Oleh: Hanah Nuraenah
(Aktivis Ibu Muda Peduli Bangsa)
Perempuan adalah tonggak perubahan, oleh didikannyalah generasi gemilang akan terealisasikan. Maka baik buruknya generasi bagaimana pendidikan dari seorang perempuan itu sendiri karena iya akan menjadi pigur ibu bagi anak-anak bangsa kedepannya. Maka tentunyalah negara wajib melindungi peran perempuan dalam kancah aspek kehidupan. khususnya kehormatan para perempuan harus terlindungi oleh sistem yang Shahih. Sehingga negara betul-betul menjamin dalam mendukung kualitas perempuan sebagai madrasatul ula.
Namun nyatanya sekarang jauh dari harapan itu, berbagai persoalan yang menjangkiti mayoritas islam di negeri ini makin menambah duka dan luka. Khususnya persoalan kekerasan seksual terhadap perempuan. Kita sadari dan ketahui bulan lalu sejumlah kaum hawa(perempuan) yang tergabung dalam organisasi aliansi cerahkan negeri (ACN) menggelar aksi dalam menolak rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS). Aturan dalam ruu itu dianggap tidak memiliki tolok ukur yang jelas bias gender dan akan berdampak pada perceraian. Mereka minta dilindungi dari kasus tersebut bukan malah sebaliknya dihapuskan.
Seperti yang sudah di singgung tadi bahwa negara itu sebagai pelindung kaum perempuan yang terdzalimi dari kekerasan seksual bahkan dalam lingkup umum, bukan malah memberikan kebijakan yang multi tafsir atau bias makna. Ketika misalnya perempuan berzina tidak bermasalah dengan dalih suka sama suka. Bila ada yang mengadu baru di pidana atau misal suami meminta haknya (kewajibannya) terhadap istri, namun istrinya menolak maka suaminya di pidana ataupun sebaliknya mau itu menuntut hak lahiriah atau batiniah. itukan tidak masuk di akal. Orientasi kekerasan ini bukan sekedar bisa menimpa perempuan saja namun bisa juga antara laki-laki dangan laki-laki dan perempuan dengan perempuan nyatanya akan seperti itu.
Maka sungguh anehnya, padahal yang mengusung RUU PKS ini adalah komisi nasional perempuan (komnas perempuan). Jadi komnas perempuan ini yang di bela siapa?
Disinilah kita harus berfikir cemerlang. Umat butuh sistem yang konfrehensif dan betul-betul mengikat bikin jera sang pelaku. Maka islam jauh-jauh hari sudah mengatur dan melindungi kaum hawa. Syariatnya yang jelas dan memuaskan akal manusia, menentramkan jiwa dan sesuai fitrah manusia. Tidak ada yang namanya dirugikan dengan aturan dari mahakuasa langsung sang pembuat hukum yang adil. Harusnya hukum Allah itu dinomer satukan dalam pembuatan undang-undang Negara 1945 agar bisa menentramkan kehidupan berbangsa dan bernegara.