di sana dibelikan emas, kirim bagi orangtua pasti ada. Kamu berkecukupan, mereka juga memperlakukan kamu dengan baik. Kamu mau pulang di sana nanti bisa telepon kami saja nanti kami urus pulang. Kenyataannya sampai sana nggak ada,” -ujar Monica salah seorang WNA yang menjadi korban penipuan berkedok pernikahan tersebut.
Dengan iming-iming nafkah besar akhirnya mereka terjerat "perangkap panda". Mahar untuk para pihak ketiga pun sangat menggiurkan. Dari berbagai laporan, SBMI menemukan para perempuan ini dipesan dengan harga 400 juta Rupiah. Dari angka itu, 20 juta diberikan kepada keluarga pengantin perempuan sementara sisanya kepada para perekrut lapangan.
Bukan hanya tidak di beri nafkah, tapi mereka dipekerjakan dengan tidak semestinya. Sejarah mencatat di zaman cina Kuno seorang anak perempuan tidak mendapat tempat yang wajar didalam keluarga nya. Gadis gadis cina dijual kepada keluarga kaya atau bahkan diperbudak oleh keluarga sendiri.
Ini bukanlah kasus yang bisa dianggap remeh, karena menurut hukum yang berlaku human traffiking merupakan kejahatan serius. Karena menyangkut hak-hak warga negara dan individu. Tapi apa mau dikata, hukum tersebut tebang pilih yang mana hanya berlaku saat mereka terdesak dan melonggar saat mereka terancam. Demikian juga fenomena penegakan hukum di zaman sekarang, hukum nya tumpul ke atas tajam ke bawah. Inilah yang menjadi kendala penyelesaian kasus-kasus kejahatan yang terjadi saat ini dapat terselesaikan dengan tuntas. Sehingga penegakan kebenaran dan keadilan di zaman sekarang seolah-olah menjadi sesuatu yang utopis.
Kasus "human traffiking" dengan modus pernikahan lintas negara, sebetulnya telah menjadi bahan diskusi yang sangat luas, karena tidak hanya menyangkut akhir cerita dari si korban yang tidak dapat kembali ke tanah air, tetapi topik yang juga dipertanyakan disini adalah kelincahan dan kepiawaian para oknum pelaku traffiking, sehingga mereka dapat lolos dari pantauan dan pengawasan aparat dan timnya. Sekalipun memang tidak kita tidak bisa menutup mata dari adanya cacat yang juga di temukan di pihak aparat yang kurang ketat dalam pengawasannya dan masih adanya oknum aparat yang bisa disuap oleh pelaku traffiking.
Melihat dari salah satu faktor terjerat nya para korban human traffiking yang rata-rata masih terkategori remaja bahkan ada yang masih di bawah umur, hendaklah bisa menjadi bahan introspeksi bagi para remaja, orang tuanya dan juga negara. Bahkan peran negara dalam penanganan kasus ini sangat penting dan dibutuhkan, karena negaralah yang harus menjalankan peran dan tanggung jawabnya sebagai pengayom dan pelindung umat.
Sebagian remaja yang baru mengenal kehidupan sesungguhnya dalam artian baru lulus bangku sekolah merasakan banyak tekanan dari berbagai arah. Akidah atau iman yang tidak terpupuk kuat, membuat karakter/mental yang terwujud cenderung labil atau angin anginan dan lingkungan baru yang kurang baik dapat menjadi faktor pendorong yang membuat kebanyakan remaja tergesa gesa dalam memutuskan untuk menikah. Menikah pun dianggap sebagai jalan keluar dari berbagai masalah baik termasuk masalah ekonomi. Padahal pasca dilapalkannya ijab dan Qabul berbagai rintangan siap menguji para pasangan.
Allah SWT berfirman:
وَاللّٰهُ خَلَقَكُمْ مِّنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُّطْفَةٍ ثُمَّ جَعَلَـكُمْ اَزْوَاجًا ۗ وَمَا تَحْمِلُ مِنْ اُنْثٰى وَلَا تَضَعُ اِلَّا بِعِلْمِه ۗ وَمَا يُعَمَّرُ مِنْ مُّعَمَّرٍ وَّلَا يُنْقَصُ مِنْ عُمُرِهٖۤ اِلَّا فِيْ كِتٰبٍ ۗ اِنَّ ذٰلِكَ عَلَى اللّٰهِ يَسِيْر
"Dan Allah menciptakan kamu dari tanah kemudian dari air mani, kemudian Dia menjadikan kamu berpasangan (laki-laki dan perempuan). Tidak ada seorang perempuan pun yang mengandung dan melahirkan, melainkan dengan sepengetahuan-Nya. Dan tidak dipanjangkan umur seseorang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfuz). Sungguh, yang demikian itu mudah bagi Allah."
(QS. Fatir 35: Ayat 11)
Banyak sekali yang perlu di kaji ulang perihal mempersiapkan anak ataupun diri untuk menikah. Secara garis besar ada 3 tahapan dalam menjemput jodoh :
1.Cleansing, yaitu membersihkan diri dari habbit buruk dan meluruskan niat untuk apa menikah.
2.Upgrade,yaitu saat dimana diri berproses menjadi lebih baik dengan berbagai jalan yang baik diantaranya menyiapkan berbagai ilmu; (memasak, berkomunikasi,mendidik anak, menjadi pribadi yang baik untuk pasangan dan sebagainya, ),meningkatkan skill(membetulkan pipa, memang regulator gas,memaku dan), meningkatkan kesiapan baik secara biologis/fisik dan psikologis/mental, dan meningkatkan kesiapan finansial karena hidup itu jangan terfokus untuk mencari uang tetapi uang membuat manusia bertahan hidup
3.selecting, menyeleksi siapa yang akan mendampingi hidup untuk berumah tangga. Baiknya mintalah saran dari orang yang memang sangat mengenal diri dan memiliki ilmu, saya rasa kurang bijak jika mengandalkan aplikasi "makcomblang" atau sejenis nya.
Dalam sistem Islam peran negara itu sangat terasa besar peranannya dalam penjagaan dan pelayanan terhadap hak-hak rakyatnya, termasuk dalam hal pernikahan. Di masa kekhalifahan Islam, yang namanya pernikahan itu di mudahkan, perekonomian diringankan, pembinaan masyarakat pun dilakukan dari berbagai pelosok sehingga dapat menurunkan rasa khawatir akan calon pasangan yang belum paham dan menghindarkan dari berbagai kasus yang marak saat ini, yaitu kasus pernikahan dengan motif ekonomi, yang telah terbukti dapat dijadikan peluang terbukanya pintu kejahatan.
Wallahu'alam
#RinduKhilafah
#GantiSistem
#TerapkanHukumIslamKaffah