Oleh : Lilis Iyan
(Komunitas Pena Islam)
Persoalan kenaikan harga tidak hanya berputar pada kebutuhan bahan pokok saja. Tapi banyak juga terjadi pada bidang lain seperti di dunia transportasi. Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat mengeluhkan mahalnya harga tiket pesawat. Guna memperkaya persaingan untuk menurunkan harga tiket pesawat maskapai domestik, Presiden Joko Widodo mengatakan akan membuka pintu bagi maskapai asing.
Pengamat penerbangan sekaligus mantan KSAU, Cheppy Hakim, menyebutkan bahwa mengundang maskapai asing bukanlah solusi yang tepat. Diapun menekankan, jangan sampai nantinya maskapai asing mengeruk keuntungan dari dalam negeri apalagi Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat bergantung pada koneksi udara.
Wacana mendatangkan maskapai asing untuk menggarap rute domestik justru dinilai sebagai bentuk ketidakmampuan otoritas dalam mengelola bisnis penerbangan dalam negeri. Kebijakan inipun bisa merugikan ekonomi nasional dalam jangka panjang dan merapuhkan fondasi ekonomi tanah air.
Kebijakan yang dibuat oleh negara seharusnya disiasati untuk kesejahteraan rakyat bukan malah memeras rakyat. Karena negara bertugas mengurus rakyat, bukan seperti hubungan penjual dan pembeli yang atas dasar keuntungan. Lagi-lagi ini adalah konsekuensi yang harus diterima dari penerapan ekonomi neoliberal. Yang mendudukan negara dan penguasa sebagai perpanjangan tangan kepentingan kapitalis. Tugas negara semestinya adalah menjamin pemenuhan kebutuhan rakyatnya.
Fasilitas umum merupakan bagian dari kepemilikan umum termasuk di dalamnya adalah transportasi. Kepemilikan umum adalah hak yang diberikan oleh syara’ kepada komunitas/umat untuk memanfaatkan sumber daya alam secara bersama-sama. Barang dan jasa yang merupakan kepemilikan individu bisa menjadi kepemilikan umum, tanpa barang dan jasa tersebut dapat menyebabkan kesengsaraan umat. Tetapi barang dan jasa yang kepemilikannya ada pada umat (milik umum) tidak memungkinkan dimiliki oleh individu atau segelintir orang saja.
Barang dan jasa milik umum ini harus dikelola melalui peran negara agar hasilnya dapat dikembalikan bagi kepentingan umum. Kompensasi yang diberikan oleh negara dari hasil pengelolaan milik umum tidak berarti hanya berupa uang atau barang hasil olahan, melainkan juga dapat berupa pembiayaan negara terhadap pelayanan umum bagi kepentingan umat. Pelayanan umum ini dapat terwujud berupa pendidikan, kebersihan, dan kesehatan, atau juga jasa pelayanan umum yang lain seperti transportasi umum.
Kepemilikan umum di negeri ini dikelola oleh pihak swasta sehingga kompensasi yang menyejahterakan yang seharusnya diperoleh rakyat menjadi dilema yang menyengsarakan rakyat. Ini karena pihak swasta bukan mengedepankan pelayanan, tetapi mencari keuntungan. Maka sudah saatnya kita mencampakkan sistem ekonomi neoliberal yang kian menyengsarakan dan kembali kepada Islam, menerapkannya dalam segala lini kehidupan. agar Islam Rahmatan lil’Alamin dapat terwujud di negeri yang kita cintai ini. Wallahu’alam.
*ilustrasi : thinkstock