Oleh: Sri Kuntari Ludyakarmi
Ibu Rumah Tangga
Mantan pegawai honorer SMA Negeri 7 Mataram, Baiq Nuril, divonis bersalah oleh Mahkamah Agung atas dakwaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Kasus ini bermula ketika dia merekam percakapan telepon dengan kepala sekolah yang jadi atasannya saat dia menjadi guru. Rekaman itu untuk membuktikan bahwa atasannya melecehkannya secara seksual. Namun, Baiq justru dilaporkan ke polisi atas tuduhan pelanggaran UU ITE.
Mahkamah Agung (MA) menolak atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril Maknun. Membuat mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA. Nasib yang dialami Baiq Nuril menjadi ironi dalam penegakan hukum di Indonesia. Sebab, Baiq Nuril sedianya adalah korban pelecehan seksual dalam kasus ini.
Kita pasti sudah mendengar istilah bahwa "semua orang itu sama di mata Hukum". Dimana dikatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan keadilan di dalam hukum, baik itu orang-orang dari golongan atas dan golongan bawah. Akan tetapi di dalam kenyataannya istilah tersebut hanyalah tinggal sebuah istilah. Di dalam penerapannya di lapangan sangat miris sekali. Dimana hukum sekarang lebih memihak pada kaum yang punya kuasa dan harta kekayaan. Dapat kita lihat bahwa hukum di Indonesia sekarang ini adalah tumpul keatas dan runcing kebawah. Hukum di Indonesia terkesan keras dan kejam bagi rakyat miskin yang tidak punya kekuasaan dan harta kekayaan, sedangkan pada saat mereka yang duduk di kursi penguasa yang terjerat kasus hukum, hukum seolah-olah tidak berdaya, hukum seolah-olah tunduk kepada mereka.
Sebagian orang berpendapat bahwa syariat Islam itu kejam, tidak manusiawi, dan diskriminatif. Pernyataan ini, bisa keluar dari orang yang belum paham, atau pemahaman yang salah. Pernyataan ini keluar dari asumsi-asumsi dan pemikiran dangkal. Mereka ini cenderung untuk menolak syariat islam dengan berbagai alasannya, termasuk alasan bahwa syariat islam itu kejam. Syariat islam itu berasal dari Allah, karena itu hukum ini tentunya hukum yang adil. Syari’at Islam adalah hukum atau peraturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan umat Islam, baik di dunia maupun di akhirat. Hukum-hukum Allah yang terdapat dalam Al-qur'an dan Hadist mestilah menjadi hukum dalam aturan bernegara dan berbangsa. Bagi seorang muslim, hukum yang paling adik adalah hukum Allah. Tidak ada hukum yang lebih baik dan lebih adil daripada hukum Allah. Dan hukum Islam hanya bisa diterapkan jika kita mau menerapkan sistem berbasis Islam dalam bingkai Daulah Khilafah.
Wala'ahualam Bi Shawwab.