Oleh : Nanik Rofiqoh
Dengan alasan untuk mendongkrak kualitas madrasah di Indonesia baik madrasah swasta maupun negri maka ditjen pendidikan islam kemenag mengambil kebijakan dengan pengajuaan dana pinjaman PHLN (Pinjaman dan Hibah Luar Negeri) ke Bank Dunia melalui persetujuan dari kementerian keuangan sebesar US$250 juta atau skitar Rp 3,7 trilyun. Proyek tersebut kemungkinan akan bisa dimulai tahun 2020 mendatang seiring cairnya dana tersebut.
Menurut menteri agama Lukman Hakim Syaifudin pengembangan madrasah tidak akan optimal jika hanya mengandalkan anggaran negara. Pasalnya keterbatasan dana mengakibatkan pengembangan madrasah lebih terpusat pada pengembangan fisik dan belum kearah kualitas pendidikan. CNN 24062019 . Pemerintah optimis anggaran tersebut akan mampu menyasar madrasah madrasah di seluruh Indonesia dan untuk pembangunan sistem yang akan mempercepat proses terjadinya peningkatan efisiensi dan efektifitas pengelolaan madrasah yang akhirnya akan meningkatkan mutu hasil belajar siswa.
Memang tidak bisa dinafikan bahwa untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas maka di butuhkan pendanaan yang tidak sedikit. Namun apabila pendanaan itu diambilkan dari hutang luar negeri maka akan menjadikan negeri ini terus di tekan oleh negara yang meminjami , karena sesungguhnya hutang luar negeri adalah merupakan salah satu sarana penjajah untuk menguasai negara jajahannya, apalagi negara yang meminjami adalah negara kafir .disampinh itu pinjaman luar negeri adalah dengan pembayaran sistem Ribawi, jelas hal ini hukumnya haram .
Maka dari itu Islam melarang hutang kepada luar negeri negara kafir . Lantas siapa yang seharusnya menyelesaikan urusan pendidikan ini? seharusnya yang mengurusi adalah negara, karena negara lah yang berkewajiban untuk memenuhi dan mengatur kebutuhan primer rakyat , termasuk di dalamnya adalah pendidikan. Terlebih lagi bahwa menunutut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan . Maka negara harus mengupayakan penyediaan sarana prasarana pendidikan , agar rakyat dapat memperoleh pendidikan secara mudah dengan kualitas yang sama.
Bila memperhatikan potensi kekayaan alam yang merupakan kepemilikan umum bagi rakyat , seebenarnya kurangnya anggaran dana pendidikan bukan karena tidak adanya sumber pembiayaan melainkan karena adanya kesaalahan penguasa dalam mengelola semua sumber daya alam yang ada. Dalam Islam sumber daya alam adalah merupakan kepemilikan rakyat secara bersama ,sehingga negara berperan sebagai pengelola dan hasilnya adalah untuk mengurusi urusan rakyatnya .
Namun saat ini sumber daya alam yang ada dikelola oleh swasta bahkan swasta asing . Sementara negara hanya berperan sebagai regulator yang menyiapkan karpet merah kepada asing untuk mengelola SDA kita . Penguasa tidak lebih dari sekedar boneka yang dijadikan alat oleh penjajah asing untuk mengeruk sumber kekayaan negeri ini. Dengan swastanisasi maka para pemodal pribumi asing dan aseng bebas menguasai sumber sumber kekayaan alam yang ada sehingga meengakibatkan negara devisit anggaran hingga menumpuknya utang luar negeri yang justru akan semakin memperbesar beban APBN.
Dalam Islam, pembiayaan pendidikan untuk seluruh tingkatan sepenuhny merupakan tanggung jawab negara. Seluruh pembiayaan pendidikan, menyangkut penyediaan insfrastruktur Seperti ,menyediakan fasilitas pendiddikan yang memadai ,gedung sekolah, laboratorium, balai penelitian ,buku pelajaran dsb. Negara juga berkewajiban untuk menyediakan tenaga pengajar yang ahli di bidangnya sekaligus memberikan gaji yang cukup bagi guru dan pegawai yang bekerja di kantor pendidikan.
Seluruh pembiayaan itu di ambil dari baitul mal yakni dari pos fai ,kharaj , jizyah serta pos kepemilikan umum. Seluruh pemasukan tersebut boleh diambil untuk membiayai sektor pendidikan. Apabila dana di baitul mal tidak mencukupi maka negara akan meminjam kepada warga negara muslim yang kaya , jika dana Baitul mal sudah terkumpul maka akan segera digunakan untuk melunasi pinjaman tersebut.