Malangnya Nasib PT. Krakatau Steel



Oleh: Ana Alif

        PT. Krakatau steel TBK, badan usaha milik negara(BUMN) yang konsen disektor baja ini sedang menghadapi masalah yang besar. Emitmen yang memiliki kode KRAS tersebut dikepung oleh persoalan utang dalam jumlah yang besar, sedangkan perseroan mengalami kerugian terus menerus selama tujuh tahun. Pertanyaannya, bagaimana mungkin BUMN yang seharusnya dimanja pada masa pemerintahan JOKOWI yang begitu agresif membangun infrastruktur, dimana komponen besi dan baja dibutuhkan dalam jumlah yang besar??? Sungguh tidak masuk akal. Apakah memang krakatau steel sebagai BUMN di anak tirikan, dan pembangunan infrastruktur menggunakan baja impor asal cina atau negara lain??? Berbagai pertanyaan terus bergulir. Gejala krakatau steel bemasalah sudah berlangsung selama tujuh tahun dengan pembukuan rugi berkepanjangan. Sampai kuartal ke-I 2019 total kerugian krakatau steel mencapai US $62,32 juta atau ekuevalen dengan Rp. 878,74 miliar (kurs Rp 14.100/dolar AS).

        Gejala krakatau steel bemasalah makin kuat ditandai dengan rencana pemutusan hubungan kerja(PHK) kepada 1, 300 karyawan organiknya. PHK itu akan dilakukan secara bertahap, mulai tahun 2019-2022. Persoalannya krakatau steel tidak hanya menghadapi persoalan internal kinerja yang buruk, tapi juga sedang menghadapi masuknya raksasa baja asal cina yang membuka pabrik di Kendal dengan luas 700 hektar. Perusahaan asal cina ini akan segera membangun pabrik baja di Kabupaten Kendal, jawa tengah dengan nilai investasi 2, 54 miliar dolar AS. Pabrik itu rencananya yang terbesar di asia karena mampu menyerap 6000-10.000 tenaga kerja kata bupati Kendal Mirna Annisa kepada antara di Beijing, rabu dilansir antara “Rencana beroperasi 2019 atau paling lama 2020” kata perempuan berusia 37 tahun yang berlatar belakang dokter itu.

          Seharusnya jika pemerintah berpihak pada BUMN adalah dengan memberi jalur distribusi baja keproyek- proyek pembangunan infrastruktur yang tersisa. Sebab selama 4,5 tahun terakhir bisnis baja untuk membangun infrastruktur tidak diperoleh secara optimal oleh krakatau steel. Jusrtu perusahaan asal cina yang mendapat privilege lebih memasok baja untuk pembangunan infrastruktur. Hal lainnya juga yang menyebabkan krakatau steel bangkrut adalah peraturan pemerintah lewat menteri perdagangan (permendag) No. 22/2018 tentang ketentuan impor besi dan baja yang dinilai memudahkan negara lain untuk impor dengan tidak adanya bea masuk, sehingga dapat mengganggu produksi baja dalam negeri.

          Seharusnya negara tidak boleh impor karena didalam negeri memiliki industri besi dan baja sendiri, bahkan negara harus menolak atau melarang negara asing untuk membangun industri besi dan baja didalam negri. Apa yang dialami oleh PT. Krakatau steel TBK adalah dampak dari sistem kapitalis yang hari ini diterapkan di negeri ini. Dari sistem kapitalis inilah muncul politik neoliberal, hal ini sangat tampak dalam politik industrinya yang menjadikan negara abai dalam membangun industri berat bahkan membiarkan asing yang menguasainya. Islam sebagai agama yang sempurna dan mengatur dalam setiap aspek kehidupan, inilah yang disebut islam sebagai sebuah sistem atau ideologi. Islam sebagai sebuah ideologi memiliki politik industri, dalam pandangan ideologi islam ada dua industri yang wajib didirikan oleh negara, karena negara memiliki konsekuensi kewajiban memelihara kemashlahatan masyarakat.

            Jenis pertama :industri yang berhubungan dengan harta kekayaan alam yang termasuk dalam kepemilikan umum seperti industri eksploitasi barang tambang berikut pemurnian dan peleburannya, dan industri pengeboran minyak bumi beserta kilang kilang penyulingannya. Industri industri dari jenis ini dikuasai sebagai milik umum untuk seluruh kaum muslimin dalam hal ini negara membangun dan mengelola industri tersebut mewakili kaum muslim.

               Jenis kedua: industri industri yang berhubungan dengan industri berat seperti besi dan baja dan industri persenjataan. Industri jenis ini boleh dimiliki oleh individu karena komoditasnya termasuk kedalam kepemilikan individu. Akan tetapi, industri industri semisal ini memerlukan modal yang sangat besar, dan hal itu sangat sulit terpenuhi orang perorang. Disamping itu, industri persenjataan berat saat ini tidak dikategorikan sebagai senjata perorangan yang dimiliki oleh individu, seperti halnya juga pada masa rasulullah saw. Dan para khalifah sesudah beliau tetapi menjadi milik negara. Negaralah yang harus mengadakannya karena kewajiban melakukan pengurusan urusan umat. Atas dasar semua itu menjadi kewajiban negara untuk mendirikan pabrik serta industri persenjataan dan industri industri berat.

           Jika kedua industri ini dikelola secara mandiri oleh negara dapat dipastikan negara tersebut akan menjadi negara yang kuat dan tidak dapat di dikte oleh negara asing manapun karena sesungguhnya kedua industri tersebut sangat fital dan melambangkan kekuatan dan kemandirian suatu negara. Wallahu’alam bisawab 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak