Memutus Mata Rantai Human Trafficking



Oleh : Tri Maya 

(Anggota Revowriter) 

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi membenarkan ada perempuan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban perdagangan manusia di China. Ternyata benar, ada sebanyak 15 perempuan asal Indonesia yang diduga menjadi korban perdagangan manusia. "Jadi, sekarang yang ada di KBRI Beijing ada 15 orang. Kami berdiskusi panjang mengenai kasus yang menimpa sejumlah wanita Indonesia yang sedang menunggu dipulangkan ke Indonesia. Prosesnya cukup lama," ujar Retno saat dijumpai wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/7/2019). Namun, Retno mengakui, ada perbedaan pandangan antara hukum Indonesia dengan hukum di China mengenai persoalan tersebut. Retno menjelaskan, para wanita itu dikirim ke China untuk menikah dengan lelaki asal Negeri Tirai Bambu itu dengan imbalan sejumlah uang. Hukum di Indonesia berpandangan bahwa peristiwa itu dikategorikan sebagai bentuk perdagangan manusia. Apalagi, pemerintah Indonesia sudah memiliki bukti kuat bahwa mereka adalah benar korban perdagangan manusia. Sementara hukum China berpandangan bahwa hal tersebut merupakan masalah keluarga. Retno pun terus berupaya membawa persoalan ini ke ranah hukum Indonesia. "Pertemuan tadi pagi dengan dubes Tiongkok, intinya adalah kita harus menyamakan persepsi, bahwa ini isu tidak semata isu keluarga, tapi pantas untuk dilihat apakah betul dugaan trafficking itu ada. Kalau kita sepakat. maka insya Allah (selesai)," lanjut Retno. (sumber : Kompas.com) 

Perspektif hukum Indonesia terkait human trafficking 

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, definisinya adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang. Dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga yaitu: unsur proses, cara dan eksploitasi. Jika ketiganya terpenuhi maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang/perbudakan modern/human trafficking. 

Perbudakan modern (perdagangan orang) sebenarnya telah lama berlangsung. Namun, solusi yang diberikan dunia tak kunjung memberikan hasil yang berarti. Sebenarnya adanya UU TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) adalah salah satu upaya pemerintah mengatasi kasus perdagangan orang yang terus meningkat setiap tahunnya. Tapi, mengapa seolah kasus perdagangan orang ini seperti benang kusut yang tak pernah terurai. Setidaknya jika kita cermati ada beberapa penyebab persoalan human trafficking seakan tak bisa diputus. Yaitu tuntutan ekonomi, lemahnya perangkat hukum, dan rendahnya tingkat pendidikan. Yang mana ujung pangkal dari kesemuanya itu adalah system sekuler kapitalis. System sekuler kapitalis yang saat ini diadopsi oleh seluruh Negara didunia memiliki sejumlah aturan internasional (politik luar negeri) yang mewajibkan semua Negara “taat”. Salah satu aturan tersebut adalah berbentuk perjanjian internasional, baik bilateral maupun multilateral. Terkait kasus perdagangan orang ini, Indonesia begitu sulit mengusut dan memutus mata rantainya, sebab antara Indonesia dan Cina sesungguhnya memiliki perjanjian internasional (bilateral). Yang meliputi bidang politik, ekonomi, social dan budaya. Human trafficking sendiri menurut analisa penulis termasuk hidden agenda yang termaktub didalam proyek OBOR jalur sutra. Human trafficking adalah bisnis dengan keuntungan terbanyak ketiga setelah narkoba dan penyelundupan senjata. Bisnis haram ini dapat menghasilkan pendapatan sampai dengan USD 7 Milyar per tahun. Artinya, upaya untuk menghentikan kasus human trafficking ini tidaklah akan pernah berhasil, karena akan berbenturan dengan para capital. Dimana para capital ini ditopang oleh Negara yang terikat perjanjian dengan Negara resipient human trafficking.  

Islam Solusi Atasi Human Trafficking 

Islam sebagai sebuah Dien dan ideology memiliki aturan kehidupan yang lengkap. Syariat Islam akan mampu memutus dengan tuntas perdagangan manusia tatkala diterapkan. Dalam pandangan politik ekonomi Islam, perdagangan luar negeri dikontrol sepenuhnya oleh negara dan ditujukan untuk memperkuat stabilitas politik dalam negeri, dakwah Islam dan perekonomian. Kontrol Khilafah dalam perdagangan luar negeri mutlak diperlukan, sebab faktor yang diperhatikan dan diatur dalam perdagangan luar negeri bukanlah komoditas yang diperdagangkan antara dua negara, tetapi pemilik komoditas atau negara asal dari komoditas tersebut. Atas dasar itu, perusahaan atau warga negara Khilafah Islamiyah tidak boleh melakukan perdagangan luar negeri secara langsung tanpa sepengetahuan dan ijin dari negara Khilafah Islamiyah. 

Menurut Islam seluruh negara yang berada di luar Khilafah Islamiyah adalah negara kafir yang wajib diperangi (kafir harbi). Negara kafir harbi dibagi menjadi dua macam: kafir harbi fi’lan dan kafir harbi hukman. Negara kafir harbi hukman adakalanya membuat perjanjian dengan negara Khilafah (kafir mu’âhid) dan adakalanya meminta perlindungan kepada negara Khilafah (kafir musta’min). Klasifikasi seperti ini mutlak dilakukan untuk menetapkan ketentuan hukum perdagangan luar negeri dengan mereka. AS dan Cina adalah Negara yang termasuk kafir harbi fi’lan. Maka secara otomatis tidak akan ada perjanjian atau hubungan luar negeri dengan Negara tersebut.  

Hubungan Dengan Lembaga Internasional 

Dalam hubungannya dengan lembaga internasional, Khilafah tidak boleh ikut dalam lembaga internasional maupun regional yang tidak berasaskan Islam, seperti PBB, IMF, dll. Lembaga-lembaga ini merupakan alat politik negara besar, khususnya Amerika Serikat. Amerika Serikat telah memanfaatkan lembaga-lembaga ini untuk meraih kepentingan-kepentingan khusus mereka. Lembaga-lembaga ini merupakan media untuk menciptakan dominasi kaum kafir atas kaum muslim dan negara muslim. Oleh karena itu, secara syar’iy hal ini tidak diperbolehkan. Ini menunjukkan independent nya Negara Khilafah. Dan menjadi sebuah solusi tuntas untuk memutus mata rantai human trafficking. Khilafah akan menyelesaikan problem dalam negeri seperti persoalan ekonomi, pendidikan, social, dll yang saat ini rusak akibat demokrasi. wallahu a’lam bish showab. 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak