Mengentaskan Perbudakan Modern "Pengantin Pesanan"



Oleh. R. Alnadra
Founder Penulis Ideologis

     Jelang memperingati Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia, 30 Juli 2019. Dikejutkan dengan kabar tak mengenakan. Sejumlah Dua puluh sembilan perempuan Warga Negara Indonesia dinikahkan dengan orang China, dieksploitasi bekerja tanpa upah hingga mengalami kekerasan seksual. (voaindonesia.com, 24/06/2019)

     Dikutip dari laman yang sama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat ada 29 perempuan jadi korban pengantin pesanan di China selama rentang 2016-2019. Mereka berasal dari Jawa Barat (16 orang) dan Kalimantan Barat (13 orang). Modusnya dikenalkan dengan lelaki di China lewat agen pencari jodoh yang melibatkan sindikat China dan Indonesia.
     
      Pernikahan diduga untuk mengelabui Perdagangan Manusia ini tergolong modus baru. Namun di China, kasus tersebut dianggap sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan perdagangan orang (trafficking).

     "Perbudakan modern" di Kalimantan dan Jawa Barat, di mana kasus ini pernah terjadi sebelumnya. Menjadi benang kusut yang belum terurai. Kantor PBB urusan Narkoba dan Kejahatan merilis temuan soal Perdagangan Manusia. Dari 25 ribu korban, mayoritas korban adalah anak-anak dan perempuan.

     Menurut data dari International Labour Organization (ILO), diperkirakan ada sekitar 40 juta orang di seluruh dunia menjadi korban perdagangan manusia. 25 juta di antaranya merupakan korban pekerja paksa, termasuk eksploitasi seksual, dan 25 persennya adalah anak-anak. (kumparan.com, 27/01/2019)

Sengkarut Akar Masalah.

     Kehidupan sekuler ala kapitalis, telah menjadi sumber utama segala penyakit sosial. Dalam sistem ini manusia tidak lagi menjadikan agama sebagai rujukan utama dalam mengatur kehidupan. Akibatnya manusia bebas tanpa aturan dalam menjalani kehidupan. Sehingga menghasilkan karakter manusia yang hanya mementingkan materi sebagai pemuas kebutuhan jasmani tanpa mempedulikan lagi halal dan haram.

     Maka tak mengherankan, dari kedua puluh sembilan korban pengantin pesanan mengakui faktor ekonomi yang sulit menjadi  penyebab utama menerima tawaran  para mucikari berkedok agen pencari jodoh. Apalagi diiming-imingi dengan diberi nafkah besar yang menggiurkan bak fatamorgana ditengah sahara.

     Dari laporan Perdagangan Manusia yang dirilis pemerintah Amerika Serikat menyebut, dari 187 negara. Indonesia masuk dalam kategori Tier Dua. Artinya, Indonesia dianggap belum memenuhi syarat minimum standar penghapusan perdagangan manusia. 

     Terkait status tersebut, salah satu upaya yang dilakukan untuk menindak pelaku perdagangan manusia melalui UU NO. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.

     Namun pada kenyataannya,  Implementasi UU tentang PTPPO, masih sangat lemah. Faktanya dari kasus J Rusna pemilik PT Tugas Mulia, yang jelas-jelas terbukti bersalah pada Januari lalu-- melanggar UU TPPO. Namun kenyataannya Pengadilan Negeri Batam malah memberi putusan dengan tuntutan ringan, berupa hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. (beritasatu.com, 29/02/2019)

     Hal itu menjadi bukti nyata lemahnya penegakan hukum.Tentu saja tidak akan memberi efek jera bagi pelaku. Apalagi sistem sanksi ini justru membuka peluang korupsi antara pihak berwenang dengan pelaku. 

     Bak mengurai benang kusut. Taraf pendidikan yang rendah diduga menjadi kunci bagi pelaku kejahatan traffiking, yang berujung pada penipuan. Disamping itu pengetahuan yang minim tentang prosedur ketenagakerjaan dan keterampilan, juga jadi pemicu konflik dari kasus yang ditemukan sebagian besar korban perbudakan modern.
    
Islam Mengentaskan Perbudakan Modern.

     Islam secara paripurna punya tatanan aturan lengkap dalam mengatur kehidupan. Syariat Islam akan memutus mata rantai perbudakan modern yang menggurita. Penerapan islam akan membentuk masyarakatnya yang khas, yakni memiliki perasaan, pemahaman dan peraturan yang sama. Sehingga terciptanya kontrol masyarakat yang akan menjadikan amar makruf nahi mungkar sebagai kewajiban sesama muslim.
     Dimulai dari ketaqwaan individunya. Kecintaan pada Allah akan mengantarkannya senantiasa menjalani kehidupan dengan mengharap ridha Allah. Tolak ukur perbuatannya adalah halal dan haram. Sehingga standar perbuatannya hanya mengikuti aturan Allah, tanpa mempedulikan materi apalagi mengikui gaya hidup hedonis--kapitalis sekuler yang cenderung pada liberalisme negeri-negeri Barat.

     Kemudian, penguatan terhadap fungsi keluarga dalam islam akan memberi pendidikan akidah dan pengawasan terhadap hal-hal yang akan menjerumuskan anggota keluarga. Sebagaimana QS. at-Tahrîm/66:6 Allah memerintahkan untuk menjaga diri dan keluarga dari api neraka. 

     Peranan negara mutlak diperlukan disini, dimana terciptanya aturan berupa hukuman dan sanksi yang tegas. Yang akan memberi efek jera bagi pelaku. Dengan begitu akan menjaga masyakatnya dari segala bentuk modus penipuan berkedok agen biro jodoh, maupun agen penyalur tenaga kerja dan  sebagainya--yang berujung pada kemaksiatan.

      Negara menjamin kesejahteraan, pendidikan, keamanan, dan pekerjaan yang layak serta jaminan hidup lainnya. Dengan terpenuhinya segala kebutuhan dasar bagi masyarakatnya. Melalui penerapan sistem islam, baik itu ekonomi, pendidikan, hingga sistem sosial, dan sebagainya. Hal itu akan meminalisir segala kemungkinan yang akan menyebabkan negara lalai dalam mengurusi umat. 

Inilah solusi yang diberikan islam, dalam mengatasi problem "perbudakan modern". Tatkala Negara Sekuler--Kapitalis tidak mampu mengakhiri kejahatan trafficking yang mendunia. Islam mengembalikan keamananan dan kesejahteraan sebagaimana mestinya dalam bingkai penerapan syariat islam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak