Oleh Lulu Nugroho*
Sulitnya hidup di negeri ini. Dari waktu ke waktu, ada saja fakta buruk hadir di tengah umat. Berbagai persoalan yang menjerat, membuat umat harus terus berupaya sendiri untuk ke luar dari situasi sempit. Kehidupan sejahtera semakin sulit dicapai. Sebagaimana yang baru-baru ini terjadi pada seorang petani di negeri Serambi Mekah.
Tengku Munirwan dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, dengan ancaman 5 tahun penjara. Ia berhasil mengembangkan benih padi yang merupakan bantuan Pemerintah Aceh untuk program pemberdayaan petani lokal, hingga hasil panennya melimpah.
Petani sekaligus Kepala Desa (Kades) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, mengembangkan benih padi IF-8 hingga berdampak positif terhadap petani di berbagai desa di kabupaten tersebut. Namun, keberhasilannya dianggap ilegal oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Tengku Munirwan pun dilaporkan oleh pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, atas tuduhan memperjual-belikan dan menyalurkan produk yang belum mengantongi sertifikat. Kepolisian Daerah Aceh pun menetapkan Tengku Munirwan sebagai tersangka, dan dijebloskan ke dalam sel tahanan, pada Kamis (25/7/2019).
Padahal para petani di sejumlah wilayah setempat pun lebih memilih benih padi hasil pengembangan Tengku Munirwan. Sebab, benih itu dapat menghasilkan padi mencapai 11,9 ton per hektare. Di mata petani, itu merupakan keberhasilan yang luar biasa, karena sejauh ini belum ada varietas padi yang mampu mencapai hasil produksi sebanyak benih padi IF-8.
Dengan berhasilnya melakukan pengembangan dan inovasi terhadap benih padi IF-8 tersebut, Tengku Munirwan melalui Pemerintah Desa setempat menetapkan hasil pengembangan benih padi IF-8 itu sebagai produk unggulan Desa Meunasah Rayeuk melalui Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2018.
Di lain pihak, penangkapan tersebut menurut Hanan selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, untuk melindungi masyarakat dari hal-hal yang berpotensi merugikan, seperti gagal panen dan sebagainya, akibat menggunakan bibit varietas yang belum terverifikasi itu. Ia pun berdalih meneruskan arahan dari Kementerian Pertanian agar mencekal Tengku Munirwan dan benih IF-8 yang dikembangkannya itu.
Ironi negeri agraris. Ketika tongkat, kayu dan batu mudah jadi tanaman, namun tidak berbanding lurus dengan nasib petani. Sulitnya petani sejahtera. Inovasi baru yang seharusnya diapresiasi, malah dikebiri dan dipersekusi. Keadilan tidak berpihak pada wong cilik. Banyak pihak menyayangkan hal ini. Sekretaris Forum Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Aceh, Al Fadhir, mengecam sikap yang diambil oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh terhadap Tengku Munirwan.
Petani berprestasi seharusnya mendapat pendampingan. Bantuan agar mendapat kemudahan memperoleh perizinan, bukan malah dijebloskan ke penjara. Bukti bahwa penguasa tidak peka terhadap nasib umat. Keberpihakan pada pemilik modal hanya akan menyakiti hati umat. Dalam Islam, penguasa bertugas mengurusi umat, ri'ayah su'unil ummah, bukan para kapital.
*Muslimah Penulis dari Cirebon