Oleh: Dwi Suryaningsih
CILACAP, SATELITPOST – Lokasi Percontohan Produksi Garam Rakyat Di Desa Bunton, Kecamatan Adipala, yang diharapkan mampu meningkatkan perokonomian masyarakat dikabarkan berhenti beroperasi. Masalahnya, lokasi percontohan tersebut terganjal perkara perizinan.
Produksi Kelompok Usaha Garam Rakyat (KUGAR) Bunton juga terbilang cukup bagus. Dalam satu bulan setidaknya petani bisa menghasilkan 1 ton garam. Jika cuaca sedang baik dari lahan seluas 600 meter persegi dengan total petani sebanyak 50 orang, bisa menghasilkan 2 ton garam. (satelitpos,7 Juli 2019)
Sungguh miris melihat fakta didepan mata. Sangat disayangkan usaha pribumi yang seharusnya bisa memberikan manfaat untuk masyarakat nyatanya justru terhambat. Mangkraknya produksi garam di Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah ini hanyalah satu kasus dari ratusan bahkan ribuan kasus yang ada, yakni terkendala masalah perijinan. Karna sudah berulang kali kita disuguhi pemberitaan terkait masalah rumitnya perijinan, yang akhirnya menjadikan berbagai jenis produksi maupun industri lokal mati suri.
Di sisi lain, program investasi terus digembar- gemborkan. Baik melalui berbagai forum, Tour investasi ataupun melalui periklanan di televisi juga di media sosial. Pemerintah telah nyata membuka kran investasi secara bebas.
Sebagai contoh, tidak jauh dari letak produksi Garam di Desa Bunton ini, terlihat dengan sangat jelas bentuk investasi real yang telah berdiri dengan megahnya, yakni PLTU Bunton, yang merupakan PLTU terbesar se-asia tenggara dan lengkap dengan para pekerja Chinanya.
Bahkan Gubernur Jawa tengah, Ganjar Pranowo selalu proaktif menawarkan pesona kekayaan dan mengenalkan potensi investasi Jawa Tengah. Melalui tour investasi, beberapa waktu lalu Ganjar berkunjung ke Jepang. Dan pada akhir November 2018 juga melakukan lawatan, dalam rangka memasarkan potensi investasi Jawa Tengah yang dikemas melalui acara lndonesian Expo 2028 di Jeddah, Arab Saudi.
Jumlah proyek yang ditawarkan sangat fantastis. Yakni 63 proyek, diantaranya sektor pariwisata, pertanian, manufaktur, infrastruktur, energi dan properti. Selain itu 58 aset milik pemprov Jateng dari BUMN dan BUMD pun turut ditawarkan.
Dan hasilnya adalah, di Kabupaten Kendal Jateng bakal dibangun sebuah perusahaan baja senilai 35 triliyun. Kepala Bapeda Jateng, Prasetyo Aribowi menyebutkan:" luas lahan untuk industri di Kabupaten Kendal mencapai 5.392,03 hektar. Terdiri dari kawasan industri terpadu 633 hektar, kawasan peruntukan industri (KPI) 2.443 hektar, kawasan hutan lindung 449,414 hektar. Sekalipun ada wacana akan diundur perijinannya, tspi ingat, hanya di undur. Artinya, tetap berpeluang di ijinkan. Tidak hanya itu, Disneyland juga berrencana membangun wahana senilai 6 triliyun.
Sedangkan berdasarkan data Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) tercatat pada tahun 2013 investasi yang masuk ke Jateng adalah sebesar Rp 16, 9 triliyun, meningkat pada 2014 senilai Rp 18,5 triliyun, 2015 menjadi Rp 26,041 triliyun, 2016 bertambah menjadi Rp 46, 63 triliyun, 2017 senilai Rp 51,54 triliyun. Dan 2018 dar8 target semula Rp 47,15 triliyun terrealisasi sampai Rp 59,27 triliyun. Tahun ini ditargetkan mencapai Rp 56 triliyun.
Dari jumlah Rp 59,27 triliyun ini, tercarat penanaman Modal Dalam negri (PMDN) tercatat sebesar Rp 27,47 triliyun, sisianya Rp 31,8 triliyun merupakan Penanaman Modal Asing (PMA). Yakni Jepang, Korea Selatan, Singapure, lnggris, dan jerman. Artinya jumlah investasi asing tetap lebih besar.
Sungguh ini tidak adil. Rakyat pribumi sama sekali tidak diberi ruang dan kesempatan untuk berinovasi dan menghasilkan karya. Bahkan pemerintah nyata-nyata telah memandulkan peluang dan potensi masyarakat. Sementara para cukong dan para kapitalis asing dengan mudahnya keluar masuk negeri ini, berjalan melenggang mulus bebas hambatan. Padahal dengan membuka kran investasi asing, justru semakin menunjukkan bahwa penguasa tidak mampu memposisikan diri sebagai ro'in (pempimpin), yang mengayomi, dan menjamin kesejahteraan rakyat. Maka sungguh pada saat yang sama, pemerintah juga sejatinya sedang menciptakan berragam penderitaan yang berimbas kesengsaraan rakyat.
Sementara di dalam lslam, seorang penguasa adalah sebagai junnah ( perisai). Yang harus selalu melindungi rakyatnya, menjalankan hak dan kewajiban berdasarkan keimanan.
Dalam masalah investasi, lslam telah mengatur dengan sangat jelas. Rasulullah SAW bersabda;
" Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, api dan padang rumput." (HR. Abu Dawud)
Kaidah syara juga menjelaskan: " segala perantara yang menghantarkan pada keharaman, maka hukumnya haram".
Allah SWT berfirman: " Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang- orang kafir untuk memusnahkan orang- orang yang beriman..". (Qs An -nisa'[4] : 141)
Wallahu a'lam bish- shawwab..