Maraknya Kasus Pengantin Pesanan Bak Negeri tak Berpayung Hukum



Oleh : Fitri Apriyani S.Pd.I

(Aktivis Dakwah Lubuk Pakam)


 Maraknya kasus pengantin pesanan perempuan sudah selayaknya mendapat perhatian penting bagi pemerintah, sebab dalam system sekuler saat ini perempuan hanya dipandang barang dagangan yang hanya bisa diambil manfaatnya saja, bahkan sampai diperjual belikan dengan modus pernikahan. Untuk itulah perempuan membutuhkan payung hukum yang dapat menjamin fungsi perempuan sesuai fitrahnya. 

 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyatakan sebanyak 29 WNI menjadi korban pengantin pesanan di Cina yang berasal dari kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dan 16 perempuan asal jawa Barat. “ ini sangat kami sesalkan. Padahal Indonesia telah meratifikasi konvensi HAM Internasional.” Ungkap Oky Wiratama Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta di kantornya. Data tersebut diperoleh berdasarkan pengaduan korban sepanjang 2016 – 2019. (Detik.News, 23 Juni 2019). 

 Dalam penipuan yang terjadi perekrut lapangan memperkenalkan calon suami sebagai orang kaya, dan membujuk para korban dengan iming – iming akan dijamin seluruh kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Dari temuan pihaknya, Oki menjelaskan, keluarga korban diberi sejumlah uang. “biaya digunakan untuk memesan pengantin perempuan. Lelaki harus menyiapkan sejumlah uang kepada penyedia pengantin sebesar 400 juta rupiah. Dari uang tersebut akan diberikan 20 juta kepada keluarga korban, ungkapnya”, sementara sisanya bagi para perekrut lapangan. Perempuan ini lalu dibawa ke Cina, namun bukan kehidupan yang layak yang didapat namun justru diekploitasi dengan bekerja dipabrik tanpa dibayar dan tak luput dari penganiayaan.

 Sekjen SBMI, Bobi Anwar Maarif menduga pengantin pesanan merupakan modus dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebab ada proses yang mengarah pada perdagangan yang terencana seperti adanya unsure proses, cara, dan eksploitasi. Ada pendaftaran, penampungan, pemindahan, sampai pengiriman keluar negeri.

  Dari fakta diatas kita melihat bahwa kemiskinan telah membuat para perempuan rela mengorbankan dirinya demi merubah ekonomi kelarganya. Kasus pengantin perempuan yang dipesan lelaki Tiongkok dilakukan secara sistematis dengan melibatkan beberapa oknum sesungguhnya merupakan implikasi rusaknya pandangan masyarakat mengenai system social kemasyarakatan yang kapitalistik. Kesadaran yang harus dibangun dikalangan perempuan bukan dengan menumbuhkan sensitifitas gender, sebab masalah perempuan merupakan masalah integral dengan system yang saat ini diterapakan atas mereka. Kesadaran inilah yang harus dibangun sehingga solusi yang ditawarkan tidak lagi bersifat parsial.

 Islam menenpatkan perempuan pada posisi yang mulia, mengangkat harkat dan martabat perempuan sesuai dengan fitrahnya sebagai manusia. Islam menetapkan perempuan berhak mendapatkan tanggungan dari walinya. Kewajiban para ayah / wali untuk memenuhi kebutuhan perempuan. Ini secara langsung menjadi langkah preventif terjadinya eksploitasi dan menutup celah terjadinya tindak kekerasan pada perempuan. Islam juga memuliakan perempuan dengan pernikahan yang jauh dari kekerasan dan eksploitasi karna islam memiliki pengaturan pernikan yang bisa melindungi harkat dan martabat kaum perempuan. Untuk itulah Islam menjadi satu satunya system yang harusnya diperjuangkan oleh kaum perempuan. Sebab hanya islamlah yang memiliki konsep jelas dan terdepan dalam melindungi perempuan.  

Wallahu a'lam bisshawwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak