Oleh : Ummu Rafif ( Aktivis Muslimah Peduli Ibu & Generasi Wilayah Batang Kuis )
Dalam beberapa waktu belakangan ini , Human Trafficking atau perdagangan manusia dan lebih khusus lagi " Trafficking in women and child " ( Perdagangan perempuan dan anak ) menjadi isu paling hangat dan semakin luas di bicarakan dibelahan dunia , tak kecuali Indonesia. Dikabarkan oleh Lembaga Bantu Hukum Jakarta dan Serikat Buruh Migran Indonesia menyebutkan sebanyak 29 WNI menjadi kprban pengantin pesanan di china. Data tersebut diperoleh berdasarkan pengaduan korban sepanjang 2016 - 2019 . Sebanyak 13 perempuan asal iabuaten sanggau, Kalimantan Barat , Dan 16 perempuan dari asal Jawa Barat . Diduga pengantin pesanan merupakan modus dari tindak Pidana Perfagangan Orang ( TPPO ) sebab adanya proses yang mengarah pada perdagangan yang terencana . Korban dijanjikan akan menikah dengan orang kaya asal china dan diiming imingi dengan dijamin seluruh kebutuhan hidup korban dan keluarganya . Namun sesampai dichina tidaklah sesuai dengan harapan . Fakta ini merupakan perbudakan modren yang sebenarnya telah lama terjadi dan berlangsung . Namun solusi yang diberikan dunia atas nama HAM tak kunjung memberikan hasil yang berarti . Sebagian besar korban perdagangan manusia adalah perempuan dan anak anak . PBB mencatat hampir 1 / 3 dari jumlah seluruh korban perdagangan manusia diseluruh dunia adalah perempuan dan anak anak. Korban manusia sering kali dipaksa bekerja sebagai buruh , pembantu ,dan pekerja seks komersial. Ada beberapa penyebab Human Trafficking Indonesia yang menjadi salah satu negara korban perdagangan manusia yang terbanyak seakan tak bisa di putus . Pertama : Kehidupan sekuler yang kapitalistik , sekulerisme telah menjadi biang dari segala penyakit sosial . Akibat penerapn sistem ini manusia menjadi makhluk bebas aturan . Agama tak lagi dijadikan dasar dalam menjalani kehidupan . Pemikiran kapitalistik yang begitu mendewakan meteri menghasilkan manusia yang hanya mengejar kehidupan dunia dengan kacamata uang . Halal dan haram tak lagi menjadi standar perbuatan keluarga berantakan anak terabaikan
Kedua : Tuntutan ekonomi yang sulit sering kali dialami oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka nekad melakukan hal teesebut demi iming iming yang yelah dijanjikan . Berharap mendapat kehidupan lebih baik dinegri orang . tergiur dengan yang dijanjikan.
Ketiga : Penegak hukum lemah UU TPPO nomor 2 1 tahun 2007 nyatanya tidak memberikan efek jera bagi pelaku . Sistem sanksi yang lemah membuka peluang tejadinya tawar menawar hukuman antara pelaku dengan pihak berwenang .
Keempat : Tingkat pendidikan yang rendah . Sebagian besar korban human trafficking dari kalangan masyarakat yang rendah. Pengetahuan yang minim terkait pekerjaan , prosudur tenagakerjaan , hingga keterampilan . Rata-rata pekerja tak miliki dokumen dan surat surat yang sah. Pada akhirnya mereka menjadi korban penipuaan masal para pelaku perdagangan manusia. TPO akan terus terjadi dan bahaya terus mengancam apabila kita masih berpijak pada kapitalisme dalm menentukan kebijakan dan aturan hidup. Maka jawaban untuk menghentikan dan menghapus TPO bukanlah juga denagn mewujudkan kesetaraan gender karena faktanya tidak menjadi solusi tuntas malah mereka menjadi sebagai objek dan komuditi .Maka dari itu islam
Solusi atasi hukam trafficking karena kita harus yakin islam memiliki aturan kehidupan yang lengkap syariat islam akan memutuskan dengan tuntas dalam masalah perdagangan manusia tatkala diterapkan 1. Kekuatan fungsi keluarga sebagian korban dilatar belakangi kondisi keluarga yang rapuh sehingga banyak keluarga yang tidak paham apa dan bagaimana membangun keluarga berdasrkan aqidah islam yang akan mengajarkan anak anknya dengan iman. Orang tua akan mberikan pendidikan dan pengawasan terhadap anak mereka , sehingga akan terbentuk individu yang taat kepada Allah SWT.
2. Kontrol masyarakat dalam penerapan sistem islam membentuk masyarakat islami yang memilki fungsi pengontrolan perilaku masyarakat lainnya. Mereka menyadari amar ma'ruf nahi munkar menjadi kewajiban setiap orang
Masyarakatlah menjadi pengontrol setiap kemaksiatan yang terjadi.
3. Optimalisasi peran negara yang sangat penting karena negara institusi tertinggi yang memberikan keamanan dan jaminan. Sisyem sanksi yang tegas memberi efek jera bagi pelaku. Dan kemudian negara juga memberilan pendidikan yang berkualitas sehingga tak ada lagi masyarakat yang berpendidikan rendah serta negara menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat dengan ekonomi islam yang bermaslahat dan berkeadilan.
yang fasik (TQS) Ali imran : 110)