Oleh: Tri S, S.Si
(Penulis adalah Pemerhati Perempuan dan Generasi)
Dalam beberapa bulan terakhir Indonesia kedapatan banyak kontainer sampah impor yang bermasalah dari negara lain. Pada akhir Maret lalu misalnya, ada lima kontainer sampah impor bermasalah yang dikirim dari Seattle di Amerika Serikat ke Surabaya, Jawa Timur. Pada pertengahan Juni ini, pemerintah Indonesia telah mengembalikan lima kontainer sampah tersebut ke Amerika Serikat. (Kumparan, 17/6/2019.
Tak cuma di Surabaya, kontainer sampah impor bermasalah ternyata juga ditemukan di Batam, Kepulauan Riau. Dilansir Antara, tim gabungan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, dan Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Batam akan menindaklanjuti 65 kontainer sampah impor bermasalah yang ditemukan di Pelabuhan Bongkar Muat Batu Ampar, Batam.
65 kontainer tersebut merupakan milik dari empat perusahaan yang datang secara bertahap sejak awal Mei lalu. Namun hingga kini puluhan kontainer tersebut belum dikirimkan balik ke negara asalnya.
"Kalau (65 kontainer yang ada di) Batam baru akan diinvestigasi minggu ini. Saya belum bisa kasih penjelasan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati kepada Antara di Jakarta, Ahad (16/6).
Vivien menjelaskan, KLHK sedang menyiapkan sejumlah langkah jangka pendek dan panjang untuk mengatasi persoalan masuknya sampah atau limbah B3 secara ilegal melalui jalur impor ini.
Untuk jangka pendek, katanya, pemerintah akan melakukan re-ekspor material impor termasuk kertas dan plastik yang mengandung sampah. KLHK akan melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan jumlah sampah ikutan dalam impor kertas bekas.
Selain itu, KLHK juga akan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tentang kebutuhan impor kertas bekas untuk material. Selain itu, KLHK juga akan meningkatkan koordinasi pengawasan dengan Kementerian Keuangan yang dalam hal ini diwakili Ditjen Bea Cukai.
Adapun untuk langkah jangka panjang, KLHK mengusulkan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun. Menurut Vivien, frasa lain-lain di aturan tersebut perlu diperjelas.
Secara khusus, Vivien mengusulkan pergeseran kertas dari jalur hijau menjadi jalur merah Bea Cukai apabila ternyata jumlah sampah yang masuk melalui jalur impor itu sangat besar. Vivien menuturkan, pihak LKHK akan melakukan perhitungan atau kajian soal sampah ikutan dari impor kertas ini, menyusun prosedur perhitungan sampah ikutan dalam kertas impor, dan menyampaikannya kepada seluruh kementerian/lembaga terkait.
Selain itu, KLHK juga akan membangun mekanisme penegakan hukum bagi penanggung jawab yang terbukti melakukan impor sampah.
Jika terbukti melakukan impor sampah atau limbah B3, pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sehingga dapat terancam pidana sebagaimana Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) dengan hukuman paling sedikit tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan denda antara Rp 100 juta sampai dengan Rp 5 miliar.
Indonesia Jadi Tujuan "Wisata Sampah"
Indonesia merupakan negara yang terkenal dengan keindahan alamnya. Hampir di setiap pulau atau tempat di Indonesia dapat dieksplore keindahannya. Namun ada yang berbeda dengan wajah Indonesia kini. Miris melihat fakta yang ada bahwa Indonesia kini menjadi tujuan "wisata sampah" dari beberapa negara.
Fakta lainnya tumpukan sampah juga diberitakan oleh MOJOKERTO, iNews.id (19/6). Berdasarkan data Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah Ecoton, masuknya sampah dengan merk dan lokasi jual di luar Indonesia, diduga akibat kebijakan China menghentikan impor sampah plastik dari sejumlah negara di Uni Eropa dan Amerika yang mengakibatkan sampah plastik beralih tujuan ke negara-negara di ASEAN. Indonesia diperkirakan menerima sedikitnya 300 kontainer yang sebagian besar menuju ke Jawa Timur setiap harinya.
Maraknya impor sampah di Indonesia saat ini merupakan bukti begitu lemahnya posisi indonesia dalam politik dan ekonomi internasional sekaligus bukti lemahnya wibawa negara di hadapan para pengusaha yang mengordernya."Posisi [politik] strategis Indonesia di kancah internasional semakin berkurang perannya.
Lantas mengapa negara-negara pengekspor sampah tersebut begitu berani menjadikan Indonesia sebagai tujuan "wisata sampah?". Beberapa faktor yang menjadi penyebabnya yaitu : 1. Politik luar negeri Indonesia yang tidak jelas sehingga berdampak pada political Will Indonesia di hadapan negara-negara lain sehingga wibaya/martabat Indonesia dipandang rendah oleh negara lain. Meskipun Indonesia sudah memiliki undang-undang yang dibuat guna mengatur perihal impor sampah ini, seperti diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman pidana sebagaimana Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) dengan hukuman paling sedikit tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan denda antara Rp 100 juta sampai dengan Rp 5 miliar, faktanya undang-undang tersebut tidak juga menjerat para pelaku 2. Lemahnya kekuatan hukum di Indonesia juga menjadi sebab inkonsistensi negara dalam hal memberlakukan hukum, bisa jadi hukum yang berlaku saat ini di Indonesia tajam ke bawah tumpul ke atas. 3. Kedaulatan negara didominasi oleh kaum kapitalis, sehingga segala kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus mempertimbangkan untung dan rugi bagi para para pemilik modal.
Indonesia negara kaya raya hanya bisa kuat dan berdaya, baik ke dalam maupun ke luar ketika punya landasan kokoh yakni ideologi yang berasal dari Sang Pencipa alam semesta ini, serta diurus oleh pemimpin yang amanah dengan aturan yg benar, yakni aturan-aturan Islam. Dengan demikian jika aturan yang diterapkan merupakan aturan Islam yang berasal dari Al-Qur'an dan sunnah, maka masalah seperti ini tidak akan terjadi karena :
1. Sebuah negara yg mengemban ideologi Islam mempunyai visi misi politik luar negeri yg jelas yaitu dakwah, jihad dan khilafah, ketiganya saling bersinergi dalam hal mengurusi umat dan memberikan kemaslahatan bagi seluruh alam.
2. Kedaulatan berada pada hukum Syara' yang beasal dari Allah Subhanahuwata'ala yang Maha tahu alam semesta ini, sehingga tidak mungkin Pencipta memberikan petunjuk bagi makhluknya yang akan mengakibatkan kerusakan. Penguasa/rezim dalam Islam tugasnya menjalankan aturan berdasarkan hukum syara' tersebut sehingga muncul rasa bertanggung jawab tehadap pengurusan umat.
3. Penegakan hukum yg tegas dan efektif berdasarkan syari'at sehingga memberikan efek jera kepada setiap pelakunya dan berlaku adil bagi semua pihak 4. Hubungan luar negeri antara Negara Islam (Darul Islam) dengan Darul Kufur (negara kafir harbi fi'lan, negara kafir musta'min) diatur begitu jelas dan adil.
Untuk itu tidak ada keraguan sedikitpun untuk kembali menegakkan syariat Allah sebagai aturan yang akan menjadi solusi tuntas atas seluruh persoalan yang terjadi saat ini. [Tri S].