Oleh Ratna Nurmawati (Muslimah Peduli Umat)
Jakarta - Penolakan Mahkamah Agung (MA) atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril Maknun , 37 , mantan guru perempuan asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baiq adalah terpidana kasus pelanggaran Undang - Undang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ditolaknya oleh MA, membuat mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp. 500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan MA.
Kasusnya menjadi ironi hukum di Indonesia. Kasus ini bermula ketika dia merekam percakapan telepon dengan Kepala Sekolah yang jadi atasannya saat dia menjadi guru. Rekaman itu untuk membuktikan bahwa bosnya melecehkannya secara seksual. Namun Baiq justru dilaporkan ke polisi pada 2015 atas tuduhan pelanggaran Undang - Undang ITE.
Dengan adanya berita ini, Indonesia menjadi sorotan media - media Internasional. Diantaranya Media Internasional yang berbasis di Amerika Serikat, Media ternama Inggris dan Qatar.
Hukuman penjara bagi Baiq Nuril, dinilai sebagai pukulan telak terhadap upaya pemerintah mencitrakan diri di mata dunia. Pemerintah ingin memperlihatkan diri sebagai negara yang melihat pemberdayaan perempuan sebagai elemen penting dalam pencapaian target pembangunan nasional.
Namun fakta yang terjadi tetaplah buruk, selama negara ini masih menggunakan demokrasi sebagai sistem pemerintahannya. Yang hanya mengabdi kepada kepentingan pemilik kuasa, baik itu kekuasaan politik maupun uang, maka hukum menjadi tumpul. Tetapi, ketika berhadapan dengan orang yang lemah, yang tidak mempunyai kekuasaan dan sebagainya, hukum bisa sangat tajam.
Hal ini terjadi karena proses hukum tidak berjalan secara otomatis tidak terukur bagaimana proses penegakan hukumnya. Seharusnya, ketika ada kasus hukum, kita bisa melihat dengan cara yang matematis. Perbuatannya apa, bagaimana prosesnya, bagaimana proses pembuktiannya, dan bagaimana keputusannya.
Keadilan menjadi sangat penting jika menyangkut hajat umum. Karena jika keadilan diabaikan, maka bukan saja akan menimbulkan kekacauan di tengah- tengah masyarakat akan tetapi juga akan menimbulkan pergeseran dan pertikaian antara satu dengan yang lain.
Keadilan merupakan unsur penting dalam islam yang harus ditegakkan. Karenanya tidak sedikit ayat - ayat Allah SWT dalam Alquran yang memerintahkan umat Nya agar berlaku adil dalam segala hal. Salah satunya adalah surat An-Nisa ayat 58 yang berbunyi ; " Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimannya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik - baiknya kepada kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat lagi Maha Mengetahui ".
Untuk mencapai tujuan tersebut, Allah mengutus manusia terbaik, Muhammad SAW sebagai pemimpin. Tidak ada kekuasaan apapun kecuali hanya mengajak umatnya untuk tunduk pada syariat islam secara kaffah (menyeluruh) dan mencapai ridho Allah SWT semata.
Dalam setiap keputusan, umat islam diharapkan mampu menghilangkan seluruh unsur hawa nafsunya demi meraih keridhoan Allah. Dan ini merupakan modal utama untuk tegaknya keadilan.
Baik pemimpin ataupun rakyat sejatinya sama di mata hukum. Yaitu sama - sama menjalankan perintah Allah untuk tegaknya hukum yang adil. Sebab, siapapun kita sejatinya hanyalah hamba yang diperintahkan untuk menjalankan syariat islam. Karena itu, keadilan hukum sesuai dengan yang Allah tetapkan adalah harga mati yang harus kita perjuangkan bersama.
Inilah keberhasilan hakiki yang di wujudkan Islam. Keadilan seperti inilah yang dulu pernah diwujudkan negara Khilafah tatkala menerapkan syariat Islam kaffah di tengah masyarakat. Keadilan yang didambakan tak hanya oleh umat Islam, tetapi oleh orang - orang Non - Muslim sekalipun. Allahhu Akbar!
Tags
Opini