Makanan dan Minuman Versi Islam




Oleh: Mulyaningsih, S. Pt

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan operasi terpadu pasar aman dari bahan berbahaya. BPOM HSU melakukannya dengan Dinas Kesehatan Bersama Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindakop dan UMKM) sebagai bentuk kontrol terhadap pedagang makanan agar menghindari penggunaan bahan-bahan berbahaya. Sampel yang diambil adalah dari para pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang jalan Abdul Aziz hingga Pasar Induk Amuntai. Dari hasil operasi tersebut didapati 2 dari 32 sampel kue dan bahan pembuatan kue positif mengandung Rhodamin-B. 

“Operasi pasar terpadu kali ini mendapat 32 sampel kue, makanan dan bahan pembuat makanan, dimana 2 sampel positif mengandung Rhodamin-B (Zat Pewarna Tekstil) yaitu pada opak dan pewarna merah (kasumba) yang dijual di took makanan,” ungkap Rizka Isnaini R (Analis Laboratorium BPOM.

Sementara Kabid Perdagangan Disperindagkop HSU, MArzuki mengatakan, disamping mendampingi BPOMuntuk mengontrol penggunaan bahan makanan,pihaknya juga mengontrol terkait dengan tanggal kadaluarsa yang tertera pada kemasan (kanalkalimantan.com, 21/06/2019).

Hal yang sama juga dilakukan oleh Kantor Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan melakukan inspeksi mendadak terhadap para pedagang yang menjual makanan yang diduga mengandung bahan berbahaya. “Kami tidak memberi celah sedikitpun kepada pedagang-pedagang nakal dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru,” kata kepala Loka POM tanah Bumbu, Tri Wandiro.

Beliau juga mengatakan bahwa meskipun tidak ditemukan bahan berbahaya, pihak Loka POM juga memberikan informasi kepada pedagang terkait bahaya penggunaan bahan kimia yang dicampur pada makanan (kalsel.antaranews.com, 25/06/2019).

Masalah makanan dan minuman ini sangat penting adanya. Karena sesungguhnya keduanya merupakan bagian dari kebutuhan jasmani yang harus terpenuhi adanya. Banyak efek jika hal tersebut tidak dapat dipenuhi. Oleh karenanya amat sangat perlu perhatian yang serius terkait dnegan hal tersebut.

Pandangan Islam

Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna. Tak hanya mengatur soal ibadah saja, melainkan permasalahan yang lain juga diatur olehnya. Islam mengatur hubungan antara manusia dengan manusia, dengan dirinya sendiri serta dengan Robbnya. Banyak aspek yang terjadi pada hubungan-hubungan tersebut. Sebut saja hubungan manusia dengan dirinya sendiri. Banyak hal yang terkait didalamnya seperti makan, minum, pakaian dan yang lainnya. Dalam hal ini manusia wajib untuk terikat pada aturan yang telah dijelaskan oleh islam.

Terkait dengan makanan, maka manusia harus sesuai dengan islam. Melihat berbagai aspek yang ada didalamnya, yaitu makanan yang dimakan harus memenuhi dua aspek penting. Yang pertama adalah wajib hukumnya bahwa makanan yang dimakan halal. Dan yang kedua adalah harus thoyib (baik, sehat-menyehatkan). Konteks halal disini adalah sesuai dengan aturan islam. Sebagaimana dalam firman Allah Surat Al Maidah ayat 88.

“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik (thoyib) dari apa yang telah dirizkikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah dan kamu beriman kepadaNya”

Ditambah dalam surat Al Maidah ayat 3 yang berbunyi “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang terkecik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya.”

Dari terjemahan ayat diatas didapatkan bahwa Allah sebagai Robb kita memerintahkan kepada hambanya untuk memakan makanan yang halal serta thoyib. Konteks halal-nya pun sudah jelas karena ada makanan yang memang diharamkan bagi manusia. Bangkai, darah, babi, hewan yang disembelih atas naa selain Allah adalah makanan yang diharamkan bagi manusia. Berarti hanya itu saja makanan yang diharamkan oleh Islam selebihnya adalah halal. 

Lantas kemudian setelah tahu bahwa makanan tersebut halal maka perlu ada tambahan yang lain. Hal ini dimaksudkan agar apa-apa yang masuk ke dalam tubuh manusia adalah sesuatu yang menyehatkan. Itulah yang dinamakan thoyib, menyehatkan bagi tubuh manusia. Disinilah perlu juga kehati-hatian manusia dalam memilah dan memilih segala sesuatunya. Karena dipasaran sana banyak berhamburan produk-produk yang itu halal tetapi dari segi kesehatan kurang baik. Misalnya pengawet, pewarna, pemanis buatan, itu adalah beberapa contoh yang tidak thoyib. Ada baiknya seorang ibu memasak makanan sendiri dirumah karena lebih terjamin dari sisi halal serta thoyibnya.

Layaknya seperti kasus diatas, sebagian besar pedagang kaki lima di daerah HSU, Tanah Bumbu  dan Kota Baru sudah tidak menggunakan pewarna yang memang terlarang untuk dikonsumsi oleh manusia. Namun, ternyata masih ada yang menggunakan pewarna berbahaya itu untuk manusia. Sejatinya produk makanan tersebut adalah halal saja dari sisi hukumnya. Namun, ketika ditemukan pewarna yang terlarang maka akan berbeda. Dalam hal ini makanan tersebut menjadi tidak thoyib karena akan membahayakan bagi yang mengkonsumsinya. Apalagi jika yang mengkonsumsi daya tahan tubuhnya lemah, maka bisa menimbulkan sakit pada tubuh. Walaupun kita sadari bahwa sakit datangnya dari Allah tetapi harus ada usaha manusia untuk memakan makanan yang thoyib.

Dari sini dapat kita ambil kesimpulan bahwa di negeri masih saja ditemukan para pedagang yang menggunakan pewarna yang terlarang. Hal ini mengindikasikan lemahnya pengontrolan dari negara, dalam hal ini para petugas pemerintah yang terkait dengan masalah tersebut. Tentunya hal ini masih menjadi pekerjaan rumah yang selalu saja terulang. Artinya, pengawasan serta pengontrolan harus lebih gencar lagi. 

Sangat jauh berbeda manakala sistem Islam diterapkan. Dalam sisi makanan serta minuman, hal yang utama yang harus diperhatikan adalah halal dan thoyib-nya. Karena hal ini berkaitan erat dengan kesehatan. Negara wajib menjaga kesehatan rakyatnya. Salah satunya dengan tidak mengizinkan barang dari negara lain untuk masuk ketika belum ada ada dua faktor tersebut. Jika dalam negeri masih bisa mencukupi kebutuhan rakyat. Utamanya makanan dan minuman, karen hal ini angat sensitif. Perlu pengawasan yang ekstra ketat dan akurat. Karena sesuatu yang dimakan dan diminum akan berpengaruh pada ibadah kaum muslimin. Jika ada suatu benda haram yang masuk ke dalam tubuh maka ibdahnya tidak akan diterima selama 40 hari. 

Kemudian pengontrolan terhadap makanan dan minuman akan selalu dijalankan oleh qadhi hisbah, polisi dan ditemani oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya. Tentunya negara juga melakukan pembekalan aqidah serta  ilmu kesehatan kepada para pedagang agar mereka menjual barang sesuai dengan yang dibolehkan dalam Islam. Hal tersebut dapat dilakukan jika sistem yang menaunginya adalah Islam. Penemuan pewarna berbahaya tersebut wajar ada karena para pedagang ingin mendapatkan untung yang lebih besar dari hasil penjualannya. Hal itu sejalan dengan tujuan dari sistem kapitalis yang diterapkan sekarang ini. Maka buang jauh-jauh sistem ini dan terapkan Islam agar semua bisa berjalan sesaui dengan perintah Allah SWT dan bermanfaat bagi seluruh manusia. Semoga segera terwujud. Aamiin. []


Mulyaningsih, S. Pt
(Alumni Peternakan IPB)
Anggota Akademi Menulis Kreatif (AMK) Kalsel

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak