Menyoal Miras Legal


Adalah Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang telah resmi meluncurkan minuman tradisional sophia (sopi asli) di UPT Laboratorium Riset Terpadu Biosain Undana, Rabu (19/6/2019). Hal ini kemudian diapresiasi oleh Pemda Nusa Tenggara Timur, khususnya Gubenur NTT Viktor Laskodat yang ditemui saat acara peresmian miras tersebut. Viktor berharap supaya Miras lokal mereka bisa dijual ke seluruh pelosok Nusantara hingga ke mancanegara dan bisa bersaing dengan minuman keras lainnya.

Meski dikatakan oleh rektor Undana Kupang Fredrik L Benu (20/6/2019) bahwa kadar alkohol miras yang mereka produksi hanya berkisar 20-45 persen saja, kemudian kandungan zat methanol yang bisa membahayakan kesehatan sudah dibuang. Hanya terdapat kandungan ethanol saja. Namun dengan legalisasi miras apalagi di dukung oleh pemerintah yang membolehkan siapa saja membeli dan mengkonsumsinya, apakah tidak akan membuat warga menjadi para pecandu miras? Sudah banyak disaksikan di layar kaca, bahwa miras disenyalir sebagai awal mula angka kriminalitas meningkat, dalam keadaan mabuk, seseorang bisa berlaku di luar kendali, membuat keributan, perzinahan dan pemerkosaan adalah sebagian kasus kriminal yang erat kaitannya dengan miras.

Sungguh disayangkan, di Negara yang mayoritas muslim dengan mudah melegalkan miras. Kemudian Universitas yang seharusnya menghasilkan sesuatu yang lebih bermanfaat untuk kemajuan bangsa. Malah berpartisipasi sebagai jalan untuk merusak generasi secara halus. Meski legal, bagi kami kaum muslim zat yang haram tetaplah haram. Tidak ada alasan untuk menghalalkan yang sudah Allah haramkan.

Uthie Siti Solihah
Sumedang, Jawa Barat

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak